Showing posts with label Puasa. Show all posts
Showing posts with label Puasa. Show all posts

Thursday, May 25, 2017

Risalah Ramadhan: Syarat dan Rukun Puasa Ramadhan

Syarat dan Rukun Puasa Ramadhan
Risalah Ramadhan: Syarat Sah dan Rukun Puasa Ramadhan.

PUASA Ramadhan merupakan rukun Islam yang keempat, setelah syahadat, shalat, dan zakat dan sebelum haji.

Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Islam, sebagaimana wajibnya shalat, zakat, dan haji bagi yang sudah akil baligh dan mampu.

Risalah puasa Ramadhan dalam Islam diperintahkan Allah SWT dalam QS Al-Baqarah:185:

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah : 185).

Tafsir Ibnu Katsir Ayat QS 2:185 tentang Puasa Ramadhan

{ شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْءَ انُ } “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan, (permulaan) al-Qur’an”, yaitu puasa yang diwajibkan atas kalian adalah bulan Ramadhan yaitu bulan yang agung, bulan di mana kalian memperoleh di dalamnya kemuliaan yang besar dari Allah Ta’ala, yaitu al-Qur’an al-Karim yang mengandung petunjuk bagi kemaslahatan kalian, baik untuk agama maupun dunia kalian, dan sebagai penjelas kebenaran dengan sejelas-jelasnya, sebagai pembeda antara yang benar dan yang batil, petunjuk dan kesesatan, orang-orang yang bahagia dan orang-orang yang sengsara, maka patutlah keutamaan ini bagi bulan tersebut, dan hal ini adalah merupakan kebajikan Allah terhadap kalian, dengan menjadikan bulan ini sebagai suatu musim bagi hamba yang diwajibkan padanya berpuasa.

Lalu ketika Allah menetapkan hal itu, menjelaskan keutamaannya dan hikmah Allah Ta’ala dalam pengkhususannya itu, Dia berfirman, { فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ } “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” ini merupakan keharusan berpuasa atas orang yang mampu, sehat lagi hadir, dan ketika nasakh itu memberikan pilihan antara berpuasa dan tebusan (khususnya), ia mengulangi kembali keringanan bagi orang sakit dan musafir agar tidak diduga bahwa keringanan tersebut juga dinasakh, Allah berfirman, [يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ] “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” maksudnya, Allah Ta’ala menghendaki hal yang memudahkan bagi kalian jalan yang menyampaikan kalian kepada ridhaNya dengan kemudahan yang paling mudah dan meringankannya dengan keringanan yang paling ringan.

Oleh karena itu, segala perkara yang diperintahkan oleh Allah atas hamba-hambaNya pada dasarnya adalah sangat mudah sekali, namun bila terjadi suatu rintangan yang menimbulkan kesulitan, maka Allah akan memudahkannya dengan kemudahan lain, yaitu dengan menggugurkannya atau menguranginya dengan segala bentuk pengurangan, dan hal ini adalah suatu hal yang tidak mungkin dibahas perinciannya, karena perinciannya adalah merupakan keseluruhan syariat dan termasuk di dalamnya segala macam keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan.

{ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ } “Dan hendaknya kamu mencukupkan bilangannya” ayat ini wallahu ‘alam agar orang tidak berfikir bahwa puasa itu dapat dilakukan hanya dengan separuh bulan saja, Allah menolak pemikiran seperti itu dengan memerintahkan untuk menyempurnakan bilangannya, kemudian bersyukur kepada Allah saat telah sempurna segala bimbingan, kemudahan dan penjelasanNya kepada hamba-hambaNya, dan dengan bertakbir ketika berlalunya perkara tersebut, dan termasuk di dalam hal ini adalah bertakbir ketika melihat hilal bulan Syawwal hingga selesainya khutbah ‘id.


