Bagaimana sebenarnya meluruskan shaf (barisan) dalam shalat berjamaah? Apakah sholatnya sah jika barisannya tidak rapat dan lurus?
JAWAB: Kelurusan dan kerapatan shaf dalam shalat jama’ah merupakan bagian dari kesempurnaan shalat berjamaah. Karena itu, seorang imam disunnahkan untuk ikut mengatur dan merapatkan barisan shalat jama’ahnya sebelum mulai shalat.
Meskipun shalatnya tetap sah jika shaf tidak lurus (karena merapatkan-meluruskan barisan tidak termasuk syarat sah shalat berjamaah), namun Rasulullah Saw sangat menekankan pentingnya merapatkan-meluruskan shaf sebagaimana dalam hadits-hadits berikut ini.
"Apakah kalian tidak berbaris sebagaimana berbarisnya para malaikat di sisi Rabb mereka?" Maka kami berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana berbarisnya malaikat di sisi Rabb mereka?" Beliau menjawab: "Mereka menyempurnakan barisan-barisan [shaf-shaf], yang pertama kemudian [shaf] yang berikutnya, dan mereka merapatkan barisan" (HR. Muslim, An-Nasa'i, dan Ibnu Khuzaimah).
“Barangsiapa yang menutup kekosongan, Allah akan mengangkat derajatnya dengan hal tersebut dan akan dibangunkan sebuah istana di surga untuknya” (HR. Abu Dawud)
“Buatlah shaf-shaf, karena sesungguhnya kalian berbaris sebagaimana barisannya para malaikat. Dan sejajarkan di antara bahu-bahu, isilah kekosongan, dan hendaklah kalian memberikan kesempatan orang lain untuk ikut masuk dalam shaf, dan janganlah kalian meninggalkan celah-celah untuk syaitan, barangsiapa yang menyambungkan shaf maka Allah akan menyambungkannya. Dan barangsiapa yang memutuskan shaf maka Allah akan memutuskannya” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i).
“Dahulu Rasullullah meluruskan shaf kami sampai seperti meluruskan anak panah hingga beliau memandang kami telah paham apa yang beliau perintahkan kepada kami (sampai shaf kami telah rapi), kemudian suatu hari beliau keluar (untuk shalat) kemudian beliau berdiri, hingga ketika beliau akan bertakbir, beliau melihat seseorang yang membusungkan dadanya, maka beliau bersabda: "Wahai para hamba Allah, sungguh kalian benar-benar meluruskan shaf atau Allah akan memperselisihkan wajah-wajah kalian". (HR. Muslim).
"Tegakkan [luruskan dan rapatkan, pent-] shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya aku melihat kalian dari balik punggungku." (HR. Bukhari dan Muslim)
"Dan salah satu dari kami menempelkan bahunya pada bahu temannya dan kakinya pada kaki temannya." (HR. Bukhari).
“Berdirilah secara bershaf-shaf niscaya Allah mengokohkan barisan-barisanmu (persatuan di kalangan umat Islam), atau jika tidak maka Allah akan menjadikan hati-hatimu saling berselisih. Lalu Rasulullah melanjutkan sabdanya: Aku melihat seorang lelaki di antara kami menempelkan bahunya ke bahu temannya dan mata kakinya ke mata kaki temannya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan Daruqutni).
“Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila telah berdiri di tempatnya untuk shalat, tidaklah terus beliau bertakbir, sebelum beliau melihat ke kanan dan ke kiri menyuruh manusia menjajarkan bahu mereka seraya bersabda: janganlah kamu maju mundur (tidak lurus), yang menyebabkan maju mundurnya jiwa-jiwa kamu” (HR. Ahmad).
Hadits-hadits di atas menunjukkan betapa pentingnya meluruskan dan merapatkan shaf pada waktu shalat berjama’ah karena hal tersebut termasuk kesempurnaan shalat. "Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat." (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah, dari Anas bin Malik).
