Showing posts with label Konsultasi. Show all posts
Showing posts with label Konsultasi. Show all posts

Thursday, July 13, 2017

Hukum Mengangkat Tangan Saat Berdoa Usai Shalat Fardhu

Hukum Mengangkat Tangan Saat Berdoa Usai Shalat Fardhu
Hukum Mengangkat Tangan Saat Berdoa Usai Shalat

TANYA: Apakah pada saat berdoa setelah selesai sholat fardhu, Rosulullah saw mengangkat tangannya apa tidak? Mohon penjelasannya, wassalam.

JAWAB: Sejauh ini kami belum menemukan keterangan atau hadits, yang menyebutkan secara eksplisit dan jelas, bahwa Rasulullah Saw mengangkat tangan ketika berdoa usai shalat fardhu.

Jika mengacu pada hadits shahih Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik, jelas Rasulullah Saw tidak mengangkat tangan ketika berdoa usai shalat fardhu.

Dari Anas r.a. berkata, bahwa Rasulullah Saw tidak berdoa dengan mengangkat tangan, kecuali dalam shalat Istisqa (shalat minta hujan).  

كان النبي صلى الله عليه وسلم لا يرفع يديه في شيء من دعائه إلا في الاستسقاء ، وإنه يرفع حتى يرى بياض إبطيه

“Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mengangkat kedua tangannya ketika berdoa, kecuali ketika istisqa. Beliau mengangkat kedua tangannya hingga terlihat ketiaknya yang putih” (HR. Bukhari no.1031, Muslim no.895).


Soal hukum mengangkat tangan ketika berdoa, terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama: antara boleh, sunah, dan haram (bid’ah) kecuali saat berdoa usai shalat istisqo’.

Sebagian ulama membolehkan/menyunahkan, karena ada juga hadits yang menyebutkan Rasul mengangkat tangan atau menganjurkannya saat berdoa, hanya saja tidak disebutkan hal itu dilakukan Rasul ketika berdoa usai shalat fardhu.

Dari Abi Musa Al-Asy’ari ra berkata, “Nabi Saw berdoa, lalu mengangkat kedua tangannya, hingga aku melihat putih kedua ketiaknya.” (HR Bukhari).

Ibnu Taimiyah berkata : “Adapun tentang Nabi Saw mengangkat kedua tangannya  waktu berdo’a, maka sesungguhnya telah datang padanya hadits-hadits yang shahih (lagi) banyak (jumlahnya). Sedangkan tentang beliau mengusap mukanya dengan kedua (telapak) tangannya (sesudah berdo’a), maka tidak ada padanya (hadits yang shahih lagi banyak), kecuali satu-dua hadits yang tidak dapat dijadikan hujjah (alasan tentang bolehnya mengusap muka dengan kedua telapak tangan).

Dalam berdoa, yang penting ikhlas, sungguh-sungguh, mengerti arti doa (jika berdoa dalam bahasa Arab), dan penuh rasa rendah diri di hadapan Allah Swt.

Kesimpulan:
Hukum Mengangkat Tangan Saat Berdoa Usai Shalat Fardhu adalah mubah (boleh), karena tidak ada larangan berdoa sambil mengangkat tangan usai shalat. Wallahu a’lam bish-shawabi.*

Referensi Lainnya tentang Mengangkat Tangan Saat Berdoa
  • https://muslim.or.id/9295-mengangkat-tangan-ketika-berdoa.html
  • https://rumaysho.com/1042-hukum-mengangkat-tangan-ketika-berdoa.html
  • https://almanhaj.or.id/3271-hukum-mengangkat-tangan-dalam-berdoa.html 
 
  •  

Monday, June 20, 2016

Di Surga Pria Bersama Bidadari, Kalau Wanita Bersama Siapa?

muslimah
Di Surga Pria Bersama Bidadari, Kalau Wanita Bersama Siapa?