Keutamaan Ramadhan

Keutamaan bulan Ramadhan, yang mana Allah Ta’ala mewajibkan kepada hambaNya pada bulan ini, dan cukuplah hadits Nabi Saw untuk menjelaskan keutamaan bulan Ramadhan:

“Apabila telah tiba bulan Ramadhan maka dibukalah pintu-pintu surga, dan ditutuplah pintu-pintu neraka, dan setan-setan dibelenggu.” (HR. Muslim).

“Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala (dari Allah) maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Dan barang siapa melakukan Shalat (tarawih) pada bulan ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala (dari Allah) maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu).” (HR. Bukhari)

Yang Tidak Wajib Puasa: Sakit, Musafir

Ada rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa bagi mereka yang masuk kategori sebagai berikut:
  1. Sakit. Orang-orang yang sakit yang khawatir semakin lama sembuhnya atau semakin parah
  2. Musafir. Bagi musafir dengan safar yang dibolehkan baginya untuk mengqashar shalat.
  3. Orang yang Sudah Tua dan Dalam Keadaan Lemah, Juga Orang Sakit yang Tidak Kunjung Sembuh.
  4. Wanita Hamil dan Wanita Menyusui 
“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.” (HR. Ahmad

Wajibnya mengqadha’ bagi orang yang tidak berpuasa karena udzur yang dibolehkan syari’at, di hari-hari yang lainnya.

Mudahnya syariat Islam, dan meniadakan kesulitan dan kesempitan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menegaskan dalam sabdanya, “Agama Allah ini mudah”, sabda beliau yang lain dalam kitab Shahih Bukhari, “Permudahlah dan jangan mempersulit, berilah kabar gembira dan jangan membuat lari”.

Syarat Sah Puasa: Yang Wajib Puasa Ramadhan

Yang wajib berpuasa Ramadhan adalah setiap Muslim/Muslimah, baligh, berakal, sehat (tidak sakit), bermukim (bukan musafir), wanita yang suci dari haidh dan nifas.

Syarat Sahnya Puasa ada dua:
  1. Dalam keadaan suci dari haidh dan nifas. Syarat ini adalah syarat terkena kewajiban puasa dan sekaligus syarat sahnya puasa.
  2. Berniat. Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain.
“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.”

“Niat letaknya dalam hati dan tidak perlu sama sekali dilafazhkan. Niat sama sekali tidakk disyaratkan untuk dilafazhkan sebagaimana ditegaskan oleh An Nawawi dalam Ar Roudhoh.”

“Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.”

Rukun Puasa Ramadhan


Berdasarkan kesepakatan para ulama, rukun puasa adalah menahan diri dari berbagai pembatal puasa mulai dari terbit fajar (yaitu fajar shodiq) hingga terbenamnya matahari atau sejak awal waktu masuk Subuh hingga awal waktu Magrib.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Yang dimaksud dari ayat adalah, terangnya siang dan gelapnya malam dan bukan yang dimaksud benang secara hakiki.

Dari ‘Adi bin Hatim ketika turun surat Al Baqarah ayat 187, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya,

إِنَّمَا ذَاكَ بَيَاضُ النَّهَارِ مِنْ سَوَادِ اللَّيْلِ


“Yang dimaksud adalah terangnya siang dari gelapnya malam”[24]. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan seperti itu pada ‘Adi bin Hatim karena sebelumnya ia mengambil dua benang hitam dan putih. Lalu ia menanti kapan muncul benang putih dari benang hitam, namun ternyata tidak kunjung nampak. Lantas ia menceritakan hal tersebut pada Rasulullah Saw  kemudian beliau pun menertawai kelakukan ‘Adi bin Hatim.

YANG MEMBATALKAN PUASA


Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

1. Makan dan minum dengan sengaja
Makan atau minum saat berpuasa dengan sengaja membatalkan ibadah puasa. Namun, jika seseorang itu makan atau minum dalam keadaan lupa atau tidak sadar, maka tidak batal puasanya.

.فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ ,فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ,مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَآَلَ أَوْ شَرِبَ
“Barangsiapa yang lupa bahwasanya dia sedang berpuasa, lalu dia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberi makan dan minum kepadanya.” (HR Abu Hurairah)

2. Muntah dengan sengaja
Seseorang yang dengan sengaja memuntahkan sesuatu dari perutnya maka puasanya tersebut batal atau tidak sah hukumnya. Namun, jika muntahnya tidak sengaja, maka tidak batal.

.مَنْ ذَرَعَهُ القَيءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِِ
“Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja, maka dia tidak wajib mengqadha’ puasa, sedangkan barangsiapa yang sengaja muntah, maka wajib baginya mengqadha’.”
3. Haid dan Nifas
Seorang wanita yang haid atau nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa selama masa haid atau nifasnya dan ia wajib mengganti atau mengqadha puasa tersebut dikemudian hari setelah bulan ramadhan berakhir.

4. Bersetubuh
Persetubuhan di siang hari bukan saja membatalkan puasa, tapi juga mendatangkan "denda". Jima' pada saat berpuasa maka hukumnya haram. Pelakunya wajib membayar kifarat yakni berpuasa selama dua bulan berturut-turut, memerdekakan budak, atau memberi makan 60 orang miskin sebagaimana hadits rasulullah SAW berikut ini

“Di saat kami sedang duduk bersama Nabi SAW, datanglah seorang laki-laki seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah SAW binasalah aku.’ Beliau bertanya, ‘Apa yang telah membinasakan dirimu?’ Dia menjawab, ‘Aku telah berhubungan badan dengan isteriku sedangkan aku dalam keadaan berpuasa Ramadhan.’ Beliau bertanya, ‘Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?’ ‘Tidak,’ jawabnya. Lalu beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?’ Dia menjawab, ‘Tidak.’

Beliau bertanya lagi, ‘Dan apakah engkau mampu memberi makan kepada 60 orang miskin?’ Dia pun menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian Rasulullah SAW diam, dan di saat kami sedang dalam keadaan seperti itu, Rasulullah SAW diberi sekeranjang kurma, lalu beliau berkata, ‘Mana orang yang bertanya tadi?’ Orang itu pun menjawab, ‘Saya.’ Beliau bersabda, ‘Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya!’

Laki-laki itu berkata, ‘Adakah orang yang lebih miskin dari pada kami wahai Rasulullah? Demi Allah tidak ada satu keluarga di antara dua tempat yang banyak batu hitamnya di Madinah yang lebih faqir dari pada kami.’ Maka Rasulullah SAW tertawa hingga terlihat gigi taringnya, kemudian beliau berkata, ‘Berilah makan keluargamu dari sedekah itu.’”

Demikian Risalah Puasa Ramadhan: Syarat dan Rukun Puasa Ramadhan. (Sumber: Fiqhus Sunnah, Shahihain, Ensiklopedi Islam).*

Friday, June 10, 2016

Keluar Air Madzi Apakah Membatalkan Puasa?

puasa ramadhan
Keluar Air Madzi Apakah Membatalkan Puasa?

TANYA: Asswrb, apakah keluar air madzi karena berpikiran jorok membatalkan puasa Ramadhan? Mohon penjelasannya, wassalam. 02295056XXX

JAWAB: Ada perbedaan pendapat tentang apakah madzi membatalkan puasa atau tidak. Madzi adalah cairan yang keluar karena syahwat dan bukan mani.

Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat yang mengatakan bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa karena tidak ada dalil yang shahih dan jelas yang menunjukkan batalnya puasa karena keluar madzi.

Pendapat itulah yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin dalam kitab “Asy syarhul mumti”.

Namun demikian, saat berpuasa, jauhilah berpikiran jorok atau mengikuti syahwat. Bukankah justru berpuasa melatih pengendalian hawa nafsu? Wallahu a’lam.*

Tuesday, May 31, 2016

Apakah Menelan Ludah (Air Liur) Batalkan Puasa?

puasa ramadhan
TANYA: Apakah Menelan Ludah atau Air Liur membatalkan Puasa? Banyak orang meludah terus saat puasa Ramadhan karena takut batal kalau ditelan.

