Monday, April 7, 2014

Hukum Tarif Ceramah Ustadz

tarif ceramah ustadz
Assalamu'alaikum.... Bagaimana Hukum Tarif Ceramah Ustadz? Dan sedikit saran nih... Bagaimana kalau ceramah/dakwah para ustadz tarifnya jangan mahal! Soalnya masyarakat mulai sedikit tidak percaya kpada para ustadz. Soalnya banyak yang beranggapan para ustadz hanya cari uang dari dakwah. Mohon tanggapan.

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Para ustadz yang memasang tarif mahal jika diundang ceramah, silakan diskusikan dengan manajemen ustadz ybs.

Dakwah itu kewajiban setiap Muslim. Para ustadz (mestinya) tidak perlu dan tidak pernah memasang tarif (honor), seandainya nafkah hidup mereka dijamin dan dipenuhi oleh pemerintah (ulil amri) atau oleh umat Islam melalu dana ZIS (Zakat Infak Sedekah).

Namun demikian, kami juga tidak setuju jika dikatakan para ustadz (penceramah) hanya cari uang dengan berdakwah. Meskipun kita sering dengar, ada ustadz yang tarifnya "sekian juta" sekali ceramah, sampai-sampai ada juga ustadz yang menolak jadi khotib Jumat hanya karena honor khotbahnya kecil.

Yang namanya ulama, kyai, atau ajengan TIDAK AKAN minta bayaran untuk berdakwah. “Bayaran” mereka dari Allah Swt yang tidak ternilai dengan materi. Dakwah kewajiban semua Muslim, utamanya para ulama yang memang pewaris nabi untuk syiar Islam.

Pada zaman Nabi Saw dan para sahabat, para guru agama (ustadz kalau zama sekarang) nafkah hidupnya dijamin oleh Baitul Mal. Semoga di kita pun bisa demikian.

Pada dasarnya, dalam risalah Islam, seseorang yang mengajarkan Al-Quran dan ilmu-ilmu yang bermanfaat berhak mendapatkan upah atas jasanya itu. Seorang guru atau ustadz yang telah berjuang di jalan Allah untuk mengajarkan ilmu-ilmu Islam, pada dasarnya berhak untuk mendapatkan upah atas keringatnya itu, namun jika memasang tarif hingga jutaan rupiah, yang tak sanggup dibayar jamaah, maka bagaimana nasib dakwah Islam?

"Dan janganlah kamu menjual ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa" (QS. Al-Baqarah: 41). Wallahu a’lam.*

No comments:

Post a Comment