Aswb pak ustadz apa hukumnya bila seorang sudah buang air besar tapi gak disiram. Wslam. zulfikar nurcahyadi jkt.
JAWAB: Wa’alaikum salam wr. Wb.
Ia bukan Muslim yang baik karena Islam memerintahkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan kesucian.
Ia bisa berdosa karena kelakuan joroknya itu mengganggu orang lain.
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid menjelaskan Adab Buang Air atau Buang Hajat dalam Islam di laman Islam Tanya & Jawab sebagai berikut:
1-Tidak menghadap kiblat saat buang air besar atau kecil.
"Jika salah seorang dari kamu duduk untuk membuang hajatnya, janganlah ia menghadap atau membelakangi kiblat." (HR Muslim)
2-Tidak menyentuh kemaluan dengan tangan kanan saat buang air kecil.
"Jika salah seorang dari kamu buang air kecil, janganlah ia menyentuh kemaluannya dan beristinja' dengan tangan kanan. Dan jangan pula ia bernafas dalam gelas (saat minum)." (HR Bukhari)
3-Janganlah ia menghilangkan najis dengan tangan kanan, namun gunakanlah tangan kiri.
"Jika salah seorang kamu membersihkan kotoran janganlah ia gunakan tangan kanannya." (HR Al-Bukhari)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menggunakan tangan kanannya untuk makan, minum, berwudhu', memakai pakaian, memberi dan menerima. Dan menggunakan tangan kirinya untuk selain itu. (HR Ahmad, Shahih Al-Jami')
"Jika salah seorang dari kamu beristinja' maka janganlah ia gunakan tangan kanan, hendaklah ia gunakan tangan kirinya." (HR Ibnu Majah)
4-Berusaha duduk serendah mungkin saat membuang hajat.
Cara seperti itulah yang lebih menutupi aurat dan lebih aman dari percikan air seni yang dapat mengotori badan dan pakaiannya. Dan boleh membuang hajat sambil berdiri jika aman dari percikan air seni.
5-Menutup diri dari pandangan orang saat buang hajat.
Penghalang yang paling sering digunakan Rasulullah Saw ketika buang hajat adalah dinding atau pagar kebun kurma (yakni dibalik tanah tinggi atau dinding kebun kurma) (HR Muslim)
Jika seorang muslim berada di tanah lapang lalu terdesak buang hajat sementara ia tidak menemukan sesuatu sebagai penghalang, hendaklah ia menjauh dari orang lain.
"Ketika saya menyertai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam sebuah lawatan, beliau terdesak buang hajat. Beliaupun menjauh dari tepi jalan." (HR Tirmidzi)
Abdurrahman bin Abi Quraad meriwayatkan: "Saya pernah menyertai Rasulullah ke sebuah padang luas. Jika beliau hendak buang hajat maka beliau akan pergi menjauh." (HR Nasa'i)
6-Tidak membuka auratnya kecuali setelah tiba di tempat buang air.
"Apabila Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam hendak buang hajat, beliau tidak akan menyingkap pakaiannya hingga tiba di tempat buang air." (HR Tirmidzi)
Jika ia buang air di WC, janganlah ia menyingkap pakaiannya kecuali setelah mengunci pintu WC dan tersembunyi dari pandangan orang lain.
7-Membaca doa ketika masuk ke dalam WC:
"Bismillah, Allahumma inni a'uudzubika minal khubtsi wal khabaaits"
Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Yaa Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari segala gangguan setan laki-laki maupun perempuan.
Ketika keluar dari WC kita dianjurkan meminta ampun kepada Allah dengan mengucapkan: 'Ghufraanaka' (artinya: "Aku meminta ampun kepada-Mu!").
8-Bersungguh-sungguh menghilangkan najis setelah selesai buang hajat.
Rasulullah Saw memberi peringatan keras terhadap orang-orang yang menganggap remeh perkara bersuci ini.
"Mayoritas siksa kubur itu akibat tidak membersihkan air seni" (HR Ibnu Majah)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia bercerita: "Suatu kali Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melewati dua kuburan lalu berkata:
"Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa, bukanlah karena kesalahan yang besar. Salah seorang dari keduanya karena tidak beristinja' setelah buang air, dan satunya lagi berjalan ke sana kemari menyebar namimah (mengadu domba)." (HR Bukhari)
9-Hendaklah mencuci kemaluan atau dubur sekurang-kurangnya tiga kali atau ganjil sampai bersih sesuai dengan kebutuhan.
