Showing posts with label Ramadhan. Show all posts
Showing posts with label Ramadhan. Show all posts

Monday, May 29, 2017

Surat Apa yang Dibaca Imam dalam Shalat Witir Setelah Tarawih?

Surat Apa yang Dibaca Imam dalam Shalat Witir Setelah Tarawih?
TANYA: Surat Apa yang Dibaca Imam dalam Shalat Witir Setelah Tarawih? Di masjid saya, ketika shalat witir tiga rokaat usai tarawih, imam suka baca Surat Qulhu (Al-Ikhlas), Al-Falaq, dan An-Nas di rakaat terakhir? Apa ada syariatnya atau contohnya dari Rasulullah?

JAWAB: Membaca surat dalam shalat, setelah baca Al-Fatihah, hukumnya sunah. Boleh baca surat, boleh juga tidak.

Dengan demikian, bacaan surat apa pun dalam shalat witir, sholat apa pun, termasuk di rokaat terakhir sholat witir, bebas, tidak ada larangan, juga tidak ada kewajiban.

Tentang yang ditanyakan, yakni imam suka baca Surat Qulhu (Al-Ikhlas), Al-Falaq, dan An-Nas di rakaat terakhir, memang ada contohnya dari Rasulullah Saw, sebagaiman hadits berikut ini:

عن عبد العزيز بن جريج قال: سألنا عائشة بأي شيء كان يوتر رسول الله صلى الله عليه و سلم ؟ قالت كان يقرأ في الركعة الأولى بسبح اسم ربك الأعلى . وفي الثانية قل يا أيها الكافرون . وفي الثالثة قل هو الله أحد والمعوذتين

“Dari Abdul Aziz bin Juraij beliau berkata: Kami bertanya kepada ‘Aisyah: Dengan apakah Rasulullah Saw shalat witir? Maka ‘Aisyah menjawab: Beliau membaca (sabbihismarabbikal a’la) pada rakaat pertama, dan (qul yaa ayyuhal kafirun) pada rakaat yang kedua, dan (qul huwallahu ahad) serta (al mu’awwidzatain/al-falaq dan An-Naas) pada rakaat yang ketiga.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzy, Ibnu Majah).

“Dari ‘Ubay bin Ka’ab beliau berkata: Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat witir dengan membaca (Sabbihismarabbikal a’laa),dan (Qul yaa ayyuhal kafirun), dan (Qul huwallahu ahad)” (HR. An-Nasai’y dan Ibnu Majah)

Dari Aisyah ra disebutkan bahwa beliau ditanya, “Dengan surah apa Nabi saw biasa melakukan salat witir?” Aisyah ra menjawab, “Pada rakaat pertama beliau membaca sabbih isma rabbika al-A‘la, pada rakaat kedua membaca qul ya ayyuha al-kafirun, dan pada rakaat ketiga membaca qul huwallahu ahad dan al-mu‘awwidzatain. Al-mu‘awwidzatain adalah qul a‘udzu bi rabbi al-falaq dan qul an-nas).” (HR Tirmidzi).

Jadi, berdasarkan hadits di atas, maka mayoritas imam sholat tarawih akan membaca surat-surat berikut ini pada saat melakukan sholat witir tiga rokaat:
– Raka’at Pertama: Al Fatihah + Surat Al A’la
– Raka’at Kedua: Al Fatihah + Surat Al Kafirun
– Raka’at Ketiga: Al Fatihah + Al Ikhlas + Al-Falaq + An-Nas.

Namun, jika tidak demikian pun, tidak mengapa. Jika mengikuti cara Nabi Saw di atas, tentu jauh lebih baik, tapi tidak wajib.

Pengertian Shalat Witir

Witir secara bahasa berarti ganjil. Hal ini sebagaimana dapat kita lihat dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ

“Sesungguhnya Allah itu Witr dan menyukai yang witr (ganjil).” (HR. Bukhari no. 6410dan Muslim no. 2677)

Sedangkan yang dimaksud witir pada shalat witir adalah shalat yang dikerjakan antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar (masuknya waktu Shubuh), dan shalat ini adalah penutup shalat malam (atau shalat tarawih di bulan Ramadhan).

Menurut mayoritas ulama, hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan). Wallahu a'lam bish-shawabi.*

Thursday, May 25, 2017

Risalah Ramadhan: Syarat dan Rukun Puasa Ramadhan

Syarat dan Rukun Puasa Ramadhan
Risalah Ramadhan: Syarat Sah dan Rukun Puasa Ramadhan.

PUASA Ramadhan merupakan rukun Islam yang keempat, setelah syahadat, shalat, dan zakat dan sebelum haji.

Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Islam, sebagaimana wajibnya shalat, zakat, dan haji bagi yang sudah akil baligh dan mampu.

Risalah puasa Ramadhan dalam Islam diperintahkan Allah SWT dalam QS Al-Baqarah:185:

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah : 185).

Tafsir Ibnu Katsir Ayat QS 2:185 tentang Puasa Ramadhan

{ شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْءَ انُ } “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan, (permulaan) al-Qur’an”, yaitu puasa yang diwajibkan atas kalian adalah bulan Ramadhan yaitu bulan yang agung, bulan di mana kalian memperoleh di dalamnya kemuliaan yang besar dari Allah Ta’ala, yaitu al-Qur’an al-Karim yang mengandung petunjuk bagi kemaslahatan kalian, baik untuk agama maupun dunia kalian, dan sebagai penjelas kebenaran dengan sejelas-jelasnya, sebagai pembeda antara yang benar dan yang batil, petunjuk dan kesesatan, orang-orang yang bahagia dan orang-orang yang sengsara, maka patutlah keutamaan ini bagi bulan tersebut, dan hal ini adalah merupakan kebajikan Allah terhadap kalian, dengan menjadikan bulan ini sebagai suatu musim bagi hamba yang diwajibkan padanya berpuasa.

Lalu ketika Allah menetapkan hal itu, menjelaskan keutamaannya dan hikmah Allah Ta’ala dalam pengkhususannya itu, Dia berfirman, { فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ } “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” ini merupakan keharusan berpuasa atas orang yang mampu, sehat lagi hadir, dan ketika nasakh itu memberikan pilihan antara berpuasa dan tebusan (khususnya), ia mengulangi kembali keringanan bagi orang sakit dan musafir agar tidak diduga bahwa keringanan tersebut juga dinasakh, Allah berfirman, [يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ] “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” maksudnya, Allah Ta’ala menghendaki hal yang memudahkan bagi kalian jalan yang menyampaikan kalian kepada ridhaNya dengan kemudahan yang paling mudah dan meringankannya dengan keringanan yang paling ringan.