TANYA: Pria yang masuk surga akan mendapatkan bidadari. Bagaimana dengan kaum wanita? Apakah wanita Muslimah yang masuk surga akan berpasangan dengan “bidadara”? Mohon pencerahannya. (Siti)

JAWAB: Berbagai keterangan menyebutkan kaum wanita yang masuk surga akan mendapatkan pasangan juga, yaitu suaminya sendiri (bagi yang sudah menikah di dunia dan suaminya ahli surga juga) dan yang belum memiliki suami di dunia akan dinikahkan oleh Allah denga pria ahli surga juga.

Wanita yang belum sempat menikah di dunia, maka Allah SWT akan menikahkannya di surga dengan seorang pria dari penduduk dunia, sebagaimana sabda Nabi Saw:

“Di surga tidaklah ada orang yang membujang (tidak memiliki pasangan)” (HR. Muslim).

Syeikh Ibn ‘Utsaimin berkata: “Bila seseorang belum menikah, yaitu seorang wanita di dunia ini, maka sesungguhnya Allah SWT akan menikahkan dengan pria yang ia sukai di surga. Kenikmatan surga tidak hanya khusus untuk kaum pria, akan tetapi wanita. Termasuk bentuk kenikmatan (surga) adalah perkawinan.”(Al-Majmu’ al-Tsamin).

Masih menurut Syeikh Ibnu‘Utsaimin, wanita yang belum menikah atau suaminya tidak termasuk ahli surga, maka sesungguhnya bila ia masuk surga, di sana akan ada pria ahli surga yang akan memperisterinya.

Pria ahli surga lebih afdhal (utama) dari bidadari. Pria yang paling baik ada di antara pria ahli surga. Bila seorang wanita di dunia mempunyai dua suami atau lebih, ia diberi pilihan untuk memilih di antara keduanya dan ia akan memilih yang paling baik (Fatawa wa Durusul Haramil Makki/Fatwa-Fatwa Kontemporer Ulama Ahlussunnah).

Dalam hadits riwayat Thabrany, Ummu Salamah bertanya kepada Nabi Saw, “Wahai Rasulullah, salah seorang wanita di antara kami pernah menikah dengan dua, tiga, atau empat laki-laki lalu meninggal dunia. Dia masuk surga dan mereka pun masuk surga pula. Siapakah di antara laki-laki itu yang akan menjadi suaminya di surga?”

Rasulullah Saw menjawab, “Wahai Ummu Salamah, wanita itu disuruh memilih, lalu ia pun memilih siapa di antara mereka yang akhlaknya paling bagus, lalu dia berkata, ‘Wahai Rabb-ku, sesungguhnya lelaki inilah yang paling baik akhlaknya tatkala hidup bersamaku di dunia. Maka nikahkanlah aku dengannya’. Wahai Ummu Salamah, akhlak yang baik itu akan membawa dua kebaikan, dunia dan akhirat.” (HR. Thabrany).

Demikianlah Allah SWT akan memberikan imbalan bagi pria dan wanita yang beriman dan beramal saleh.  

”Dan barangsiapa yang mengerjakan amal saleh baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik” (QS. An-Nahl: 97). Wallahu a’lam bish-shawabi. (http://inilahrisalahislam.blogspot.com).*

Wednesday, July 22, 2015

Waktu Puasa Syawal, Harus Berturut-Turut Enam Hari?

puasa syawal
Apakah Puasa Sunah Bulan Syawal Harus Berturut-Turut Enam Hari?

TANYA: Assalamu'alaikum.... Apakah puasa sunah Syawal harus dikerjakan berturut-turut, tanggal 2 sampai 7 Syawal?

JAWAB: Wa'alaikum salam wr. wb. Tidak harus. Namun, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan, para ulama madzhab Syafi’i mengatakan, paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul Fithri. Jika puasa sunah Syawal tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal, maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal.

Tidak ada dalil yang mengharuskan puasa sunah Syawal dilakukan berturut-turut. Pokoknya, puasa sunah di bulan Syawal selama enam kali (enam hari).