'Aisyah r.a. menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam membersihkan kemaluannya sebanyak tiga kali. Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhu berkata:
"Kami pun melakukan petunjuk beliau dan kami dapati hal itu sebagai obat dan kesucian." (HR Ibnu Majah)
"Jika salah seorang dari kamu beristijmar maka lakukanlah sebanyak tiga kali." (HR Imam Ahmad)
Demikian Adab Buang Air atau Buang Hajat dalam Islam. Wallahu a’lam bish-shawabi.*
Wednesday, November 29, 2017
Friday, November 17, 2017
Mengenal ‘Ainul Mardhiyah, Bidadari Tercantik untuk Pejuang di Jalan Allah SWT
IKHWAN perindu surga tentunya mengenal nama ‘Ainul Mardhiyah. Ainul Mardiyah adalah nama seorang bidadari paling cantik di surga.
Secara harfiyah, ‘Ainul Mardiyah adalah “mata yang diridhai” atau “mata yang disukai”.
Grup nasyid asal Malaysia, You and I See (Unic), dalam nasyid berjudul Ainul Mardiyah menyebutnya sebagai "pembakar semangat perwira yang rela berkorban demi agama, jadi taruhan berjuta pemuda yang bakal dinobat sebagai syuhada".
Diceritakan dalam suatu kisah yang dipaparkan Al-Yafi’i dari Syeikh Abdul Wahid bin Zahid:
Suatu hari ketika kami sedang bersiap berangkat perang. Aku meminta beberapa teman untuk membaca sebuah ayat. Salah seorang lelaki tampil sambil membaca ayat Surah At-Taubah:111:
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka”
Selesai ayat itu dibaca, seorang remaja berusia sekitar 15 tahun bangkit dari tempat duduknya. Anak muda ini anak orang kaya. Ia baru saja mendapat harta warisan cukup besar dari ayahnya yang telah meninggal.
Ia berkata:”Wahai Abdul Wahid, benarkah Allah membeli dari orang-orang mu’min diri dan harta mereka dengan sorga untuk mereka?”
“Ya, benar, anak muda!” kata Abdul Wahid. Anak muda itu melanjutkan:”Kalau begitu saksikanlah, bahwa diriku dan hartaku mulai sekarang aku jual dengan surga.”
Anak muda itu lalu mengeluarkan semua hartanya untuk disedekahkan bagi perjuangan jihad fi sabilillah. Hanya kuda dan pedangnya yang tidak disedekahkan.
Ketika pasukan akan segera berangkat, anak muda itu datang lebih awal. Dialah orang yang pertama kali kulihat. Dalam perjalanan ke medan perang pemuda itu kuperhatikan siang berpuasa dan malamnya dia bangun untuk beribadah. Dia rajin mengurus unta-unta dan kuda tunggangan pasukan serta sering menjaga kami bila sedang tidur.
Sewaktu sampai di daerah Romawi dan kami sedang mengatur siasat pertempuran, tiba-tiba dia maju ke depan medan dan berteriak: ”Hai, aku ingin segera bertemu dengan Ainul Mardhiyah…!” Kami menduga ia mulai ragu dan pikirannya kacau. Kudekati dan kutanyakan siapakah Ainul Mardiyah itu.
Ia menjawab: “Tadi sewaktu aku sedang mengantuk, selintas aku bermimpi.
Seseorang datang kepadaku seraya berkata: “Pergilah kepada ‘Ainul Mardiyah.” Ia juga mengajakku memasuki taman yang di bawahnya terdapat sungai dengan air yang jernih dan di pinggirnya nampak para bidadari duduk berhias dengan mengenakan perhiasan-perhiasan indah. Manakala melihat kedatanganku, mereka bergembira seraya berkata: “Inilah suami ‘Ainul Mardhiyah…”
“Assalamu’alaikum” kataku bersalam kepada mereka. “Adakah di antara kalian yang bernama Ainul Mardhiyah?” Mereka menjawab salamku dan berkata: “Tidak, kami ini adalah pembantunya. Teruskanlah langkahmu!”