Salah satu hikmah Meluruskan & Merapatkan Barisan (Shaf) Shalat Berjamaah adalah simbol persatuan dan persaudaraan sesama Muslim (ukhuwah Islamiyah), juga simbol kekompakan dalam menghadap Allah dan menghadapi masalah umat.
Namun demikian, banyak kasus, karena "terlalu" mengutamakan kerapatan shaf shalat, seseorang justru jadi tidak khusyu' sholatnya karena "sibuk" mengejar jari kaki di kiri-kanannya untuk dirapati. Musholli di kiri-kanannya pun jadi terganggu dan jadilah sama-sama tidak khusyu karena "terlalu" ngurusin jari kaki untuk rapat shaf. Wallahu a’lam bish-shawabi.*
Sunday, January 25, 2015
Sunday, November 30, 2014
Hukum Puasa Mutih dan Puasa Wedal
Hukum Puasa Mutih dan Puasa Wedal. Saya mau bertanya tentang Islam yang benar itu seperti apa?
1. Dari beberapa teman saya banyak yang melakukan puasa mutih, puasa wedal (hari lahir), dan masih banyak lagi. Yang saya tanyakan apa hukumnya puasa" tersebut? dibolehkankah? apakah ada dalilnya?
2. Di samping puasa tersebut dibarengkan dengan wirid/dzikir tertentu sesuai apa maksud yang ditujunya. Yang saya tanyakan, apakah memang ada di Islam seperti itu? Yang saya tau yang diwiridkan lafadz Allah dan juga “jangajawokan”? Apakah wirid dengan jangjawokan itu memang benar?
Tolong penjelasannya, terimakasih sebelumnnya saya orang awam yang hanya ingin tau sebenarnya islam yang benar itu seperti apa??
JAWAB:
Islam yang benar itu seperti yang tercantum dalam Al-Quran, Al-Hadits, dan Ijma Ulama --tiga sumber utama ajaran Islam.
1. Puasa mutih, puasa wedal, tidak termasuk puasa sunah apalagi wajib dalam Islam. Artinya, tidak termasuk dalam ajaran Islam. Islam hanya mengenal puasa wajib (Ramadhan) dan puasa sunah.
Puasa sunah dalam Islam a.l. puasa enam hari di Bulan Syawwal, puasa Hari `Arafah dan Hari `Asyura (hari kesepuluh bulan Muharram atau hari kesembilannya), puasa di Bulan Muharram, puasa di Bulan Sya'ban, puasa Senin dan Kamis, puasa tiga hari dari setiap bulan Hijriyyah (tgl 13, 14, 15), puasa Nabi Dawud (selang sehari), dan puasa pada hari kesembilan Bulan Dzul Hijjah.
Lagi pula, puasa mutih itu hakikatnya tidak puasa, karena tetap makan/minum yang putih-putih.
Dalam Islam ada puasa mutih, namun yang dimaksud adalah Puasa Sunnah “Ayyamul Bidh” (hari-hari putih), yaitu pusa tiga hari di pertengahan bulan Qamariyah.
Dari Abu Dzar, dia berkata: “Kami diperintahkan Rasulullah Saw untuk berpuasa pada tiga hari putih dalam sebulan, yakni tanggal 13, 14, 15.” (HR. An-Nasa'i dan Ibnu Hibban).
2. Dalam Islam tidak ada dzikir/wirid “jangjawokan” seperti Anda ceritakan. Itu adalah “tradisi kuno”, namun ditambah dengan lafadz Allah atau ayat-ayat Quran agar tampak “Islami”. Umat Islam wajib menjauhinya.*
1. Dari beberapa teman saya banyak yang melakukan puasa mutih, puasa wedal (hari lahir), dan masih banyak lagi. Yang saya tanyakan apa hukumnya puasa" tersebut? dibolehkankah? apakah ada dalilnya?