Oleh karena itu, segala perkara yang diperintahkan oleh Allah atas hamba-hambaNya pada dasarnya adalah sangat mudah sekali, namun bila terjadi suatu rintangan yang menimbulkan kesulitan, maka Allah akan memudahkannya dengan kemudahan lain, yaitu dengan menggugurkannya atau menguranginya dengan segala bentuk pengurangan, dan hal ini adalah suatu hal yang tidak mungkin dibahas perinciannya, karena perinciannya adalah merupakan keseluruhan syariat dan termasuk di dalamnya segala macam keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan.

{ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ } “Dan hendaknya kamu mencukupkan bilangannya” ayat ini wallahu ‘alam agar orang tidak berfikir bahwa puasa itu dapat dilakukan hanya dengan separuh bulan saja, Allah menolak pemikiran seperti itu dengan memerintahkan untuk menyempurnakan bilangannya, kemudian bersyukur kepada Allah saat telah sempurna segala bimbingan, kemudahan dan penjelasanNya kepada hamba-hambaNya, dan dengan bertakbir ketika berlalunya perkara tersebut, dan termasuk di dalam hal ini adalah bertakbir ketika melihat hilal bulan Syawwal hingga selesainya khutbah ‘id.


Keutamaan Ramadhan

Keutamaan bulan Ramadhan, yang mana Allah Ta’ala mewajibkan kepada hambaNya pada bulan ini, dan cukuplah hadits Nabi Saw untuk menjelaskan keutamaan bulan Ramadhan:

“Apabila telah tiba bulan Ramadhan maka dibukalah pintu-pintu surga, dan ditutuplah pintu-pintu neraka, dan setan-setan dibelenggu.” (HR. Muslim).

“Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala (dari Allah) maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Dan barang siapa melakukan Shalat (tarawih) pada bulan ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala (dari Allah) maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu).” (HR. Bukhari)

Yang Tidak Wajib Puasa: Sakit, Musafir

Ada rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa bagi mereka yang masuk kategori sebagai berikut:
  1. Sakit. Orang-orang yang sakit yang khawatir semakin lama sembuhnya atau semakin parah
  2. Musafir. Bagi musafir dengan safar yang dibolehkan baginya untuk mengqashar shalat.
  3. Orang yang Sudah Tua dan Dalam Keadaan Lemah, Juga Orang Sakit yang Tidak Kunjung Sembuh.
  4. Wanita Hamil dan Wanita Menyusui 
“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.” (HR. Ahmad

Wajibnya mengqadha’ bagi orang yang tidak berpuasa karena udzur yang dibolehkan syari’at, di hari-hari yang lainnya.

Mudahnya syariat Islam, dan meniadakan kesulitan dan kesempitan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menegaskan dalam sabdanya, “Agama Allah ini mudah”, sabda beliau yang lain dalam kitab Shahih Bukhari, “Permudahlah dan jangan mempersulit, berilah kabar gembira dan jangan membuat lari”.

Syarat Sah Puasa: Yang Wajib Puasa Ramadhan

Yang wajib berpuasa Ramadhan adalah setiap Muslim/Muslimah, baligh, berakal, sehat (tidak sakit), bermukim (bukan musafir), wanita yang suci dari haidh dan nifas.

Syarat Sahnya Puasa ada dua:
  1. Dalam keadaan suci dari haidh dan nifas. Syarat ini adalah syarat terkena kewajiban puasa dan sekaligus syarat sahnya puasa.
  2. Berniat. Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain.
“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.”

“Niat letaknya dalam hati dan tidak perlu sama sekali dilafazhkan. Niat sama sekali tidakk disyaratkan untuk dilafazhkan sebagaimana ditegaskan oleh An Nawawi dalam Ar Roudhoh.”

“Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.”

Rukun Puasa Ramadhan


Berdasarkan kesepakatan para ulama, rukun puasa adalah menahan diri dari berbagai pembatal puasa mulai dari terbit fajar (yaitu fajar shodiq) hingga terbenamnya matahari atau sejak awal waktu masuk Subuh hingga awal waktu Magrib.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Yang dimaksud dari ayat adalah, terangnya siang dan gelapnya malam dan bukan yang dimaksud benang secara hakiki.

Dari ‘Adi bin Hatim ketika turun surat Al Baqarah ayat 187, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya,

إِنَّمَا ذَاكَ بَيَاضُ النَّهَارِ مِنْ سَوَادِ اللَّيْلِ


“Yang dimaksud adalah terangnya siang dari gelapnya malam”[24]. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan seperti itu pada ‘Adi bin Hatim karena sebelumnya ia mengambil dua benang hitam dan putih. Lalu ia menanti kapan muncul benang putih dari benang hitam, namun ternyata tidak kunjung nampak. Lantas ia menceritakan hal tersebut pada Rasulullah Saw  kemudian beliau pun menertawai kelakukan ‘Adi bin Hatim.

YANG MEMBATALKAN PUASA


Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

1. Makan dan minum dengan sengaja
Makan atau minum saat berpuasa dengan sengaja membatalkan ibadah puasa. Namun, jika seseorang itu makan atau minum dalam keadaan lupa atau tidak sadar, maka tidak batal puasanya.

.فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ ,فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ,مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَآَلَ أَوْ شَرِبَ
“Barangsiapa yang lupa bahwasanya dia sedang berpuasa, lalu dia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberi makan dan minum kepadanya.” (HR Abu Hurairah)

2. Muntah dengan sengaja
Seseorang yang dengan sengaja memuntahkan sesuatu dari perutnya maka puasanya tersebut batal atau tidak sah hukumnya. Namun, jika muntahnya tidak sengaja, maka tidak batal.

.مَنْ ذَرَعَهُ القَيءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِِ
“Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja, maka dia tidak wajib mengqadha’ puasa, sedangkan barangsiapa yang sengaja muntah, maka wajib baginya mengqadha’.”
3. Haid dan Nifas
Seorang wanita yang haid atau nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa selama masa haid atau nifasnya dan ia wajib mengganti atau mengqadha puasa tersebut dikemudian hari setelah bulan ramadhan berakhir.

4. Bersetubuh
Persetubuhan di siang hari bukan saja membatalkan puasa, tapi juga mendatangkan "denda". Jima' pada saat berpuasa maka hukumnya haram. Pelakunya wajib membayar kifarat yakni berpuasa selama dua bulan berturut-turut, memerdekakan budak, atau memberi makan 60 orang miskin sebagaimana hadits rasulullah SAW berikut ini

“Di saat kami sedang duduk bersama Nabi SAW, datanglah seorang laki-laki seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah SAW binasalah aku.’ Beliau bertanya, ‘Apa yang telah membinasakan dirimu?’ Dia menjawab, ‘Aku telah berhubungan badan dengan isteriku sedangkan aku dalam keadaan berpuasa Ramadhan.’ Beliau bertanya, ‘Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?’ ‘Tidak,’ jawabnya. Lalu beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?’ Dia menjawab, ‘Tidak.’