Beberapa kali aku sampai pada taman-taman yang lebih indah dengan bidadari yang lebih cantik, tapi jawaban mereka sama, mereka adalah pembantunya dan menyuruh aku meneruskan langkah.
Ketika aku dipersilakan masuk, kulihat bidadari yang sangat cantik duduk di atas sofa emas yang ditaburi permata dan yaqut. Waktu aku mendekat dia berkata: “Bersabarlah, kamu belum diizinkan lebih dekat kepadaku, karena ruh kehidupan dunia masih ada dalam dirimu.”
Anak muda melanjutkan kisah mimpinya: “Lalu aku terbangun, wahai Abdul Hamid! Aku tidak sabar lagi menanti terlalu lama”.
Belum lagi percakapan kami selesai, tiba-tiba sekelompok pasukan musuh terdiri sembilan orang menyerbu kami. Pemuda itu segera bangkit dan melabrak mereka. Selesai pertempuran, aku mencoba meneliti, kulihat anak muda itu penuh luka di tubuhnya dan berlumuran darah. Ia nampak tersenyum gembira, senyum penuh kebahagiaan, hingga ruhnya berpisah dari badannya untuk meninggalkan dunia.
Demikianlah kisah perindu surga yang akan bertemu bidadari tercantik di surga bernama Ainul Mardiyah karena berjuang di jalan Allah (jihad fi sabilillah).
(Sumber: Irsyadul 'Ibad Ila Sabilir Rosyad lisy Syaikh Zainuddin bin Abdul Azizi bin Zainuddin al-Malibari. Terjemah: H. Salim Bahreisy ).*
Secara harfiyah, ‘Ainul Mardiyah adalah “mata yang diridhai” atau “mata yang disukai”.
Grup nasyid asal Malaysia, You and I See (Unic), dalam nasyid berjudul Ainul Mardiyah menyebutnya sebagai "pembakar semangat perwira yang rela berkorban demi agama, jadi taruhan berjuta pemuda yang bakal dinobat sebagai syuhada".
Diceritakan dalam suatu kisah yang dipaparkan Al-Yafi’i dari Syeikh Abdul Wahid bin Zahid:
Suatu hari ketika kami sedang bersiap berangkat perang. Aku meminta beberapa teman untuk membaca sebuah ayat. Salah seorang lelaki tampil sambil membaca ayat Surah At-Taubah:111:
إِنَّ اللّٰهَ اشْتَرٰى مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَۗ
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka”
Selesai ayat itu dibaca, seorang remaja berusia sekitar 15 tahun bangkit dari tempat duduknya. Anak muda ini anak orang kaya. Ia baru saja mendapat harta warisan cukup besar dari ayahnya yang telah meninggal.
Ia berkata:”Wahai Abdul Wahid, benarkah Allah membeli dari orang-orang mu’min diri dan harta mereka dengan sorga untuk mereka?”
“Ya, benar, anak muda!” kata Abdul Wahid. Anak muda itu melanjutkan:”Kalau begitu saksikanlah, bahwa diriku dan hartaku mulai sekarang aku jual dengan surga.”
Anak muda itu lalu mengeluarkan semua hartanya untuk disedekahkan bagi perjuangan jihad fi sabilillah. Hanya kuda dan pedangnya yang tidak disedekahkan.
Ketika pasukan akan segera berangkat, anak muda itu datang lebih awal. Dialah orang yang pertama kali kulihat. Dalam perjalanan ke medan perang pemuda itu kuperhatikan siang berpuasa dan malamnya dia bangun untuk beribadah. Dia rajin mengurus unta-unta dan kuda tunggangan pasukan serta sering menjaga kami bila sedang tidur.
Sewaktu sampai di daerah Romawi dan kami sedang mengatur siasat pertempuran, tiba-tiba dia maju ke depan medan dan berteriak: ”Hai, aku ingin segera bertemu dengan Ainul Mardhiyah…!” Kami menduga ia mulai ragu dan pikirannya kacau. Kudekati dan kutanyakan siapakah Ainul Mardiyah itu.