JAWAB: Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah menjelaskan, menelan air ludah termasuk hal-hal yang dibolehkan ketika puasa.

"Demikian pula, dibolehkan untuk menelan benda-benda yang tidak mungkin bisa dihindari. Seperti menelan ludah, debu-debu jalanan, taburan tepung, atau dedak…” (Fiqh Sunnah, 1:342).

Hal senada ditemukan dalam kumpulan Fatwa Ulama Arab Saudi, Fatwa Lajnah Daimah. Menelan ludah tiadk membatalkan puasa.

"Menelan ludah tidak membatalkan puasa, meskipun banyak atau sering dilakukan ketika di masjid dan tempat-tempat lainnya. Akan tetapi, jika berupa dahak yang kental maka sebaiknya tidak ditelan, tetapi diludahkan/dibuang" (Fatwa Lajnah Daimah, volume 10, hlm. 270)

Ustadz Subki Al-Bugury turut menegaskan, menelan air ludah tidak membatalkan puasa. Pasalnya, kegiatan itu dikategorikan sebagai kebiasaan manusia.

Fatwa ulama memperkuat pernyataan Ustaz Subki. Menelan air liur yang wajar, tidak membatalkan puasa. Kecuali,  "Bila seseorang sengaja mengumpulkan air ludah dan menelannya, maka puasanya batal," ujar Ustaz Subki dikutip Liputan6.

Demikian hukum menelan air ludah saat berpuasa, yakni tidak membatalkan puasa, karena air liur merupakan hal tak bisa dihindari dan keluar dari mulut sendiri. Wallahu a'lam bish-showabi. (http://inilahrisalahislam.blogspot.com).*

Baca Juga: Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Wednesday, July 22, 2015

Waktu Puasa Syawal, Harus Berturut-Turut Enam Hari?

puasa syawal
Apakah Puasa Sunah Bulan Syawal Harus Berturut-Turut Enam Hari?

TANYA: Assalamu'alaikum.... Apakah puasa sunah Syawal harus dikerjakan berturut-turut, tanggal 2 sampai 7 Syawal?

JAWAB: Wa'alaikum salam wr. wb. Tidak harus. Namun, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan, para ulama madzhab Syafi’i mengatakan, paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul Fithri. Jika puasa sunah Syawal tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal, maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal.

Tidak ada dalil yang mengharuskan puasa sunah Syawal dilakukan berturut-turut. Pokoknya, puasa sunah di bulan Syawal selama enam kali (enam hari).

Dari keterangan Imam Nawawi di atas, maka dapat disimpulkan, puasa sunah bulan Syawal boleh dilakukan di pertengahan atau di akhir bulan Syawwal.

Sebagian ulama memperbolehkan tidak harus berturut-turut enam hari, namun pahalanya sama dengan yang melaksanakannya secara langsung setelah Hari Raya.

"Barang siapa berpuasa Ramadhan dan meneruskannya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, berarti dia telah berpuasa satu tahun." (HR. Imam Muslim dan Abu Dawud). Dan masih hadits yang sama dengan perawi lain. (HR. Ibn Majah).

Harap diperhatikan juga, jumhur ulama menyatakan, jika punya utang puasa Ramadhan yang harus diqodho, maka lakukan dulu puasa qodho, karena itu puasa wajib, baru lakukan puasa sunah Syawal alias "nyawalan". Wallahu a'lam bish-shawabi. (http://inilahrisalahislam.blogspot.com/).*

Sunday, November 30, 2014

Hukum Puasa Mutih dan Puasa Wedal

Hukum Puasa Mutih dan Puasa Wedal
Hukum Puasa Mutih dan Puasa Wedal. Saya mau bertanya tentang Islam yang benar itu seperti apa?