Beliau bertanya lagi, ‘Dan apakah engkau mampu memberi makan kepada 60 orang miskin?’ Dia pun menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian Rasulullah SAW diam, dan di saat kami sedang dalam keadaan seperti itu, Rasulullah SAW diberi sekeranjang kurma, lalu beliau berkata, ‘Mana orang yang bertanya tadi?’ Orang itu pun menjawab, ‘Saya.’ Beliau bersabda, ‘Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya!’

Laki-laki itu berkata, ‘Adakah orang yang lebih miskin dari pada kami wahai Rasulullah? Demi Allah tidak ada satu keluarga di antara dua tempat yang banyak batu hitamnya di Madinah yang lebih faqir dari pada kami.’ Maka Rasulullah SAW tertawa hingga terlihat gigi taringnya, kemudian beliau berkata, ‘Berilah makan keluargamu dari sedekah itu.’”

Demikian Risalah Puasa Ramadhan: Syarat dan Rukun Puasa Ramadhan. (Sumber: Fiqhus Sunnah, Shahihain, Ensiklopedi Islam).*

Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2017 Seluruh Kota di Indonesia Resmi Kemenag

Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2017 Seluruh Kota di Indonesia Resmi Kemenag RI

Jadwal Imsakiyah / Jadwal Puasa Ramadhan 1438 H / 2017 M Resmi dari Kementerian Agama RI untuk Kota Bandung, Cimahi, dan sekitarnya.

Jadwal Puasa 2017 berikut ini dari Kanwil Kemenang Jawa Barat. Jadwal Imsakiyah kota lain --Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Makassar, Papua, Pekanbaru, dan sebagainya-- bisa dicek di laman Sihat Kemenag RI.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Kota Bandung & Kota Lainnya di Jabar
Jadwal Imsakiyah Ramadhan Kota Bandung & Kota Lainnya di Jabar
 
Gunakan selalu Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan yang RESMI seperti di atas agar terpercaya dan bisa dipertanggungjawabkan.

Insya Allah puasa Ramadhan tahun ini atau tanggal 1 Ramadhan 1438 Hijriyah jatuh pada hari Sabtu 27 Mei 2017 Masehi, serentak di seluruh Indonesia.*

Thursday, June 30, 2016

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang
Bagaimana Hukum Zakat Fitrah dengan Uang? Bolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang? Apakah harus memberikan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok beras?

DEMIKIAN pertanyaan yang selalu muncul tiap kali umat Islam memasuki hari-hari akhir bulan Ramadhan. Jelang Idul Fitri, seluruh umat Islam --anaka-anak hingga orang dewasa-- wajib membayar zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa (shaum).

Berbagai literatur menjelaskan, ada dua pendapat dalam hal bentuk zakat fitrah yakni
  1. Boleh dengan Uang
  2. Tidak Boleh dengan Uang --Harus berupa Makanan Pokok (Beras)
Ringkasnya: Zakat Fitrah boleh dalam bentuk beras dan uang. Artinya, dua-duanya boleh.

Detailnya, dalam hal Hukum Zakat Fitrah dengan Uang, ada dua pendapat:
  1. Boleh. Sebagian ulama membolehkan, bahkan dalam konteks kekinian, zakat fitrah dengan uang lebih bermanfaat atau lebih dibutuhkan mustahiq (fakir-miskin), apalagi di Indonesia sudah ada program beras miskin (raskin), yang artinya kaum fakir-miskin sudah ada beras dan mereka butuh uang untuk membeli lauk-pauknya.
  2. Tidak Boleh alias harus berupa beras, sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw dan para sahabat.
Rasulullah Saw memerintahkan umat Islam untuk mengeluarkan Zakat Fitrah sebanyak 1 sha’ kurma atau gandum kepada orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, orang tua dan anak-anak dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar zakat tersebut dibayarkan sebelum kaum Muslimin menjalankan Sholat Id. (HR. Bukhari).

Ulama yang Membolehkan Zakat Fitrah dengan Uang

Kalangan ulama yang membolehkan zakat fitrah dengan qimah (uang) a.l. Imam Hanafi yang berpendapat mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang senilai bahan makanan hukumnya sah.

Abu Ja’far, salah seorang ulama Hanafi, bahkan mengatakan, membayar zakat fitrah dalam bentuk mata uang lebih utama daripada dalam bentuk bahan makanan. Alasannya, karena itu lebih dibutuhkan kaum fakir miskin dalam banyak kasus. 

Ulama yang mendukung pendapat Imam Hanafi ini antara lain Umar bin Abdul Aziz, Tsauri, Hasan Basri. Ibnu Taimiah dan Ibnu Qayyim dari ulama Hanbali juga mendukung pendapat ini.

Ulama yang Menolak Zakat Fitrah berupa Uang, Harus dengan Makanan Pokok

Ulama yang menyatakan  zakat fitrah hanya boleh dibayar dalam bentuk bahan makanan pokok masyarakat setempat (dalam hal ini beras untuk masyarakat Indonesia) antara lain Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad.

Menurut mereka, mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk mata uang tidak sah, kecuali dengan mekanisme mewakilkan untuk membeli bahan makanan.

Jadi, pada saat memberikan uang kepada amil, tujuannya adalah mewakilkam kepada amil untuk membeli bahan makanan lalu disalurkan kepada mustahiq.

Alasan pendapat ini adalah hadist di atas yang menyebutkan bahwa Rasulullah s.a.w. memerintahkan mengeluarkan zakat dalam bentuk bahan makanan.

Zakat Fitrah dengan Uang Bisa Lebih Masalahat


Bahkan ada pendapat, kemaslahatan membayar zakat dalam bentuk uang pada saat ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dipungkiri. Kebutuhan mustahik sangat beragam. Tidak hanya sebatas bahan makanan pokok.

Kadangkala memberikan bahan pokok (beras) kepada fakir-miskin, justru merugikan. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan yang lain, ia harus menjual lagi harta zakat yang ia terima dengan harga di bawah standar.

Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, alasan Rasulullah Saw pada waktu itu, memerintahkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, karena kala itu, tidak semua orang memiliki dinar atau dirham. Akses mereka terhadap bahan pokok lebih mudah.

Dengan begitu, apabila beliau saw memerintahkan zakat dalam bentuk uang tentu akan membebani umat muslim. Maka, beliau saw memerintahkan zakat dalam bentuk bahan makanan pokok. Berbeda halnya saat ini, situasi telah berubah. Seseorang lebih mudah mendapatkan uang daripada bahan makanan pokok.

Demikian ulasan ringkas tentang Hukum Zakat Fitrah dengan Uang. Wallahu a'lam bish-shawabi. (http://inilahrisalahislam.blogspot.com).*

Baca Juga:
  1. Di Mana Sebaiknya Membayar Zakat Fitrah?
  2. Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah Juga?
Links

Thursday, June 23, 2016

Shalat Witir, Apakah Harus Sekaligus 3 Rokaat atau Boleh 2 Rakaat + 1 Rakaat?

Shalat Witir
Shalat Witir, Apakah Harus 3 Rokaat Sekaligus atau Boleh 2 Rakaat + 1 Rakaat?