2. Di samping puasa tersebut dibarengkan dengan wirid/dzikir tertentu sesuai apa maksud yang ditujunya. Yang saya tanyakan, apakah memang ada di Islam seperti itu? Yang saya tau yang diwiridkan lafadz Allah dan juga “jangajawokan”? Apakah wirid dengan jangjawokan itu memang benar?
Tolong penjelasannya, terimakasih sebelumnnya saya orang awam yang hanya ingin tau sebenarnya islam yang benar itu seperti apa??
JAWAB:
Islam yang benar itu seperti yang tercantum dalam Al-Quran, Al-Hadits, dan Ijma Ulama --tiga sumber utama ajaran Islam.
1. Puasa mutih, puasa wedal, tidak termasuk puasa sunah apalagi wajib dalam Islam. Artinya, tidak termasuk dalam ajaran Islam. Islam hanya mengenal puasa wajib (Ramadhan) dan puasa sunah.
Puasa sunah dalam Islam a.l. puasa enam hari di Bulan Syawwal, puasa Hari `Arafah dan Hari `Asyura (hari kesepuluh bulan Muharram atau hari kesembilannya), puasa di Bulan Muharram, puasa di Bulan Sya'ban, puasa Senin dan Kamis, puasa tiga hari dari setiap bulan Hijriyyah (tgl 13, 14, 15), puasa Nabi Dawud (selang sehari), dan puasa pada hari kesembilan Bulan Dzul Hijjah.
Lagi pula, puasa mutih itu hakikatnya tidak puasa, karena tetap makan/minum yang putih-putih.
Dalam Islam ada puasa mutih, namun yang dimaksud adalah Puasa Sunnah “Ayyamul Bidh” (hari-hari putih), yaitu pusa tiga hari di pertengahan bulan Qamariyah.
Dari Abu Dzar, dia berkata: “Kami diperintahkan Rasulullah Saw untuk berpuasa pada tiga hari putih dalam sebulan, yakni tanggal 13, 14, 15.” (HR. An-Nasa'i dan Ibnu Hibban).
2. Dalam Islam tidak ada dzikir/wirid “jangjawokan” seperti Anda ceritakan. Itu adalah “tradisi kuno”, namun ditambah dengan lafadz Allah atau ayat-ayat Quran agar tampak “Islami”. Umat Islam wajib menjauhinya.*
Wednesday, November 19, 2014
Daftar Tulisan Arab Salam, Amin, Bismillah,Masya Allah, Subhanallah, Dll
TULISAN Latin dari bahasa Arab, seperti Salam Assalamu'alaikum, Amin, Basmalah/Bismillah, Hamdalah, Masya Allah, Subhanallah, dan lainnya sering jadi "perdebatan" soal cara menulisnya.
Sumber perdebatan: yang satu mengacu pada cara penulisan (bahasa tulis), satunya lagi ke cara pengucapan (bahasa tutur).
Nah, daripada berdebat kusir yang tidak ada ujungnya, tulis saja huruf Arabnya kalimah-kalimah thayyibah (ungkapan yang baik) ini!
Berikut ini Daftar Tulisan Arab Salam (Assalamu'alaikum), Masya Allah, Basmalah (Bismillahir rohmaanir rohim), Hamdalah (Alhamdulillah), Tasbih (Subhanallah), Takbir (Allahu Akbar), dan Lainnya yang bisa di-copas ke Facebook, Twitter, atau Blog dan media sosial lainnya.
