Showing posts with label Muamalah. Show all posts
Showing posts with label Muamalah. Show all posts

Thursday, August 11, 2016

Solusi Kredit Syariah untuk Hindari Riba

Solusi Kredit Syariah untuk Hindari Riba
TANYA: Saya sudah membaca masalah riba, kredit, dan leasing. Bila itu semua adalah haram, maka saya minta beri solusi, contoh nyata di Indonesia, bagaimana caranya mendapatkan motor atau rumah, karena uang saya tdk cukup untuk membeli secara cash.

JAWAB: Gunakan jasa kredit syariah atau jasa perbankan syariah. Itu solusinya. Pada prinsipnya, jual beli dengan kredit itu boleh, namun  tergantung akadnya.

Jika menggunakan transaksi yang dibenarkan oleh syariat Islam, maka itu bukan termasuk riba.  

Kredit syariah mempunyai cara yang sangat sangat berbeda dengan kredit konvesional. Prinsipnya kredit syariah menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan serta bebas dari riba.

Seperti dilansir Republika Online, pada bank konvensional, kredit yang digunakan berdasarkan akad pinjaman. Nasabah memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana pinjaman tersebut beserta bunganya.

Secara syariah, kelebihan atas pinjaman ini termasuk ke dalam kategori riba, dimana Allah SWT secara tegas telah mengharamkannya (QS 2 : 275-281).

Dalam praktik perbankan syariah atau kredit syariah, biasanya yang digunakan adalah
  •  Akad murabahah (jual beli)
  • Ijarah wa iqtina (sewa yang diakhiri oleh perubahan kepemilikan dari pemilik barang kepada penyewa)
  • Musyarakah mutanaqishah

Pada murabahah, bank bertindak sebagai penjual barang, sedangkan nasabah adalah pembelinya. Bank dan nasabah kemudian bersepakat untuk menentukan berapa besar marjin keuntungan yang dapat dinikmati oleh bank sebagai penjual. Katakan, “x persen”.

Maka kewajiban nasabah adalah membayar kepada bank, biaya pokok pembelian plus marjin keuntungannya. Misal harga rumah Rp 1 milyar, dan marjin keuntungannya 10 persen. Maka kewajiban nasabah adalah Rp 1,1 milyar. Secara matematis mirip dengan bunga bank, tetapi secara akad berbeda sangat signifikan.

Ijarah adalah akad sewa. Nasabah diharuskan membayar biaya sewa secara berkala kepada bank syariah dalam kurun waktu tertentu sebagai reward karena telah menggunakan barang tertentu (misal rumah atau mobil).

Dalam skema ijarah wa iqtina, bank kemudian menyerahkan kepemilikan barang tersebut kepada nasabah setelah berakhir masa sewanya.

Pada skema musyarakah mutanaqishah, bank dan nasabah sama-sama berkontribusi modal dalam pembelian barang (misal rumah). Katakan, proporsi modal bank 80 persen dan nasabah 20 persen. Dengan pola ini, maka rumah tersebut menjadi milik bersama.

Kemudian nasabah diberikan hak untuk membeli proporsi kepemilikan bank secara bertahap dalam kurun waktu tertentu, sehingga prosentase kepemilikan nasabah terhadap rumah tersebut menjadi 100 persen. Wallahu a’lam bish-shawabi.*

Sunday, February 28, 2016

Amalan yang Membuka Pintu dan Melancarkan Rezeki

Amalan Pembuka Rezeki
Bekerja saja tidak cukup untuk mendapatkan rezeki. Rezeki harus dijemput dengan sejumlah amal kebaikan agar lancar.

ALLAH SWT menjanjikan semua makhluk-Nya akan mendapatkan rezeki. Bahkan, rezeki itu sudah ditentukan oleh-Nya ketika seorang manusia masih dalam kandungan ibunya.

Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh). (QS Hûd [11]: 6).

“Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezekinya sendiri. Allah-lah yang memberi rezeki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS al-Ankabût [29] : 60)

Namun demikian, bukan berarti kita boleh tinggal diam menunggu rezeki “jatah” kita. Rezeki itu harus dijempit, diburu, atau dicari dengan bekerja, doa, ikhtiar, dan tawakal, plus sejumlah amal saleh untuk memperlancar datangnya rezeki tersebut.