TANYA:
Tata cara shalat witir 3 rakaat yang saya lakukan adalah 2 rakaat satu salam lalu 1 rakaat dan salam, apakah itu benar? Ada juga yang menyebutkan 3 rakaat disekaliguskan itu tidak boleh, ada juga yang membolehkan, yang mana yang benar?

JAWAB:  Dari berbagai hadits dapat disimpulkan, Nabi Muhammad Saw mencontohkan, shalat witir itu dilakukan sekaligus, satu rakaat atau tiga rokaat. Jika tiga rokaat, tidak "dicicil" dua rokaat dulu, salam, lalu shalat lagi satu rokaat.

Yang jelas, witir adalah shalat sunat dengan jumlah rokaat ganjil, bisa satu rakaat saja, bisa juga tiga rokaat sekali salam.

Berikut ini sejumlah hadits tentang shalat malam Rasulullah Saw, termasuk shalat witir, sebagaimana terdapat dalam Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dan Fiqh Sunnah.

Zaid bin Kholid Al Juhani mengatakan, "Aku pernah memperhatikan shalat malam yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. Beliau pun melaksanakan 2 rakaat ringan. Kemudian setelah itu beliau laksanakan 2 rakaat yang panjang-panjang. Kemudian beliau lakukan shalat 2 rakaat yang lebih ringan dari sebelumnya. Kemudian beliau lakukan shalat 2 rakaat lagi yang lebih ringan dari sebelumnya. Beliau pun lakukan shalat 2 rakaat yang lebih ringan dari sebelumnya. Kemudian beliau lakukan shalat 2 rakaat lagi yang lebih ringan dari sebelumnya. Lalu terakhir beliau berwitir (shalat witir satu rokaat) sehingga jadilah beliau laksanakan shalat malam ketika itu 13 rakaat.” (HR. Muslim)

Dalam hadits di atas, berarti Nabi Saw melaksanakan witir dengan satu rakaat.

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah Saw tentang shalat malam. Maka Rasulullah Saw bersabda:

صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى


“Shalat malam (tahajud) itu dua rakaat dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir akan masuk waktu shubuh, hendaklah dia shalat satu rakaat sebagai witir (penutup) bagi shalat yang telah dilaksanakan sebelumnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

"Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang witir, dia menjawab; Aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda: "Satu rakaat dari akhir (shalat) malam."dan saya bertanya kepada Ibnu Umar maka beliau menjawab; Aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda: "Satu rakaat dari akhir (shalat) malam." (HR Muslim).

Dari Aisyah, ia berkata:

يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ


“Rasulullah Saw shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau memisahkan antara rakaat yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad).

Dari ‘Aisyah, ia berkata,

 كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga raka’at sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada raka’at terakhir.” (HR. Al-Baihaqi).

Dari Abu Ayyub Al Anshori, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda, “Siapa yang suka mengerjakan sholat witir tiga rakaat, maka lakukanlah.” (HR. Abu Daud dan An-Nasai).

Demikian tata cara shalat witir sebagaimana dijelaskan dalam hadits. Wallahu A'lam bish-shawabi. (http://inilahrisalahislam.blogspot.com).*

Wednesday, June 22, 2016

Tips Meraih Malam Lailatul Qodar

Lailatul Qodar
Lailatul Qadar adalah Malam Penuh Keberkahan dan Kemuliaan. Bagaimana cara meraih malam Lailatul Qodar?

LAILATUL Qodar adalah sebutan bagi suatu malam penuh keberkahan dan kemuliaan yang hanya terjadi di bulan Ramadhan.

Orang yang mengalami atau mendapatkan malam Lailatul Qodar, dijamin oleh Allah SWT akan mendapatkan ampunan segala dosa dan hidupnya berubah menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Apa sebenarnya Malam Lailatul Qodar? Kapan terjadinya Lailatul Qadar? Bagaimana cara mendapatkannya?



Pengertian Lailatul Qodar

Secara harfiyah ‘Lailatul Qodar’ artinya “malam ukuran” atau ”malam penetapan”. Secara istilah, para ulama memaknai Lailatul Qodar dengan sebutan "malam yang agung" atau "malam yang mulia".

Ada juga pendapat, Lailatul Qodar artinya ”Malam Penetapan Allah bagi perjalanan hidup manusia”.

Keberadaan Lailatul Qodar ditegaskan dalam Al-Quran.

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (1) وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ (2) لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5)

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qadr: 1-5).

Diturunkannya Al-Quran pada malam itu (QS. Al-Qodar:1-5) dipahami sebagai ”penetapan jalan hidup manusia”, yakni jalan hidup manusia harus sesuai dengan panduan Al-Quran.

Pada malam itu, para malaikat --termasuk “ruh” (Jibril)-- turun ke bumi untuk menghampiri dan mengucapkan salam kepada hamba-hamba Allah yang sedang Qiyamul Lail atau melakukan dzikir. Pada malam itu, pintu-pintu langit dibuka, Allah menerima tobat para hamba-Nya (HR. Abdullah bin Abbas).

Menurut Anas bin Malik, yang dimaksud dengan keutamaan Lailatul Qodar adalah ibadah seperti shalat, tilawah Al-Qur'an, dzikir, dan amal sosial (seperti zakat, infak, sedekah) yang dilakukan pada malam itu lebih baik dibandingkan amal serupa yang dilakukan selama seribu bulan.

Orang yang menghidupkan malam Lailatul Qodar dengan banyak ibadah dan mendapatkan, maka akan diampuni semua dosanya.

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang menghidupkan lailatul qadar dengan shalat malam atas dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari & Muslim).

Kapan Waktu Lailatul Qodar?

Yang menariknya, Allah dan Rasulnya tidak menentukan tanggal atau kapan persisnya malam kemuliaan itu tiba. Para ulama berbeda pendapat tentang kapan persis terjadinya Lailatul Qodar karena beragamnya informasi hadits Rasulullah serta pemahaman para sahabat:
  1. Malam ke-27 (HR. Iman Ahmad, Thabroni, dan Baihaqi).
  2. Malam 17 Ramadhan, malam diturunkannya Al-Quran (Nuzulul Quran).
  3. Malam ganjil di 10 hari terakhir Ramadhan (HR. Bukhori, Muslim, dan Baihaqi).
  4. Malam tanggal 21 Ramadhan
  5. Malam tanggal 23 Ramadhan.
  6. Pada tujuh malam terakhir (HR Bukhari dan Muslim).

Sebagai pegangan, kita bisa menarik kesimpulan, Lailatul Qodar terjadi pada malam ganjil dalam 10 terakhir bulan Ramadhan. Dengan demikian, “perburuan” malam itu bisa dilakukan mulai malam ke-21 hingga ke-29 Ramadhan, utamanya dengan i’tikaf di masjid.