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
(Assalamu 'alaikum Wr. Wb)
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
( Wa 'alaikum salam Wr. Wb )
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
( Wassalamu 'alaikum Wr. Wb)
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
(Bismillahirrahmanirrahim)
اَهْلاًوَسَهْلاً
(Ahlan wa Sahlan )
اَللّهُ اَكْبَرُ
(Allahu Akbar )
اَلْحَمْدُلِلّهِ
(Alhamdulillah)
اَللّهُ
(Allah)
آمِّينَ
(Amin)
اَسْتَغْفِرُ اَللّهَ
(Astaghfirullah)
بَارَكَ اللّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرِ
( Do'a untuk Pengantin )
اِنّا لِلّهِ وَاِنّا اِلَيْهِ رَجِعُوْنَ
(innalillahi wa inna ilaihi raaji'uun)
اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ
(insya Allah)
جَزَاكَ اللّهُ
(jazakallah)
جَزَاكِ اللّهُ
(jazakillah)
جَزَاكُمُ اللّهُ
(jazakumullah)
لاَ هَوْلَ وَلاَ قُوَّتَ اِلاَّبِاللّهِ
(laa haula wa laa quwwata illa billah)
لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللّهُ
(laa ilaaha illallah)
مَاشَآءَاللّهُ
(masya Allah)
سُبْحَانَ اللّهُ
(subhanallah)
اَللّهُ اَكْبَرُ، اَللّهُ اَكْبَرُ، اَللّهُ اَكْبَرُ، لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللّهُ اَللّهُ اَكْبَرُ، اَللّهُ اَكْبَرُ، وَلِلّهِ الْحَمْدِ
(lafadz takbiran)
تقبل الله منا ومنكم
(taqabalallahu minna wa minkum)
تَقَبَّلْ يَا كَرِيْمُ
(taqabal ya kariim)
وَ اِيَّكُمْ
(wa iyyakum)
و ایاك
(wiyyaka)
شكرا
(syukron)
عفوا
('afwan)
و ایاك
(wiyyaka)
شكرا
(syukron)
عفوا
('afwan)
Demikian Daftar Tulisan Arab Salam, Basmalah, Masya Allah, Hamdalah, Subhanallah, Amin, dan Lainnya. Semoga bermanfaat. Anda tinggal COPAS ke media sosial. Wasalam. (http://inilahrisalahislam.blogspot.com).*
Sunday, November 16, 2014
Hukum Masuk Kerja dengan Uang Suap
Assalamualaikum. Bagaimana hukumnya kalau masuk kerja, atau jadi PNS/TNI/Polri tapi harus membayar sejumlah uang pelicin? Terima kasih.
JAWAB: Wa’alaikum salam. Kalo uang itu dimaksudkan sebagai “uang pelicin” masuk kerja, maka hukumnya haram karena Allah melaknat suap-menyuap, sogok-menyogok, atau penyuap dan yang disuap.
“Rasulullah Saw melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Hakim, dan Ahmad).
Dalam riwayat Tsauban, terdapat tambahan hadits: “Arroisy” (...dan perantara transaksi suap)”. (HR Ahmad).
JAWAB: Wa’alaikum salam. Kalo uang itu dimaksudkan sebagai “uang pelicin” masuk kerja, maka hukumnya haram karena Allah melaknat suap-menyuap, sogok-menyogok, atau penyuap dan yang disuap.
“Rasulullah Saw melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Hakim, dan Ahmad).
Dalam riwayat Tsauban, terdapat tambahan hadits: “Arroisy” (...dan perantara transaksi suap)”. (HR Ahmad).
Ibnu Taimiyah menyebutkan, para ulama telah mengatakan:
”Sesungguhnya pemberian hadiah kepada wali amri—orang yang diberikan tanggung jawab atas suatu urusan—untuk melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan, ini adalah haram, baik bagi yang memberikan maupun menerima hadiah itu, dan ini adalah suap yang dilarang Nabi saw.” (Majmu’ Fatawa).
Hukum haram atau berdosanya suap-menyuap bukan hanya di dunia kerja, tapi juga haram menyuap dalam urusan lain, misalnya mengurus surat dan lainnya. Wallahu a’lam bish shawabi.*
Tuesday, October 21, 2014
Menyikapi Tahun Baru Islam 1 Muharram Hijriyah
SETIAP kali kita memasuki Tahun Baru Islam 1 Muharam (Hijriyah), sebagai kaum Muslim kita dituntut menyikapi momentum tersebut dengan muhasabah (introspeksi diri).