Tidaklah manusia mendapat apa-apa kecuali apa yang telah dikerjakannya” (QS al-Najm [53]: 39).


Amalan Pembuka Rezeki

Berikut ini beberapa amalan pembuka rezeki, yakni adalah menolong kaum dhuafa, membantu memenuhi kebutuhan orang lain, gemar bersedekah, dan tawakal, selain bekerja. Jadi, bekerja saja tidak cukup. Rezeki harus dijemput dengan sejumlah amal kebaikan agar lancar.


1. Menolong Sesama

“Tidaklah kamu diberi pertolongan dan diberi rezeki melainkan kerana orang-orang lemah di kalangan kamu.” (HR. Bukhari).

“Siapa yang menunaikan kebutuhan saudaranya, maka Allah akan menunaikan hajatnya (kebutuhannya)” (HR. Muslim).


2. Gemar Sedekah

“Kunci rezeki hamba itu ditentang ‘Arasy yang dikirim oleh Allah Azza Wajalla kepada setiap hamba sekadar nafkahnya. Maka barangsiapa yang membanyakkan pemberian kepada orang lain (sedekah), niscaya Allah membanyakkan baginya dan siapa yang menyedikitkan (kikir, tidak suka berderma), niscaya Allah menyedikitkan baginya” (HR. Ad-Daruquthni dari Anas r.a.)


3. Tawakal

“Barang siapa bertawakal kepada Allah, nescaya Allah mencukupkan (keperluannya).” (QS. At-Thalaq: 3)

“Seandainya kamu bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakal, niscaya kamu diberi rezeki seperti burung diberi rezeki. Ia pagi hari dalam keadaan lapar dan petang hari dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad, at-Tirmizi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, al-Hakim dari Umar bin al-Khattab r.a.).

Demikian amalan pembuka rezeki. Semoga Allah SWT memberi kita kekuatan untuk mengamalkannya. Amin...! Wallahu a’lam bish-shawabi.*

Wednesday, November 19, 2014

Daftar Tulisan Arab Salam, Amin, Bismillah,Masya Allah, Subhanallah, Dll

Subhanallah
TULISAN Latin dari bahasa Arab, seperti Salam Assalamu'alaikum, Amin, Basmalah/Bismillah, Hamdalah, Masya Allah, Subhanallah, dan lainnya sering jadi "perdebatan" soal cara menulisnya. 

Sumber perdebatan: yang satu mengacu pada cara penulisan (bahasa tulis), satunya lagi ke cara pengucapan (bahasa tutur).

Nah, daripada berdebat kusir yang tidak ada ujungnya, tulis saja huruf Arabnya kalimah-kalimah thayyibah (ungkapan yang baik) ini!

Berikut ini Daftar Tulisan Arab Salam (Assalamu'alaikum), Masya Allah, Basmalah (Bismillahir rohmaanir rohim), Hamdalah (Alhamdulillah), Tasbih (Subhanallah), Takbir (Allahu Akbar), dan Lainnya yang bisa di-copas ke Facebook, Twitter, atau Blog dan media sosial lainnya.

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

(Assalamu 'alaikum Wr. Wb)

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

( Wa 'alaikum salam Wr. Wb )

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

( Wassalamu 'alaikum Wr. Wb)

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 

(Bismillahirrahmanirrahim) 

اَهْلاًوَسَهْلاً 

(Ahlan wa Sahlan )

اَللّهُ اَكْبَرُ 

(Allahu Akbar )

اَلْحَمْدُلِلّهِ 

(Alhamdulillah)

اَللّهُ 

(Allah)

آمِّينَ 

(Amin)

اَسْتَغْفِرُ اَللّهَ 
(Astaghfirullah)

بَارَكَ اللّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرِ 
( Do'a untuk Pengantin )

اِنّا لِلّهِ وَاِنّا اِلَيْهِ رَجِعُوْنَ 
(innalillahi wa inna ilaihi raaji'uun)

اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ 

(insya Allah)

جَزَاكَ اللّهُ 
(jazakallah)

جَزَاكِ اللّهُ 
(jazakillah)

جَزَاكُمُ اللّهُ 
(jazakumullah)

لاَ هَوْلَ وَلاَ قُوَّتَ اِلاَّبِاللّهِ
(laa haula wa laa quwwata illa billah)

لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللّهُ 
(laa ilaaha illallah)

مَاشَآءَاللّهُ 

(masya Allah)

سُبْحَانَ اللّهُ 
(subhanallah)


اَللّهُ اَكْبَرُ، اَللّهُ اَكْبَرُ، اَللّهُ اَكْبَرُ، لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللّهُ اَللّهُ اَكْبَرُ، اَللّهُ اَكْبَرُ، وَلِلّهِ الْحَمْدِ 
(lafadz takbiran)

تقبل الله منا ومنكم 
(taqabalallahu minna wa minkum)

تَقَبَّلْ يَا كَرِيْمُ 
(taqabal ya kariim)

وَ اِيَّكُمْ 
(wa iyyakum)
 
و ایاك

(wiyyaka)

شكرا
(syukron)

عفوا
('afwan)


Demikian Daftar Tulisan Arab Salam, Basmalah, Masya Allah, Hamdalah, Subhanallah, Amin, dan Lainnya. Semoga bermanfaat. Anda tinggal COPAS ke media sosial. Wasalam. (http://inilahrisalahislam.blogspot.com).*

Monday, April 7, 2014

Hukum Tarif Ceramah Ustadz

tarif ceramah ustadz
Assalamu'alaikum.... Bagaimana Hukum Tarif Ceramah Ustadz? Dan sedikit saran nih... Bagaimana kalau ceramah/dakwah para ustadz tarifnya jangan mahal! Soalnya masyarakat mulai sedikit tidak percaya kpada para ustadz. Soalnya banyak yang beranggapan para ustadz hanya cari uang dari dakwah. Mohon tanggapan.

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Para ustadz yang memasang tarif mahal jika diundang ceramah, silakan diskusikan dengan manajemen ustadz ybs.

Dakwah itu kewajiban setiap Muslim. Para ustadz (mestinya) tidak perlu dan tidak pernah memasang tarif (honor), seandainya nafkah hidup mereka dijamin dan dipenuhi oleh pemerintah (ulil amri) atau oleh umat Islam melalu dana ZIS (Zakat Infak Sedekah).

Namun demikian, kami juga tidak setuju jika dikatakan para ustadz (penceramah) hanya cari uang dengan berdakwah. Meskipun kita sering dengar, ada ustadz yang tarifnya "sekian juta" sekali ceramah, sampai-sampai ada juga ustadz yang menolak jadi khotib Jumat hanya karena honor khotbahnya kecil.

Yang namanya ulama, kyai, atau ajengan TIDAK AKAN minta bayaran untuk berdakwah. “Bayaran” mereka dari Allah Swt yang tidak ternilai dengan materi. Dakwah kewajiban semua Muslim, utamanya para ulama yang memang pewaris nabi untuk syiar Islam.

Pada zaman Nabi Saw dan para sahabat, para guru agama (ustadz kalau zama sekarang) nafkah hidupnya dijamin oleh Baitul Mal. Semoga di kita pun bisa demikian.

Pada dasarnya, dalam risalah Islam, seseorang yang mengajarkan Al-Quran dan ilmu-ilmu yang bermanfaat berhak mendapatkan upah atas jasanya itu. Seorang guru atau ustadz yang telah berjuang di jalan Allah untuk mengajarkan ilmu-ilmu Islam, pada dasarnya berhak untuk mendapatkan upah atas keringatnya itu, namun jika memasang tarif hingga jutaan rupiah, yang tak sanggup dibayar jamaah, maka bagaimana nasib dakwah Islam?

"Dan janganlah kamu menjual ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa" (QS. Al-Baqarah: 41). Wallahu a’lam.*

Friday, March 28, 2014

Humor dalam Ceramah: Jangan Sampaikan Cerita Bohong!