Tanda-Tanda Lailatul Qodar

Tanda-tanda Lailatul Qodar itu antara lain suasana malam itu terasa jernih, terang, tenang, cuaca sejuk, tidak terasa panas, tidak juga dingin. Pada pagi harinya matahari terbit dengan jernih, terang-benderang, tanpa tertutup awan (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).

Tanda yang paling jelas tentang kehadiran Lailatul Qodar bagi seseorang adalah kedamaian dan ketenangan batinnya sehingga benar-benar menikmati kedekatan dengan Allah melalui ibadah pada malam itu.

Demi menggapai Lailatul Qodar, umat Islam diizinkan untuk hidup seperti pertapa, yakni i’tikaf, mengurung diri di dalam masjid, menyibukkan diri dengan sholat, dzikir, doa, dan pengkajian Al-Quran dan As-Sunnah, juga menggali hikmah di balik segala fenomena kehidupan, serta menjauhi segala urusan duniawi.

Tanda Penemu Lailatul Qodar: Berubah Lebih Baik

Orang yang menemui Lailatul Qodar akan berubah kehidupannya menjadi jauh lebih baik dan mulia. Para malaikat yang ”menemu jiwanya” malam itu, akan tetap hadir memberikan bimbingan dalam hidupnya hingga akhir hayat.

Dengan kehadiran “semangat kebaikan” yang ditanamkan atau dibisikkan malaikat itu, bisikan nafsu dan setan akan terpinggirkan, takkan mampu mengalahkan pengaruh bisikan kebaikan malaikat.

Pandangan demikian mendapatkan “pembenaran sejarah”. Lailatul Qodar yang ditemui Muhammad Saw pertama kali adalah ketika beliau menyendiri di Gua Hira, merenung tentang kondisi diri sendiri dan masyarakat.

Dalam kesucian dirinya, turunlah “Ar-Ruh” (Malaikat Jibril) membawa wahyu sehingga terjadilah perubahan total hidup Muhammad sekaligus mengubah peradaban dunia.

Risalah Islam memberikan panduan, untuk meraih malam Lailatul Qodar itu, kita dianjurkan I'tikaf di masjid, berdiam diri untuk fokus dan khusus beribadah kepada Allah SWT, dengan dzikir, doa, baca Quran, dan mendalami ajaran Islam.

Semoga kita mampu meraih Lailatul Qodar agar mendapatkan keberkahan, kemuliaan, dan perubahan dalam hidup kita supaya lebih baik. Amin Ya Rabbal 'Alamin....! (http://inilahrisalahislam.blogspot.com).*

Friday, June 10, 2016

Keluar Air Madzi Apakah Membatalkan Puasa?

puasa ramadhan
Keluar Air Madzi Apakah Membatalkan Puasa?

TANYA: Asswrb, apakah keluar air madzi karena berpikiran jorok membatalkan puasa Ramadhan? Mohon penjelasannya, wassalam. 02295056XXX

JAWAB: Ada perbedaan pendapat tentang apakah madzi membatalkan puasa atau tidak. Madzi adalah cairan yang keluar karena syahwat dan bukan mani.

Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat yang mengatakan bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa karena tidak ada dalil yang shahih dan jelas yang menunjukkan batalnya puasa karena keluar madzi.

Pendapat itulah yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin dalam kitab “Asy syarhul mumti”.

Namun demikian, saat berpuasa, jauhilah berpikiran jorok atau mengikuti syahwat. Bukankah justru berpuasa melatih pengendalian hawa nafsu? Wallahu a’lam.*

Tuesday, May 31, 2016

Apakah Menelan Ludah (Air Liur) Batalkan Puasa?

puasa ramadhan
TANYA: Apakah Menelan Ludah atau Air Liur membatalkan Puasa? Banyak orang meludah terus saat puasa Ramadhan karena takut batal kalau ditelan.

JAWAB: Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah menjelaskan, menelan air ludah termasuk hal-hal yang dibolehkan ketika puasa.

"Demikian pula, dibolehkan untuk menelan benda-benda yang tidak mungkin bisa dihindari. Seperti menelan ludah, debu-debu jalanan, taburan tepung, atau dedak…” (Fiqh Sunnah, 1:342).

Hal senada ditemukan dalam kumpulan Fatwa Ulama Arab Saudi, Fatwa Lajnah Daimah. Menelan ludah tiadk membatalkan puasa.

"Menelan ludah tidak membatalkan puasa, meskipun banyak atau sering dilakukan ketika di masjid dan tempat-tempat lainnya. Akan tetapi, jika berupa dahak yang kental maka sebaiknya tidak ditelan, tetapi diludahkan/dibuang" (Fatwa Lajnah Daimah, volume 10, hlm. 270)

Ustadz Subki Al-Bugury turut menegaskan, menelan air ludah tidak membatalkan puasa. Pasalnya, kegiatan itu dikategorikan sebagai kebiasaan manusia.

Fatwa ulama memperkuat pernyataan Ustaz Subki. Menelan air liur yang wajar, tidak membatalkan puasa. Kecuali,  "Bila seseorang sengaja mengumpulkan air ludah dan menelannya, maka puasanya batal," ujar Ustaz Subki dikutip Liputan6.

Demikian hukum menelan air ludah saat berpuasa, yakni tidak membatalkan puasa, karena air liur merupakan hal tak bisa dihindari dan keluar dari mulut sendiri. Wallahu a'lam bish-showabi. (http://inilahrisalahislam.blogspot.com).*

Baca Juga: Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Sunday, July 12, 2015

Ucapan Selamat Idul Fitri Sesuai Sunnah Rasulullah Saw

Ucapan Selamat Idul Fitri Sesuai Sunnah Rasulullah Saw dan Para Sahabat

Taqobbalalloohu minnaa waminkum
BAGAIMANA ucapan selamat lebaran atau selamat Idul Fitri yang sesuai dengan sunnah Rasul? Menurut berbagai hadits, ucapan yang biasa dikemukakan para sahabat adalah Taqobbalalloohu minnaa waminkum yang artinya "semoga Allah menerima ibadah kita".

Maka, karena itu sebuah doa, saat kita menerima ucapan tersebut saat lebaran/Idul Fitri, maka jawaban yang tepat adalah bukan "sama-sama", tapi "amin" atau "taqobbal ya karim" (terimalah doa kami Wahai Dzat Yang Mahamulia).

Dari Jubair bin Nufair, ia berkata, bahwa jika para sahabat Rasulullah Saw berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha, pen), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).”

Disebutkan dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Atsqolani, "Diriwayatkan kepada kami dalam Al-Muhamiliyat dengan sanad yang baik dari Jubair bin Nufair berkata: dahulu para sahabat Rasulullah Saw apabila mereka bertemu pada hari raya sebagian mengucapkan kepada sebagian lain "Taqabbalawahu minna waminkum".
id mubarak - lebaran penuh berkah
Ibnu Taimiyah ditanya dalam Majmu Fatawa (24/253): apakah ucapan selamat hari raya yang biasa diucapkan orang-orang : Ied Mubarak (hari raya yang diberkahi), dan semacamnya, apakah ada dasarnya dalam syariat atau tidak?