Ia menjawab: “Tadi sewaktu aku sedang mengantuk, selintas aku bermimpi.
Seseorang datang kepadaku seraya berkata: “Pergilah kepada ‘Ainul Mardiyah.” Ia juga mengajakku memasuki taman yang di bawahnya terdapat sungai dengan air yang jernih dan di pinggirnya nampak para bidadari duduk berhias dengan mengenakan perhiasan-perhiasan indah. Manakala melihat kedatanganku, mereka bergembira seraya berkata: “Inilah suami ‘Ainul Mardhiyah…”
“Assalamu’alaikum” kataku bersalam kepada mereka. “Adakah di antara kalian yang bernama Ainul Mardhiyah?” Mereka menjawab salamku dan berkata: “Tidak, kami ini adalah pembantunya. Teruskanlah langkahmu!”
Beberapa kali aku sampai pada taman-taman yang lebih indah dengan bidadari yang lebih cantik, tapi jawaban mereka sama, mereka adalah pembantunya dan menyuruh aku meneruskan langkah.
Akhirnya aku sampai pada kemah yang terbuat dari mutiara berwarna putih. Di pintu kemah terdapat seorang bidadari yang sewaktu melihat kehadiranku dia nampak sangat gembira dan memanggil-manggil yang ada di dalam: “Hai ‘Ainul Mardhiyah, ini suamimu datang …!”
Ketika aku dipersilakan masuk, kulihat bidadari yang sangat cantik duduk di atas sofa emas yang ditaburi permata dan yaqut. Waktu aku mendekat dia berkata: “Bersabarlah, kamu belum diizinkan lebih dekat kepadaku, karena ruh kehidupan dunia masih ada dalam dirimu.”
Anak muda melanjutkan kisah mimpinya: “Lalu aku terbangun, wahai Abdul Hamid! Aku tidak sabar lagi menanti terlalu lama”.
Belum lagi percakapan kami selesai, tiba-tiba sekelompok pasukan musuh terdiri sembilan orang menyerbu kami. Pemuda itu segera bangkit dan melabrak mereka. Selesai pertempuran, aku mencoba meneliti, kulihat anak muda itu penuh luka di tubuhnya dan berlumuran darah. Ia nampak tersenyum gembira, senyum penuh kebahagiaan, hingga ruhnya berpisah dari badannya untuk meninggalkan dunia.
Demikianlah kisah perindu surga yang akan bertemu bidadari tercantik di surga bernama Ainul Mardiyah karena berjuang di jalan Allah (jihad fi sabilillah).
(Sumber: Irsyadul 'Ibad Ila Sabilir Rosyad lisy Syaikh Zainuddin bin Abdul Azizi bin Zainuddin al-Malibari. Terjemah: H. Salim Bahreisy ).*
Friday, October 6, 2017
Iman Bisa Naik-Turun, Bertambah dan Berkurang
Iman Bisa Naik-Turun, Bertambah dan Berkurang, bahkan hilang saat berbuat maksiat.
Tanya: Apa benar iman kita itu bisa bertambah dan berkurang alias naik-turun? Bagaimana bisa? Bagaimana biar iman kita stabil dan bertambah terus? Terima kasih.
JAWAB: Ya benar. Rasulullah Saw bersabda:
الإِيْمِانُ قَوْل وَ عَمَلٌ يَزِيْدُ وَ يَنْقُصُ
"Iman itu ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang" (HR Abu Nu'aim).
Iman adalah percaya atau yakin bahwa Allah SWT satu-satunya Tuhan yang berkah disembah, dengan bukti menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, sebagaimana tertuang dalam Syariat Islam.
Ibnu Taimiyah berkata, “Telah diketahui bahwa iman adalah iqrâr (pengakuan), tidak semata-mata tashdîq (membenarkan). Dan iqrâr (pengakuan) itu mencakup perkataan hati, yaitu tashdîq (membenarkan), dan perbuatan hati, yaitu inqiyâd (ketundukan hati)”.
Salah satu ciri orang beriman adalah bertambah imannya ketika mendengarkan atau dibacakan ayat-ayat Allah SWT (QS. 8:2).
Iman seseorang berkurang, bahkan hilang, ketika ia berbuat maksiat (HR Bukhari dan Muslim).