Humor dalam Ceramah
Kita sering mendengar ceramah ustadz humoris. Ia menyampaikan joke, cerita lucu, atau humor dalam ceramahnya. Namun, tidak jarang cerita lucu atau humor penceramah itu cerita rekaan. Padahal, Islam melarang umatnya agar jangan menyampaikan cerita bohong.

"Celaka bagi orang yang bercerita kepada satu kaum tentang kisah bohong dengan maksud agar mereka tertawa. Celakalah dia...celaka dia." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Coba saja simak cerita-cerita yang disampaikan sang ustadz. Banyak yang karangan, rekaan, alias bohong. Kita yakin, sebagai ustadz, ia tahu hadits shahih di atas. Namun, demi menghibur jamaah, ia langgar larangan Nabi Saw tersebut.

Humor dalam ceramah tidak mesti dengan sampaikan cerita bohong. Ada teknik humor dalam public speaking, misalnya "teori belokan mendadak" atau "plesetan". Tidak mesti  dengan berbohong.

Inti larangan Nabi Saw adalah jangan berdusta, sekalipun dimaksudkan untuk melucu atau menambah bumbu humor dalam ceramah. Lagi pula, seringnya jamaah justru hanya mengingat humor itu ketimbang substansi atau materi tausiyah sang penceramah. 

Dakwah memang harus mengasyikkan, tidak terlalu serius. Namun, tidak mesti pula berbohong agar lucu dan menjadi "favorit" jamaah. Kebanyakan da'i, penceramah, atau ustadz menjadi favorit karena lucunya, bukan karena kualitas materi ceramah atau kualitas sang da'i. Wallahu a'lam.

Bagaimana pendapat Anda?

Tuesday, March 11, 2014

Hukum Pacaran dalam Islam

Hukum Pacaran dalam Islam
PACARAN adalah jalinan hubungan cinta-kasih atau hubungan asmara antara dua orang. Satu sama lain sang mencintai, menyukai, dan menyayangi. Pacaran biasanya merupakan awal untuk memasuki gerbang pernikahan. Tapi, bagaimana hukum pacaran dalam Islam?

Risalah Islam tidak mengenal istilah pacaran, jika yang dimaksud adalah pacaran seperti muda-mudi masa kini --jalan berduaan, berkhalwat, bahkan "lebih" dari itu --mengikuti hawa nafsu. Islam mengharamkan "model" pacaran berdasarkan ayat:

“Dan janganlah kamu mendekati zina karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” (QS. Al-Isra:32).

Pacaran dalam pengertian umum adalah pria-wanita belum menikah, saling cinta, sering berdua-duan tanpa muhrim, dan menyepi (khalwat), dan sebagainya. Pacaran demikian tergolong “mendekati zina”, dan jelas tidak boleh (haram) karena membuka pintu-pintu zina.

”Tidaklah diperkenankan bagi laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat (berduaan), karena sesungguhnya ketiga dari mereka adalah syetan, kecuali adanya mahram”. (HR Ahmad dan Bukhari Muslim).

Konsep Ta'aruf

Dalam Islam, untuk memasuki gerbang pernikahan, hanya dikenal konsep ta’aruf (berkenalan), yakni mengenali sosok dan karakter calon pasangan, misalnya lewat keluarga atau teman dekatnya, juga melihat wajahnya ketika benar-benar hendak dipinang/dilamar.

Islam menetapkan etika pergaulan dalam Islam, di antaranya:

  1. Saling menjaga pandangan di antara laki-laki dan wanita
  2. Tidak boleh melihat aurat
  3. Tidak boleh memandang dengan nafsu dan tidak boleh melihat lawan jenis melebihi apa yang dibutuhkan. (An-Nur:30-31).
  4. Wanita wajib memakai pakaian yang sesuai dengan syari’at, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh selain wajah, telapak tangan dan kaki (An-Nur:31)

Dengan demikian, hukum pacaran dalam Islam TERLARANG. Dalam risalah Islam tidak dikenal istilah pacaran. Yang ada, ta’aruf (saling mengenal) dan khitbah (meminang untuk dinikahi). Wallahu a’lam bish-shawabi.*