Maka beliau menjawab : adapun ucapan selamat hari raya dimana sebagian orang mengucapkan kepada sebagian lain apabila bertemu setelah sholat Id : Taqabbalallahu minna waminkum, dan semoga Allah menyampaikanmu tahun depan, dan semacam itu, maka ini telah diriwayatkan oleh sebagian sahabat bahwa dahulu mereka melakukannya, dan dibolehkan sebagian Imam seperti Ahmad dan lainnya, tetapi Ahmad berkata : aku tidak mau memulainya lebih dahulu, namun jika seseorang mengucapkannya kepadaku maka aku menjawabnya, karena itu jawaban ucapan selamat yang hukumnya wajib.

Mengucapkan selamat terlebih dahulu bukan merupakan sunah yang diperintahkan, dan juga bukan termasuk yang dilarang, barangsiapa yang mengerjakannya maka dia memiliki panutannya, dan siapa yang meninggalkannya maka diapun memiliki panutannya. 

Demikianlah Ucapan Selamat Idul Fitri Sesuai Sunnah Rasulullah Saw dan Para Sahabat. Kalaupun ada ucapan lain, seperti Mohon Maaf Lahir Batin & Minal 'Aizin wal Faizin (yang artinya semoga kita termasuk golongan yang kemnali dan menang), maka menurut jumhur ulama tidak ada perintah juga tidak ada larangan alias mubah (boleh). Wallahu A'lam Bish Shawabi. (Dari berbagai sumber/http://inilahrisalahislam.blogspot.com).*

Tuesday, July 7, 2015

Di Mana Sebaiknya Membayar Zakat Fitrah?

zakat fitrah
TANYA: Di mana kita sebaiknya membayar zakat fitrah? Apakah bagusnya dibayarkan di tempat kerja, tempat tinggal (sekitar rumah), di kampung halaman, atau di mana?
 

JAWAB: Tidak ada nash atau dalil yang menyebutkan zakat fitrah harus dibayar di mana. Tidak ada juga dalil yang mengharuskan setiap Muslim zakat fitrah di tempat tinggal sekarang, di kampung, atau negara asal.

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan di mana saja, selama dilakukan dengan tata cara yang benar serta disalurkan kepada orang yang benar-benar berhak untuk menerimanya (fakir-miskin).


Zakat Fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap ummat Islam yang lahir di dunia secara perseorangan, mulai dari bayi yang baru lahir hingga orang yang sudah tua renta yang dilaksanakan menjelang Iedul Fitri di bulan Ramadan.

Hadits-hadits tentang Zakat Fitrah hanya menegaskan keharusan bayar zakat fitrah, besaran (jumlah), dan waktunya.

"Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk salat Ied." (HR Mutafaqun alaih).

Rasulullah Saw memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum manusia berangkat untuk salat Ied. (HR Muslim).

Namun demikian, sebagian ulama menganjurkan zakat fitrah ditunaikan di tempat mereka tinggal, kecuali jika penduduk daerah zakat itu tidak memerlukannya (tidak ada mustahik/tidak ada fakir-miskin).

Menurut Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, hendaknya zakat diberikan di tempat mereka tinggal. Hal itu berdasarkan hadits: ”Ambillah zakat dari orang-orang kaya mereka dan berikanlah kepada orang-orang fakir di antara mereka”. (HR. Bukhori)

Kalau ada seorang yang mencari rezekinya di negeri orang, sebaiknya menunaikan zakat di tempat mereka bekerja.

Mazhab hanafi, Syafii, Maliki dan Hanbali menjelaskan zakat harus dibagikan di tempat harta kekayaan diambil.
Berdasarkan Fatwa Simposim Yayasan Zakat Internasional II Tentang Zakat Kontemporer di Kuwait  tahun 1989, pada dasarnya penyaluran zakat dilakukan kepada mustahik di tempat pemungutannya sendiri, kemudian baru ditransfer ke luar daerah pemungutan bila masih terdapat kelebihan, kecuali dalam masa-masa paceklik dan bencana yang dapat ditransfer sesuai urutan prioritas yang paling membutuhkan. Wallahu a'lam bish-showabi. (http://inilahrisalahislam.blogspot.com).*

Saturday, July 4, 2015

Pengertian & Tatacara I'tikaf Ramadhan

 I'tikaf Ramadhan
I'tikaf adalah cara terbaik mendapatkan malam Lailatul Qodar. Tujuan itikaf adalah fokus ibadah guna meraih rahmat dan ampunan Allah SWT di akhir Ramadhan.

I'TIKAF (Arab: اعتكاف ) secara bahasa berarti menetap pada sesuatu, menghalangi diri, atau mengurung diri.

Secara syar’i atau maknawi, i’tikaf berarti menetap atau diam di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat untuk fokus ibadah --shalat, dzikir, membaca Al Qur’an, dll.

Tujuan I'tikaf

Orang yang beri'tikaf disebut Mutakif. I'tikaf bertujuan utama mendapatkan malam Lailatul Qodar dengan fokus beribadah kepada Allah SWT dan menjauhkan diri dari urusan duniawi.

"Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan." (HR. Bukhari dan Muslim)

"Carilah Lailatul Qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari)

Hukum I'tikaf: Sunah 

I’tikaf itu hukumnya sunnah, bukan wajib, kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya bernadzar (berjanji) untuk melaksanakan i’tikaf.

Syarat i’tikaf adalah brgama Islam (Muslim/Muslimah) yang baligh (dewasa) dan berakal (tidak boleh anak kecil yang belum baligh dan berakal untuk beri’tikaf), berniat i’tikaf, suci dari junub, haid, dan nifas (I’tikaf tanpa wudhu tidak apa-apa tapi dianjurkan dalam keadaan bersuci/wudhu), dan dilakukan di dalam masjid (i'tikaf tidak boleh di luar masjid).

Dalil/Dasar Hukum  I'tikaf


كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أَيَّامٍ ، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا
"Nabi Saw  biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. [HR. Bukhari]

Waktu i’tikaf yang lebih afdhol adalah di akhir-akhir ramadhan (10 hari terakhir bulan Ramadhan).

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

“Sesungguhnya Nabi Saw beri’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.” [HR Bukhari & Muslim]

Nabi Saw beri’tikaf di 10 hari terakhir bulan Ramadhan dengan tujuan utama untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar, menjauhkan segala kesibukan dunia, dan fokus beribadah,  munajat, do’a, dan  berdzikir.

Waktu I'tikaf

Imam Bukhari membuat judul bab “Bab (anjuran) i’tikaf di sepuluh hari terakhir dan (boleh) i’tikaf di semua masjid“. (Shahih Bukhari).

Dianjurkan untuk memulai i’tikaf di malam tanggal 21 Ramadhan setelah Magrib. Magrib adalah awal permulaan hari dalam sistem kalender Hijriyah.