Dalil yang menjelaskan naik-turun atau tambah-kurangnya iman antara lain:
“Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mu’min supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada)” (QS. Al-Fath/48: 4) .
“Dan jika dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahalah iman mereka (karenanya)” (QS. Al-Anfāl/8: 2).
“Dan bila diturunkan suatu surat, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata: “Siapa di antara kalian yang bertambah imannya dengan (turunnya) surat ini?” Adapun orang yang beriman, maka surat ini menambah imannya, sedang mereka merasa gembira.” (QS. At-Tawbah/9:124) .
Ayat di atas jeas menyebutkan bertambahnya uman. Meski tidak secara eksplisit menyebutkan berkurangnya iman, namun dengan ditetapkan kata “betambah” berarti mencakup pula kata “berkurang”.
Agar iman stabil, bahkan terus bertambah, maka laksanakan segala perintah-Nya dan jauhi larangan-Nya, sering dzikir dan baca Quran, menghadiri majelis ilmu (pengajian), dan bergaullah dengan orang-orang shaleh dan lingkungan Islami (religius).
Para ulama mengingatkan, teman bergaul juga menentukan pola pikir dan akhlak atau perilaku kita. Wallahu a’lam bish-shawabi.*
Tanya: Apa benar iman kita itu bisa bertambah dan berkurang alias naik-turun? Bagaimana bisa? Bagaimana biar iman kita stabil dan bertambah terus? Terima kasih.
JAWAB: Ya benar. Rasulullah Saw bersabda:
الإِيْمِانُ قَوْل وَ عَمَلٌ يَزِيْدُ وَ يَنْقُصُ
"Iman itu ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang" (HR Abu Nu'aim).
Iman adalah percaya atau yakin bahwa Allah SWT satu-satunya Tuhan yang berkah disembah, dengan bukti menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, sebagaimana tertuang dalam Syariat Islam.
Ibnu Taimiyah berkata, “Telah diketahui bahwa iman adalah iqrâr (pengakuan), tidak semata-mata tashdîq (membenarkan). Dan iqrâr (pengakuan) itu mencakup perkataan hati, yaitu tashdîq (membenarkan), dan perbuatan hati, yaitu inqiyâd (ketundukan hati)”.
Salah satu ciri orang beriman adalah bertambah imannya ketika mendengarkan atau dibacakan ayat-ayat Allah SWT (QS. 8:2).
Iman seseorang berkurang, bahkan hilang, ketika ia berbuat maksiat (HR Bukhari dan Muslim).
Dalil yang menjelaskan naik-turun atau tambah-kurangnya iman antara lain:
“Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mu’min supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada)” (QS. Al-Fath/48: 4) .
“Dan jika dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahalah iman mereka (karenanya)” (QS. Al-Anfāl/8: 2).
“Dan bila diturunkan suatu surat, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata: “Siapa di antara kalian yang bertambah imannya dengan (turunnya) surat ini?” Adapun orang yang beriman, maka surat ini menambah imannya, sedang mereka merasa gembira.” (QS. At-Tawbah/9:124) .
Ayat di atas jeas menyebutkan bertambahnya uman. Meski tidak secara eksplisit menyebutkan berkurangnya iman, namun dengan ditetapkan kata “betambah” berarti mencakup pula kata “berkurang”.
Agar iman stabil, bahkan terus bertambah, maka laksanakan segala perintah-Nya dan jauhi larangan-Nya, sering dzikir dan baca Quran, menghadiri majelis ilmu (pengajian), dan bergaullah dengan orang-orang shaleh dan lingkungan Islami (religius).
Para ulama mengingatkan, teman bergaul juga menentukan pola pikir dan akhlak atau perilaku kita. Wallahu a’lam bish-shawabi.*
Wednesday, July 19, 2017
Hukum Memakai Cadar dalam Islam
Hukum Memakai Cadar dalam Islam
TANYA: Beberapa negara di Eropa melarang cadar. Bagaimana sebenarnya hukum memakai cadar bagi wanita Islam. Apakah wajib, sunah, atau bahkan bid’ah? Terima kasih.