1. Dari beberapa teman saya banyak yang melakukan puasa mutih, puasa wedal (hari lahir), dan masih banyak lagi. Yang saya tanyakan apa hukumnya puasa" tersebut? dibolehkankah? apakah ada dalilnya?

2. Di samping puasa tersebut dibarengkan dengan wirid/dzikir tertentu sesuai apa maksud yang ditujunya. Yang saya tanyakan, apakah memang ada di Islam seperti itu? Yang saya tau yang diwiridkan lafadz Allah dan juga “jangajawokan”? Apakah wirid dengan jangjawokan itu memang benar?

Tolong penjelasannya, terimakasih sebelumnnya saya orang awam yang hanya ingin tau sebenarnya islam yang benar itu seperti apa??

JAWAB:
Islam yang benar itu seperti yang tercantum dalam Al-Quran, Al-Hadits, dan Ijma Ulama --tiga sumber utama ajaran Islam.

1. Puasa mutih, puasa wedal, tidak termasuk puasa sunah apalagi wajib dalam Islam. Artinya, tidak termasuk dalam ajaran Islam. Islam hanya mengenal puasa wajib (Ramadhan) dan puasa sunah.

Puasa sunah dalam Islam a.l. puasa enam hari di Bulan Syawwal, puasa Hari `Arafah dan Hari `Asyura (hari kesepuluh bulan Muharram atau hari kesembilannya), puasa di Bulan Muharram, puasa di Bulan Sya'ban, puasa Senin dan Kamis, puasa tiga hari dari setiap bulan Hijriyyah (tgl 13, 14, 15), puasa Nabi Dawud (selang sehari), dan puasa pada hari kesembilan Bulan Dzul Hijjah.

Lagi pula, puasa mutih itu hakikatnya tidak puasa, karena tetap makan/minum yang putih-putih.

Dalam Islam ada puasa mutih, namun yang dimaksud adalah Puasa Sunnah “Ayyamul Bidh” (hari-hari putih), yaitu pusa tiga hari di pertengahan bulan Qamariyah.

Dari Abu Dzar, dia berkata: “Kami diperintahkan Rasulullah Saw untuk berpuasa pada tiga hari putih dalam sebulan, yakni tanggal 13, 14, 15.” (HR. An-Nasa'i dan Ibnu Hibban).

2. Dalam Islam tidak ada dzikir/wirid “jangjawokan” seperti Anda ceritakan. Itu adalah “tradisi kuno”, namun ditambah dengan lafadz Allah atau ayat-ayat Quran agar tampak “Islami”. Umat Islam wajib menjauhinya.*

Monday, September 15, 2014

Puasa Sunah Bulan Dzulhijjah - Puasa Arofah

puasa sunah bulan haji_puasa arofah
Puasa Sunah bulan Dzulhijjah atau Puasa Sunah Idul Adha adalah salah satu jenis puasa sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama Puasa Arafah.

Umat Islam disunahkan berpuasa sehari sebelum Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah, yaitu tanggal 9 Dzulhijjah.

Puasa Sunah Bulan Haji tanggal 9 tersebut disebut "Puasa Arofah". Hukum Sunah Puasa Arofah ini berdasarkan hadits Shahih:

“…puasa hari Arafah, saya (Nabi Saw) berharap kepada Allah agar menjadikan puasa ini sebagai penebus (dosa) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya..” (HR.  Muslim dan Ahmad).

Dibolehkan juga puasa sunah dari tanggal 1 s.d. 8 Dzulhijjah.

Jadi, kalau semua puasa sunah dilaksanakan, maka puasa sunahnya bulan haji ini dimiulai dari tangal 1 s.d. 9 Dzulhijjah, berdasarkan hadits yang berisi anjuran memperbanyak ibadah di 10 Hari Pertama bulan Dzulhijah atau bulan haji, menjelang Idul Adha.