Lamanya I'tikaf

Menurut mayoritas ulama, sebagaimana disebutkan dalam Shahih Fiqih Sunnah, tidak ada batasan waktu minimal i’tikaf. Artinya, i'tikaf boleh cuma sesaat di malam atau di siang hari.

Menurut Imam Al-Mardawi, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat)."
  

Rukun I'tikaf

  1. Niat
  2. Dilakukan di masjid, baik masjid besar maupun masjid kecil seperti mushola.
  3. Menetap di masjid.

Pembatal I'tikaf

  1. Hubungan biologis dan segala pengantarnya.
  2. Keluar masjid tanpa kebutuhan.
  3. Haid dan nifas.
  4. Gila atau mabuk.
Selama i'tikaf, seseorang boleh keluar masjid jika ada kebutuhan mendesak, seperti makan, buang hajat, dan hal lain yang tidak mungkin dilakukan di dalam masjid.

Demikian panduan praktis ibadah  i'tikaf, pengertian dan tatacara, berdasarkan sunah Rasul. Sumber: Fiqih Sunnah dan Shahihain. Wallahu a'lam bish shawabi. (http://inilahrisalahislam.blogspot.com).*

Saturday, June 20, 2015

Qiyamullail Rasul, Seperti Apa?

Qiyamul Lail Ramadhan
TANYA: Sebenarnya Qiyamul Lail yang dicontohkan Rasulullah Saw itu, khususnya bulan Ramadhan, seperti apa?

JAWAB: Qiyamul Lail adalah mendirikan malam. Maksudnya, mengisi waktu malam dengan beribadah kepada Allah SWT, khususnya dengan shalat sunat (shalat malam/tahajid).

Bagaimana Qiyamulil Nabi Muhammad Saw, khususnya bulan Ramadhan?

Kiranya, dua hadits shahih berikut ini cukup menggambarkan Qiyamul Lail atau Shalat Malam Rasulullah Saw, khususnya pada bulan Ramadhan.

Diriwayatkan dari Zaid bin Kholid al-Juhani:

“Sesungguhnya aku melihat Rasulullah Saw melakukan shalat malam, maka beliau memulai dengan shalat 2 rakaat yang ringan, lalu shalat 2 rakaat dengan bacaan yang panjang sekali, lalu shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, lalu shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat witir 1 rakaat.” (HR. Muslim).

“Rasulullah Saw tidak pernah menambah bilangan pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan selain Ramadhan dari 11 Rakaat. Beliau shalat 4 rakaat sekali salam, maka jangan ditanya tentang kebagusan dan panjangnya, kemudian shalat 4 rakaat lagi sekali salam, maka jangan ditanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian shalat witir 3 rakaat” (HR. Muslim).*

Jumlah Rokaat Shalat Tarawih

Jumlah Rokaat Shalat Tarawih

Jumlah Rokaat Shalat Tarawih
Berapa rokaat sebenarnya kita harus sholat taraweh? Apakah 8 atau 20 rokaat yang benar?

JAWAB: Jumlah rakaat  dalam shalat malam bulan Ramadhan/shalat tarawih boleh 8, 20, bahkan 36, 38, dan 40 rakaat plus shalat witir 3 rakaat, bergantung pada kesanggupan dan tidak usah dipertentangkan.

Dalil paling masyhur (populer) adalah Rasulullah Saw shalat tarawih 8 rakaat plus 3 rakaat shalat witir (shalat penutup), sebagaimana hadist riwayat A’isyah (HR. Bukhari dan Muslim).

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan perbedaan riwayat mengenai jumlah rakaat yang dilakukan pada saat itu: ada yang mengatakan 13 rakaat, ada yang mengatakan 21 rakaat, ada yang mengatakan 23 rakaat.

Khusus rakaat shalat tarawih, ada juga yang mengatakan 36 rakaat plus 3 witir, ini diriwayatkan pada masa Umar bin Abdul Aziz. Ada juga yang meriwayatkan 41 rakaat. Bahkan ada yang meriwayatkan 40 rakaat plus 7 rakaat witir.

Riwayat dari imam Malik, beliau melaksanakan 36 rakaat plus 3 rakaat witir. Kebanyakan masyarakat Indonesia yang mayoritas bermadzhab Syafi’i melaksanakan shalat Tarawih 20 rakaat atau 11 rakaat, termasuk witir. Wallahu a’lam bish-shawabi. (http://inilahrisalahislam.blogspot.com).*

Monday, June 8, 2015

Tujuh Keutamaan Ramadhan

 Keutamaan Ramadhan
RAMADHAN adalah bulan istimewa. Salah satu keutamaannya adalah tiada nama bulan yang disebutkan dalam Al-Quran kecuali Ramadhan. (QS Al-Baqarah 2:184).

Ramadhan adalah bulan Al-Quran (Syahrul Quran). Pada bulan inilah wahyu pertama diturunkan. Ramadhan juga bulan Allah (Syahrullah). Pada bulan inilah kaum mukmin beribadah yang langsung ditujukan untuk Allah SWT dan Dia yang langsung membalasnya.

Ramadhan adalah waktu umat Islam melaksanakan Rukun Islam keempat, yakni puasa (shaum). Sebuah ibadah khusus dengan pahala kebaikan yang khusus pula.

Tujuh Keutamaan Ramadhan
Setidaknya ada tujuh keutamaan bulan Ramadhan:
  1. Pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup rapat, dan setan-setan dibelenggu (HR An-Nasa'i). Keimanan kita yang meningkat, bertambah, dan bersemangat dalam ibadah selama Ramadhan yang menjadikan hal itu terjadi.

  2. Dalam bulan biasa, pahala setiap kebajikan dilipatgandakan 10 kali lipat, namun dalam bulan Ramadhan pahala amalan wajib dilipatgandakan 70 kali lipat dan amalan yang sunah disamakan dengan pahala amalan wajib di luar Ramadhan. (HR Muslim).

  3. Pahala puasa langsung diterima dan dibalas Allah SWT. "Setiap amalan anak cucu Adam dilipatgandakan. Satu kebajikan dilipatgandakan 10 kali sampai 700 kali lipat, kecuali puasa. Puasa adalah milik-Ku dan Akulah yang akan langsung membalasnya. (HR Muslim).

  4. Ramadhan bulan diturunkannya Al-Quran. “Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)…." (QS. Al-Baqarah:185).”

  5. Dalam Ramadhan terdapat Malam Qadar (Lailatul Qodar), malam yang lebih baik dari 1.000 bulan (QS al-Qadar:1-5). Beribadah di malam itu setara dengan berjuang di jalan Allah selama 1.000 bulan. Orang yang berjumpa dengannya dijamin hidup lebih baik dan bahagia dunia-akhirat.

  6. Dosa-dosa masa lalu akan diampuni bila kita berpuasa dengan penuh iman dan pengharapan kepada Allah, juga mengisi malam-malamnya dengan Qiyam Ramadhan (shalat tarawih) dan ibadah lainnya (HR Bukhari dan Muslim).

