JAWAB: Wa’alaikum salam. Kalo uang itu dimaksudkan sebagai “uang pelicin” masuk kerja, maka hukumnya haram karena Allah melaknat suap-menyuap, sogok-menyogok, atau penyuap dan yang disuap.
“Rasulullah Saw melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Hakim, dan Ahmad).
Dalam riwayat Tsauban, terdapat tambahan hadits: “Arroisy” (...dan perantara transaksi suap)”. (HR Ahmad).
Ibnu Taimiyah menyebutkan, para ulama telah mengatakan:
”Sesungguhnya pemberian hadiah kepada wali amri—orang yang diberikan tanggung jawab atas suatu urusan—untuk melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan, ini adalah haram, baik bagi yang memberikan maupun menerima hadiah itu, dan ini adalah suap yang dilarang Nabi saw.” (Majmu’ Fatawa).
Hukum haram atau berdosanya suap-menyuap bukan hanya di dunia kerja, tapi juga haram menyuap dalam urusan lain, misalnya mengurus surat dan lainnya. Wallahu a’lam bish shawabi.*
No comments:
Post a Comment