"Dari Ibni Abbas r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada amal yang lebih dicintai Allah dari hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzulhijjah)'. Mereka (para sahabat) bertanya, 'Ya Rasulullah SAW, dibandingkan dengan jihad fi sabilillah?' Jawab Rasul, 'Meskipun dibandingkan dengan jihad fi sabililllah..." (HR. Jamaah kecuali Muslim dan Nasai, Nailul Authar: 3/312). Wallahu a'lam bish-showabi. (www.inilahrisalahislam.blogspot.com).*

Tags: puasa, puasa sunah, puasa arofah, puasa bulan haji, puasa bulan dzulhijjah, puasa sunah bulan dzulhijjah.

Tuesday, July 22, 2014

Tujuh Pahala Puasa

Tujuh Pahala Puasa
Tujuh Pahala Puasa Ramadhan

Puasa (shaum) Ramadhan sungguh mengandung berkah yang tak terhingga. Puasa satu-satunya ibadah yang hanya diketahui oleh Allah SWT dan diri sendiri. 

Puasa pun untuk Allah dan Dia langsung yang memberikan pahala atau kebaikan bagi orang yang berpuasa. 

Setidaknya ada tujuh pahala bagi orang berpuasa:

1. PENEBUS DOSA
 “Shalat lima waktu, hari jumat dengan jumat yang lainnya dan antara Ramadhan dengan Ramadhan lainnya, adalah sebagai penebus dosa selama tidak berbuat dosa besar.” (HR. Muslim).

2. PEMBERI SYAFAAT
“Puasa dan Al-Qur’an itu akan memberikan syafaat kepada seorang hamba pada hari kiamat nanti. Puasa akan berkata: “Wahai Tuhanku, saya telah menahannya dari makan dan nafsu syahwat di waktu siang, karenanya perkenankanlah aku untuk memberikan syafaat kepadanya”. Al-Qur’an berkata: “Saya telah melarangnya dari tidur di malam hari, karenanya perkenankan aku untuk memberi syafaat kepadanya. Beliau bersabda, ”Maka syafaat keduanya diperkenankan.” (HR. Ahmad).

3. DUA KEBAHAGIAAN
"Demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kesturi di hari kiamat. Dan bagi orang yang berpuasa itu mempunyai dua kegembiraan, yaitu ketika berbuka dan ketika berjumpa dengan Rabbnya, ia gembira dengan puasanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

4. PAHALA BESAR
"Abu Umamah Al-Bahili penah berkata: saya berkata: Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku suatu amalan yang Allah dapat memberikan manfaat kepadaku dengannya”. Maka Rasulullah saw. pun menjawab : “Hendaknya kamu berpuasa, karena puasa itu tidak ada tandingan (pahala)-nya.” (HR. Nasa’i).

5. JAUH DARI FITNAH
“Fitnah (ujian) seseorang dalam keluarga (istri), harta, anak, dan tetangganya dapat ditutupi dengan shalat, puasa, dan sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

6. PERISAI DIRI
“Puasa itu adalah perisai yang dapat melindungi diri seorang hamba dari api neraka.” (HR. Ahmad)

7. PINTU KHUSUS KE SURGA
“Sesungguhnya di dalam surga itu terdapat satu pintu yang diberi nama Ar-Rayyan. Dari pintu tersebut orang-orang yang berpuasa akan masuk di hari kiamat nanti dan tidak seorang pun yang masuk ke pintu tersebut kecuali orang-orang yang berpuasa. Dikatakan kepada mereka: “Di mana orang-orang yang berpuasa?”. Maka mereka pun masuk melaluinya. Dan apabila orang terakhir dari mereka telah masuk, maka pintu tersebut ditutup sehingga tidak ada seorang pun yang masuk melalui pintu tersebut. Barangsiapa yang masuk, maka ia akan minum minuman surga. Dan barangsiapa yang minum minuman surga, maka ia tidak akan haus selamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Wallahu a’lam.*

Wednesday, July 2, 2014

Bagaimana cara membayar fidyah?

Bagaimana cara membayar fidyah --melunasi utang puasa?