  7. Pada bulan Ramadhan doa-doa dikabulkan Allah, apalagi saat berbuka puasa (HR Ibnu Majah dan Baihaqi). Selama berpuasa, seorang hamba sangat dekat dengan-Nya karena puasa kita memang untuk-Nya.  
Semoga kita diberi kekuatan untuk dapat melaksanakan ibadah Ramadhan dengan baik dan meraih keutamannya. Amin....!  Wallahu a'lam bish-shawabi. (http://inilahrisalahislam.blogspot.com).*

    Tuesday, July 22, 2014

    Tujuh Pahala Puasa

    Tujuh Pahala Puasa
    Tujuh Pahala Puasa Ramadhan

    Puasa (shaum) Ramadhan sungguh mengandung berkah yang tak terhingga. Puasa satu-satunya ibadah yang hanya diketahui oleh Allah SWT dan diri sendiri. 

    Puasa pun untuk Allah dan Dia langsung yang memberikan pahala atau kebaikan bagi orang yang berpuasa. 

    Setidaknya ada tujuh pahala bagi orang berpuasa:

    1. PENEBUS DOSA
     “Shalat lima waktu, hari jumat dengan jumat yang lainnya dan antara Ramadhan dengan Ramadhan lainnya, adalah sebagai penebus dosa selama tidak berbuat dosa besar.” (HR. Muslim).

    2. PEMBERI SYAFAAT
    “Puasa dan Al-Qur’an itu akan memberikan syafaat kepada seorang hamba pada hari kiamat nanti. Puasa akan berkata: “Wahai Tuhanku, saya telah menahannya dari makan dan nafsu syahwat di waktu siang, karenanya perkenankanlah aku untuk memberikan syafaat kepadanya”. Al-Qur’an berkata: “Saya telah melarangnya dari tidur di malam hari, karenanya perkenankan aku untuk memberi syafaat kepadanya. Beliau bersabda, ”Maka syafaat keduanya diperkenankan.” (HR. Ahmad).

    3. DUA KEBAHAGIAAN
    "Demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kesturi di hari kiamat. Dan bagi orang yang berpuasa itu mempunyai dua kegembiraan, yaitu ketika berbuka dan ketika berjumpa dengan Rabbnya, ia gembira dengan puasanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    4. PAHALA BESAR
    "Abu Umamah Al-Bahili penah berkata: saya berkata: Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku suatu amalan yang Allah dapat memberikan manfaat kepadaku dengannya”. Maka Rasulullah saw. pun menjawab : “Hendaknya kamu berpuasa, karena puasa itu tidak ada tandingan (pahala)-nya.” (HR. Nasa’i).

    5. JAUH DARI FITNAH
    “Fitnah (ujian) seseorang dalam keluarga (istri), harta, anak, dan tetangganya dapat ditutupi dengan shalat, puasa, dan sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    6. PERISAI DIRI
    “Puasa itu adalah perisai yang dapat melindungi diri seorang hamba dari api neraka.” (HR. Ahmad)

    7. PINTU KHUSUS KE SURGA
    “Sesungguhnya di dalam surga itu terdapat satu pintu yang diberi nama Ar-Rayyan. Dari pintu tersebut orang-orang yang berpuasa akan masuk di hari kiamat nanti dan tidak seorang pun yang masuk ke pintu tersebut kecuali orang-orang yang berpuasa. Dikatakan kepada mereka: “Di mana orang-orang yang berpuasa?”. Maka mereka pun masuk melaluinya. Dan apabila orang terakhir dari mereka telah masuk, maka pintu tersebut ditutup sehingga tidak ada seorang pun yang masuk melalui pintu tersebut. Barangsiapa yang masuk, maka ia akan minum minuman surga. Dan barangsiapa yang minum minuman surga, maka ia tidak akan haus selamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Wallahu a’lam.*

    Saturday, June 21, 2014

    Jadwal Puasa Ramadhan 1435 H / 2014 M

    Jadwal Puasa Ramadhan 1435 H / 2014 M atau Jadwal Imsakiyah Ramadhan untuk seluruh daerah di Indonesia bisa dilihat dan didownload di situs Rukyatul Hilal.

    Panduan download dan sebagainya tersedia di sana. Kita tinggal pilih jadwal untuk daerah atau kota kita, dengan mengaktifkan atau memilih kota di bawah jadwal yang tertera.

    Jadwal Puasa Ramadhan 1435 H / 2014 M

    Jadwal Puasa untuk Daerah Kota Bandung

    Rmd
     Tgl ImsakSubuhTerbitDhuhaZuhurAsharMagribIsya' 
     129 Juni04:3004:4005:5906:2211:5515:1717:4719:02
     230 Juni04:3004:4005:5906:2211:5515:1717:4719:02
     31 Juli04:3004:4006:0006:2311:5515:1717:4719:02
     42 Juli04:3004:4006:0006:2311:5615:1717:4819:02
     53 Juli04:3004:4006:0006:2311:5615:1717:4819:02
     64 Juli04:3104:4106:0006:2311:5615:1817:4819:03
     75 Juli04:3104:4106:0006:2311:5615:1817:4819:03
     86 Juli04:3104:4106:0006:2311:5615:1817:4819:03
     97 Juli04:3104:4106:0006:2311:5715:1817:4919:03
     108 Juli04:3104:4106:0106:2411:5715:1817:4919:03
     119 Juli04:3104:4106:0106:2411:5715:1817:4919:03
     1210 Juli04:3204:4206:0106:2411:5715:1917:4919:04
     1311 Juli04:3204:4206:0106:2411:5715:1917:5019:04
     1412 Juli04:3204:4206:0106:2411:5715:1917:5019:04
     1513 Juli04:3204:4206:0106:2411:5715:1917:5019:04
     1614 Juli04:3204:4206:0106:2411:5715:1917:5019:04
     1715 Juli04:3204:4206:0106:2411:5815:1917:5019:04
     1816 Juli04:3204:4206:0106:2411:5815:1917:5019:04
     1917 Juli04:3204:4206:0106:2411:5815:2017:5119:04
     2018 Juli04:3304:4306:0106:2411:5815:2017:5119:05
     2119 Juli04:3304:4306:0106:2411:5815:2017:5119:05
     2220 Juli04:3304:4306:0106:2411:5815:2017:5119:05
     2321 Juli04:3304:4306:0106:2411:5815:2017:5119:05
     2422 Juli04:3304:4306:0106:2411:5815:2017:5119:05
     2523 Juli04:3304:4306:0106:2411:5815:2017:5219:05
     2624 Juli04:3304:4306:0106:2411:5815:2017:5219:05
     2725 Juli04:3304:4306:0106:2411:5815:2017:5219:05
     2826 Juli04:3304:4306:0006:2311:5815:2017:5219:05
     2927 Juli04:3304:4306:0006:2311:5815:2017:52
    19:05