JAWAB: Memakai cadar (burqa/niqab) bagi wanita hukumnya tidak wajib, juga tidak sunah, juga tidak bid’ah, pun demikian tidak haram.
Kami belum menemukan dalil Al-Quran ataupun Al-Hadits yang mewajibkan atau menyunahkan wanita Muslimah menggunakan cadar alias penutup wajah, karena memang wajah --dan telapak tangan-- tidak termasuk aurat wanita.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu‘anha, beliau berkata,
أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah Saw dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah Saw pun berpaling darinya dan bersabda,:“Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud).
Asy Syarbini berkata, “Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga pergelangan tangan.
Dalilnya adalah firman Allah SWT:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah tafsiran dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.” (Mughnil Muhtaj, 1: 286).
Namun, jumhur ulama sepakat, mengenakan cadar tidak dilarang, bahkan keutamaan, khususnya wanita yang berwajah sangat cantik dan dikhawatirkan dapat mengundang fitnah orang yang melihatnya.
Sebagian istri Rasulullah Saw dan sebagian wanita sahabat juga pernah mengenakannya sehingga cadar dinilai keutamaan dalam berbusana Muslimah.
Wanita wajib menutup aurat, yakni seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Jumhur ulama bersepakat, wajah dan telapak tangan bukan aurat, jadi boleh tidak ditutup. Allah Swt memerintahkan para wanita menutupi seluruh tubuhnya yang merupakan perhiasannya, kecuali yang biasa ditampakkan dengan mengenakan jilbab hingga ke dada:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.’ (QS. An Nuur:31).
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. Al Ahzab:59).
Demikian Hukum Memakai Cadar dalam Islam. Wallahu a'lam bish-shawabi.*
TANYA: Beberapa negara di Eropa melarang cadar. Bagaimana sebenarnya hukum memakai cadar bagi wanita Islam. Apakah wajib, sunah, atau bahkan bid’ah? Terima kasih.
JAWAB: Memakai cadar (burqa/niqab) bagi wanita hukumnya tidak wajib, juga tidak sunah, juga tidak bid’ah, pun demikian tidak haram.
Kami belum menemukan dalil Al-Quran ataupun Al-Hadits yang mewajibkan atau menyunahkan wanita Muslimah menggunakan cadar alias penutup wajah, karena memang wajah --dan telapak tangan-- tidak termasuk aurat wanita.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu‘anha, beliau berkata,
أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah Saw dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah Saw pun berpaling darinya dan bersabda,:“Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud).
Asy Syarbini berkata, “Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga pergelangan tangan.
Dalilnya adalah firman Allah SWT:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah tafsiran dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.” (Mughnil Muhtaj, 1: 286).
Namun, jumhur ulama sepakat, mengenakan cadar tidak dilarang, bahkan keutamaan, khususnya wanita yang berwajah sangat cantik dan dikhawatirkan dapat mengundang fitnah orang yang melihatnya.
- Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
- Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
- Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.
- Imam Ahmad bin Hambal berkata: “Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31). (Sumber)
Sebagian istri Rasulullah Saw dan sebagian wanita sahabat juga pernah mengenakannya sehingga cadar dinilai keutamaan dalam berbusana Muslimah.
Wanita wajib menutup aurat, yakni seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Jumhur ulama bersepakat, wajah dan telapak tangan bukan aurat, jadi boleh tidak ditutup. Allah Swt memerintahkan para wanita menutupi seluruh tubuhnya yang merupakan perhiasannya, kecuali yang biasa ditampakkan dengan mengenakan jilbab hingga ke dada:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.’ (QS. An Nuur:31).
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. Al Ahzab:59).
Demikian Hukum Memakai Cadar dalam Islam. Wallahu a'lam bish-shawabi.*
Thursday, July 13, 2017
Hukum Mengangkat Tangan Saat Berdoa Usai Shalat Fardhu
Hukum Mengangkat Tangan Saat Berdoa Usai Shalat
TANYA: Apakah pada saat berdoa setelah selesai sholat fardhu, Rosulullah saw mengangkat tangannya apa tidak? Mohon penjelasannya, wassalam.
JAWAB: Sejauh ini kami belum menemukan keterangan atau hadits, yang menyebutkan secara eksplisit dan jelas, bahwa Rasulullah Saw mengangkat tangan ketika berdoa usai shalat fardhu.