Misalnya: Apakah ibadah atau amal saleh kita selama ini sudah memenuhi syarat untuk diterima oleh Allah SWT? Yaitu, dilandasi keimanan, ilmu, ikhlas, dan sesuai dengan sunah Rasul? Bekal amal saleh apa yang sudah kita miliki untuk kehidupan di akhirat kelak?
Benar, muhasabah harus kita lakukan sepanjang waktu, hari demi hari, bahkan detik demi detik. Tapi setidaknya, pergantian tahun baru Islam menjadi "momentum tahunan" muhasabah.
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kamu sekalian kepada Allah, dan hendaklah setiap diri, mengevaluasi kembali apa yang telah dilakukan untuk hari esok (akhirat)..." (QS. Al-Hasyr: 18).
Menurut tafsir Syekh Syihabuddin Mahmud bin Abdullah al-Husaini al-Alusi dalam kitabnya Ruhul Ma'ani:
"Setiap perbuatan manusia yang telah dilakukan pada masa lalu, mencerminkan perbuatan dia untuk persiapan diakhirat kelak. Karena hidup di dunia bagaikan satu hari dan keesokan harinya merupakan hari akherat, merugilah manusia yang tidak mengetahui tujuan utamanya".
Umar bin Khottob mengatakan: Hasibu anfusakum qobla antuhasabu. "Evaluasilah (hisablah) dirimu sendiri sebelum kalian dihisab (di hadapan Allah kelak)".
Saat memasuki Tahun Baru Islam 1 Muharram atau Tahun Baru Hijriyah, kita juga harus memaknai peristiwa hijrah Rasulullah Saw dan para sahabat dari Makkah ke Madinah yang menjadi awal perhitungan kalender Islam (makanya disebut Kalender Hijriyah, dari kata hijrah).
Di Madinah, Rasul membangun tiga fondasi masyarakat Islami menuju daulah Islamiyah:
Maka, mari makmurkan masjid, semarakkan aktivitas ibadah dan dakwah di dalamnya, eratkan ukhuwah sesama Muslim, dan kembangkan toleransi beragama tanpa merusak akidah.
Sabda Nabi Saw, Muhajir (orang yang berhijrah) dalam makna luas, adalah dia yang meninggalkan larangan Allah SWT. Al-Muhajiru man hajara ma nahallahu 'anhu.
Mari kita menyikapi Tahun Baru Islam 1 Muharram atau Tahun Baru Hijriyah dengan muhasabah dan hijrah kepada yang lebih baik, lebih Islami. Wallahu a'lam bish-shawabi.*
Misalnya: Apakah ibadah atau amal saleh kita selama ini sudah memenuhi syarat untuk diterima oleh Allah SWT? Yaitu, dilandasi keimanan, ilmu, ikhlas, dan sesuai dengan sunah Rasul? Bekal amal saleh apa yang sudah kita miliki untuk kehidupan di akhirat kelak?
Benar, muhasabah harus kita lakukan sepanjang waktu, hari demi hari, bahkan detik demi detik. Tapi setidaknya, pergantian tahun baru Islam menjadi "momentum tahunan" muhasabah.
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kamu sekalian kepada Allah, dan hendaklah setiap diri, mengevaluasi kembali apa yang telah dilakukan untuk hari esok (akhirat)..." (QS. Al-Hasyr: 18).
Menurut tafsir Syekh Syihabuddin Mahmud bin Abdullah al-Husaini al-Alusi dalam kitabnya Ruhul Ma'ani:
"Setiap perbuatan manusia yang telah dilakukan pada masa lalu, mencerminkan perbuatan dia untuk persiapan diakhirat kelak. Karena hidup di dunia bagaikan satu hari dan keesokan harinya merupakan hari akherat, merugilah manusia yang tidak mengetahui tujuan utamanya".
Umar bin Khottob mengatakan: Hasibu anfusakum qobla antuhasabu. "Evaluasilah (hisablah) dirimu sendiri sebelum kalian dihisab (di hadapan Allah kelak)".