Cara Bayar Fidyah, Bagaimana?
Assalamu’alaikum wr. Wb. Kalau yang wajib bayar fidyah itu, hitunganya bagaimana, misalkan 15 hari ga puasa? Mohon pnjelasan nya... terimaksih.

JAWAB: Wa’alaikum salam wr. Wb. Kalau 15 hari tidak puasa, maka fidyahnya memberi makan orang miskin sebanyak 15 kali atau 15 porsi makanan.

Dianggap sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan. Tidak sah bila membayar fidyah dengan uang.

Jadi, inti fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Model pembayarannya ada dua cara:

(1) Membuatkan atau menyediakan makanan, lalu mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan.

(2) memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak, seperti sembako misalnya, sebanyak untuk makan selama sekian hari yang ditinggalkan.

Pemberian fidyah dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 15 hari disalurkan kepada 15 orang miskin, atau dapat pula diberikan hanya kepada satu orang miskin selama atau sebanyak makanan yang cukup untuk 15 hari.

Waktu pembayaran fidyah pada hari itu juga ketika dia tidak puasa, atau bisa diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan. Wallahu a’lam.*

Saturday, February 1, 2014

Hukum Puasa 40 Hari dalam Islam

Apakah puasa selama 40 hari ada ajarannya dari Rasul dan bolehkah kita mengamalkannya?

Puasa 40 hari pernah dilakukan Nabi Musa a.s. sebagai persiapan untuk menerima wahyu di bukit Turisina Mesir.

Ahli tafsir Imam Qurtubi memetik pendapat As-Syaabi dan Qatadah menerangkan, puasa 40 hari diamalkan umat Nabi Musa dan Nabi Isa. Menurut sejarah, Nabi Musa bersama kaumnya berpuasa selama 40 hari semasa berada di Bukit Tursina, Mesir.

Nabi Isa dan pengikut setianya mengamalkan puasa ala Nabi Musa dan kaumnya. Dalam surah Mariam dinyatakan, Nabi Zakaria dan Mariam sering mengamalkan puasa.

AJARAN KRISTEN
Amalam Nabi Isa tersebut kini menjadi ajaran agama Kristen. Dalam ajaran Kristen, Yesus Kristus (Nabi Isa a.s.) menjalankan puasa 40 hari.

Kini umat Kristen melaksanakan puasa 40 hari masa pra-Paskah, namun hanya berupa tidak memakan makanan tertentu, misalnya biasanya sehari-hari makan daging, selama 40 hari tidak makan daging. Yang biasanya masak dengan garam, selama 40 hari masak tidak memakai garam.

Dalam Islam, puasa 40 hari tidak dikenal atau tidak disyariatkan sehingga tidak ada ajarannya dari Rasulullah Saw.

Yang ada dan jelas dalilnya, adalah IBADAH SELAMA 40 HARI (namun tidak secara khusus menyebutkan ibadah puasa), sebagaimana hadits berikut ini:

“Barangsiapa mengikhlashkan dirinya kepada Allah (dalam beribadah) selama 40 hari maka akan zhahir sumber-sumber hikmah daripada hati melalui lidahnya”. (HR. Abu Dawud dan Abu Nu’man dalam Al-Hilyah).

“Barangsiapa yang shalat karena Allah selama 40 hari secara berjama’ah dengan mendapatkan Takbiratul pertama (takbiratul ihramnya imam), maka ditulis untuknya dua kebebasan, yaitu kebebasan dari api neraka dan kebebasan dari sifat kemunafikan.” (HR. Tirmidzi).

“Siapa yang menekuni (menjaga dengan teratur) shalat-shalat wajib selama 40 malam, tidak pernah tertinggal satu raka’atpun maka Allah akan mencatat untuknya dua kebebasan; yaitu terbebas dari neraka dan terbebas dari kenifakan.” (HR. Al-Baihaqi, Syu’abul Iman). Wallahu a’lam bish-shawab.*