Dari keterangan Imam Nawawi di atas, maka dapat disimpulkan, puasa sunah bulan Syawal boleh dilakukan di pertengahan atau di akhir bulan Syawwal.

Sebagian ulama memperbolehkan tidak harus berturut-turut enam hari, namun pahalanya sama dengan yang melaksanakannya secara langsung setelah Hari Raya.

"Barang siapa berpuasa Ramadhan dan meneruskannya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, berarti dia telah berpuasa satu tahun." (HR. Imam Muslim dan Abu Dawud). Dan masih hadits yang sama dengan perawi lain. (HR. Ibn Majah).

Harap diperhatikan juga, jumhur ulama menyatakan, jika punya utang puasa Ramadhan yang harus diqodho, maka lakukan dulu puasa qodho, karena itu puasa wajib, baru lakukan puasa sunah Syawal alias "nyawalan". Wallahu a'lam bish-shawabi. (http://inilahrisalahislam.blogspot.com/).*

Wednesday, July 15, 2015

Hukum Malam Takbiran - Takbir Menjelang Idul Fitri

takbir allahu akbar
TANYA: Apa Hukumnya "Malam Takbiran", yaitu Takbir bersama-sama di masjid pada malam menjelang Idul Fitri juga Idul Adha? Apakah ada contohnya (sunah) dari Rasulullah Saw atau para sahabat?

JAWAB:
Takbir adalah kalimah thayibah "Allahu Akbar" (اَللّهُ اَكْبَرُ ) yang artinya "Allah Mahabesar" atau "Allah Mahaagung".


"Malam Takbiran" adalah masalah khilafiyah. Ada beda pendapat di kalangan ulama antara boleh dan tidak boleh.

Malam takbiran merupakan "tradisi" kaum Muslim (khususnya umat Islam Indonesia) dengan niat untuk syi'ar Islam (dakwah).

Namun, An-Nawawi as-Syafi'i dalam Al Majmu 5/48 mengatakan: “Pendapat mayoritas ulama adalah tidak ada takbiran saat malam Ied, takbiran hanya dilakukan saat berangkat menuju tempat shalat Id”.

Contoh dari Nabi Saw, "takbiran" atau mengumandangkan gema takbir dilakukan dalam perjalanan menuju tempat shalat Id, bukan malam hari sebelum hari lebaran.


Ibn Abi Syaibah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Saw keluar rumah menuju lapangan, kemudian beliau bertakbir hingga tiba di lapangan. Beliau tetap bertakbir sampai sahalat selesai. Setelah menyelesaikan shalat, beliau menghentikan takbir. (HR. Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 5621).
 
Takbir Akhir Ramadhan: Perintah Allah SWT
Yang pasti, mengagungkan Asma Allah (takbir) usai Ramadhan diperintahkan dalam Al-Quran:

"Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (puasa) dan hendaklah kamu mengagungkan Allah (bertakbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Ayat ini menjelaskan, ketika orang sudah selesai menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadlan maka disyariatkan untuk mengagungkan Allah SWT dengan bertakbir. 
 
Atas dasar ayat tersebut sebagian ulama membolehkan takbiran di masjid atau mushola yang kita kenal dengan nama "malam takbiran".

Dalam tafsir Al-Jami` Li Ahkamil Quran karya Al-Qurthubi jilid 2 halaman 302 disebutkan bahwa ayat ini telah menjadi dasar masyru`iyah atas ibadah takbir di malam `Id, terutama `Idul Fithri.
Dalam Fiqhul-Islam wa Adillatuh karya Prof. DR. Wahbah Zuhayli ditegaskan: "Jumhur ulama berpendapat: disunnahkan bahkan bertakbir dengan nyaring di mana pun, di rumah, di pasar, di jalan-jalan, di masjid ketika menjelang dilaksanakannya salat id." Wallahu a'lam bish-showabi. (Dari berbagai sumber, http://inilahrisalahislam.blogspot.com).*