Saat memasuki Tahun Baru Islam 1 Muharram atau Tahun Baru Hijriyah, kita juga harus memaknai peristiwa hijrah Rasulullah Saw dan para sahabat dari Makkah ke Madinah yang menjadi awal perhitungan kalender Islam (makanya disebut Kalender Hijriyah, dari kata hijrah).
Di Madinah, Rasul membangun tiga fondasi masyarakat Islami menuju daulah Islamiyah:
- Masjid,
- Ukhuwah Islamiyah,
- Perjanjian damai dengan semua warga Madinah (Piagam Madinah).
Maka, mari makmurkan masjid, semarakkan aktivitas ibadah dan dakwah di dalamnya, eratkan ukhuwah sesama Muslim, dan kembangkan toleransi beragama tanpa merusak akidah.
Sabda Nabi Saw, Muhajir (orang yang berhijrah) dalam makna luas, adalah dia yang meninggalkan larangan Allah SWT. Al-Muhajiru man hajara ma nahallahu 'anhu.
Mari kita menyikapi Tahun Baru Islam 1 Muharram atau Tahun Baru Hijriyah dengan muhasabah dan hijrah kepada yang lebih baik, lebih Islami. Wallahu a'lam bish-shawabi.*
Saturday, October 4, 2014
Hukum Biaya Haji Pinjam dari Bank
Hukum Biaya Haji Pinjam dari Bank
Bagaimana hukumnya utk biaya ibadah haji pinjam dari bank wass. 02292641XXX
JAWAB: Untuk mendapatkan haji mabrur, kita harus menggunakan bekal yang halal. Lagi pula, jika sampai pinjam uang, bisa dikatakan belum wajib haji karena belum mampu; jadi jangan memaksakan pinjam, apalagi dari bank riba.
Syekh Ibnu Utsaimin ditanya, “Sebagian orang mengambil utang untuk menunaikah haji dari perusahaan tempat dia bekerja, pelunasannya dilakukan dengan cara memotong gajinya secara angsuran, bagaimana pendapat Anda dalam masalah ini?“
Beliau menjawab, “Menurut pandangan saya, dia tidak perlu berbuat demikian, karena seseorang tidak wajib menunaikan haji jika dia memiliki utang, apalagi halnya jika dia sengaja berutang untuk menunaikan haji? Maka menurut saya, sebaiknya jangan berutang untuk menunaikan haji; karena menunaikan haji dalam kondisi tersebut bukan merupakan kewajiban baginya, karenanya dia seharusnya menerima keringanan Allah, keluasan, dan kasih sayang-Nya. Seseorang tidak dibebankan untuk berutang yang dia tidak tahu apakah dapat melunasi atau tidak? Boleh jadi dia meninggal sebelum melunasi sehingga dia masih memiliki tanggungan.” (Majmu Fatawa, Syekh Ibnu Utsaimin).
Jika meminjamnya dengan cara peminjaman riba untuk menunaikan haji, maka hal itu merupakan dosa yang sangat besar. Sebagian ulama berkata, jika engkau menunaikan haji yang asalnya haram, engkau pada hakikatnya tidak haji, tetapi yang haji hanyalah hewan tunggangannya.
Imam Nawawi berkata, “Jika seseorang menunaikan haji dengan harta yang haram, atau mengendarai hewan tunggangan hasil rampasan, maka dia berdosa, namun hajinya sah dan dianggap, menurut pendapat kami. Itu adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, Al-Abdari, begitu pula pendapat sebagian besar para fuqoha. (Al-Majmu'). Wallahu a’lam bish-shawabi.*
Bagaimana hukumnya utk biaya ibadah haji pinjam dari bank wass. 02292641XXX
JAWAB: Untuk mendapatkan haji mabrur, kita harus menggunakan bekal yang halal. Lagi pula, jika sampai pinjam uang, bisa dikatakan belum wajib haji karena belum mampu; jadi jangan memaksakan pinjam, apalagi dari bank riba.
Syekh Ibnu Utsaimin ditanya, “Sebagian orang mengambil utang untuk menunaikah haji dari perusahaan tempat dia bekerja, pelunasannya dilakukan dengan cara memotong gajinya secara angsuran, bagaimana pendapat Anda dalam masalah ini?“
Beliau menjawab, “Menurut pandangan saya, dia tidak perlu berbuat demikian, karena seseorang tidak wajib menunaikan haji jika dia memiliki utang, apalagi halnya jika dia sengaja berutang untuk menunaikan haji? Maka menurut saya, sebaiknya jangan berutang untuk menunaikan haji; karena menunaikan haji dalam kondisi tersebut bukan merupakan kewajiban baginya, karenanya dia seharusnya menerima keringanan Allah, keluasan, dan kasih sayang-Nya. Seseorang tidak dibebankan untuk berutang yang dia tidak tahu apakah dapat melunasi atau tidak? Boleh jadi dia meninggal sebelum melunasi sehingga dia masih memiliki tanggungan.” (Majmu Fatawa, Syekh Ibnu Utsaimin).
Jika meminjamnya dengan cara peminjaman riba untuk menunaikan haji, maka hal itu merupakan dosa yang sangat besar. Sebagian ulama berkata, jika engkau menunaikan haji yang asalnya haram, engkau pada hakikatnya tidak haji, tetapi yang haji hanyalah hewan tunggangannya.
Imam Nawawi berkata, “Jika seseorang menunaikan haji dengan harta yang haram, atau mengendarai hewan tunggangan hasil rampasan, maka dia berdosa, namun hajinya sah dan dianggap, menurut pendapat kami. Itu adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, Al-Abdari, begitu pula pendapat sebagian besar para fuqoha. (Al-Majmu'). Wallahu a’lam bish-shawabi.*
Hukum Shalat Tidak Mengerti Bacaannya
Bgmn hukumnya org shalat, tapi tidak mengerti arti dan makna bacaan shalat? 085269605XXX
JAWAB: Hukumnya tetap sah secara fiqih, selama bacaannya benar dan memenuhi syarat dan rukun shalat.
Jadi, ketidakmengertian bacaan tidak ada kaitannya dengan sah-tidaknya shalat, karena tidak termasuk syarat sah dan rukun shalat.
Namun, jika kita shalat tidak mengerti makna bacaannya, alangkah ruginya kita, karena shalat kita tidak akan khusyu dan kita tidak ”berdialog” dengan Allah SWT.
Lagi pula, sebagian besar bacaan shalat itu berisi doa. Mungkinkan kita meminta sesuatu (berdoa) kepada Allah tanpa paham apa yang kita minta? Karenanya, mari kita pelajari dan pahami bacaan shalat, dari takbir hingga salam, agar shalat kita khusyu, berpengaruh pada perilaku, dan kita merasakan kenikmatan spiritual ”berdialog” dengan Allah SWT. Wallahu a’lam bish-shawabi.*
JAWAB: Hukumnya tetap sah secara fiqih, selama bacaannya benar dan memenuhi syarat dan rukun shalat.
Jadi, ketidakmengertian bacaan tidak ada kaitannya dengan sah-tidaknya shalat, karena tidak termasuk syarat sah dan rukun shalat.
Namun, jika kita shalat tidak mengerti makna bacaannya, alangkah ruginya kita, karena shalat kita tidak akan khusyu dan kita tidak ”berdialog” dengan Allah SWT.
Lagi pula, sebagian besar bacaan shalat itu berisi doa. Mungkinkan kita meminta sesuatu (berdoa) kepada Allah tanpa paham apa yang kita minta? Karenanya, mari kita pelajari dan pahami bacaan shalat, dari takbir hingga salam, agar shalat kita khusyu, berpengaruh pada perilaku, dan kita merasakan kenikmatan spiritual ”berdialog” dengan Allah SWT. Wallahu a’lam bish-shawabi.*
Subscribe to:
Posts (Atom)