Jika mengacu pada hadits shahih Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik, jelas Rasulullah Saw tidak mengangkat tangan ketika berdoa usai shalat fardhu.
Dari Anas r.a. berkata, bahwa Rasulullah Saw tidak berdoa dengan mengangkat tangan, kecuali dalam shalat Istisqa (shalat minta hujan).
كان النبي صلى الله عليه وسلم لا يرفع يديه في شيء من دعائه إلا في الاستسقاء ، وإنه يرفع حتى يرى بياض إبطيه
“Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mengangkat kedua tangannya ketika berdoa, kecuali ketika istisqa. Beliau mengangkat kedua tangannya hingga terlihat ketiaknya yang putih” (HR. Bukhari no.1031, Muslim no.895).
Sebagian ulama membolehkan/menyunahkan, karena ada juga hadits yang menyebutkan Rasul mengangkat tangan atau menganjurkannya saat berdoa, hanya saja tidak disebutkan hal itu dilakukan Rasul ketika berdoa usai shalat fardhu.
Dari Abi Musa Al-Asy’ari ra berkata, “Nabi Saw berdoa, lalu mengangkat kedua tangannya, hingga aku melihat putih kedua ketiaknya.” (HR Bukhari).
Ibnu Taimiyah berkata : “Adapun tentang Nabi Saw mengangkat kedua tangannya waktu berdo’a, maka sesungguhnya telah datang padanya hadits-hadits yang shahih (lagi) banyak (jumlahnya). Sedangkan tentang beliau mengusap mukanya dengan kedua (telapak) tangannya (sesudah berdo’a), maka tidak ada padanya (hadits yang shahih lagi banyak), kecuali satu-dua hadits yang tidak dapat dijadikan hujjah (alasan tentang bolehnya mengusap muka dengan kedua telapak tangan).
Dalam berdoa, yang penting ikhlas, sungguh-sungguh, mengerti arti doa (jika berdoa dalam bahasa Arab), dan penuh rasa rendah diri di hadapan Allah Swt.
Kesimpulan:
Hukum Mengangkat Tangan Saat Berdoa Usai Shalat Fardhu adalah mubah (boleh), karena tidak ada larangan berdoa sambil mengangkat tangan usai shalat. Wallahu a’lam bish-shawabi.*
Referensi Lainnya tentang Mengangkat Tangan Saat Berdoa
TANYA: Apakah pada saat berdoa setelah selesai sholat fardhu, Rosulullah saw mengangkat tangannya apa tidak? Mohon penjelasannya, wassalam.
JAWAB: Sejauh ini kami belum menemukan keterangan atau hadits, yang menyebutkan secara eksplisit dan jelas, bahwa Rasulullah Saw mengangkat tangan ketika berdoa usai shalat fardhu.
Jika mengacu pada hadits shahih Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik, jelas Rasulullah Saw tidak mengangkat tangan ketika berdoa usai shalat fardhu.
Dari Anas r.a. berkata, bahwa Rasulullah Saw tidak berdoa dengan mengangkat tangan, kecuali dalam shalat Istisqa (shalat minta hujan).
كان النبي صلى الله عليه وسلم لا يرفع يديه في شيء من دعائه إلا في الاستسقاء ، وإنه يرفع حتى يرى بياض إبطيه
“Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mengangkat kedua tangannya ketika berdoa, kecuali ketika istisqa. Beliau mengangkat kedua tangannya hingga terlihat ketiaknya yang putih” (HR. Bukhari no.1031, Muslim no.895).
Soal hukum mengangkat tangan ketika berdoa, terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama: antara boleh, sunah, dan haram (bid’ah) kecuali saat berdoa usai shalat istisqo’.
Sebagian ulama membolehkan/menyunahkan, karena ada juga hadits yang menyebutkan Rasul mengangkat tangan atau menganjurkannya saat berdoa, hanya saja tidak disebutkan hal itu dilakukan Rasul ketika berdoa usai shalat fardhu.
Dari Abi Musa Al-Asy’ari ra berkata, “Nabi Saw berdoa, lalu mengangkat kedua tangannya, hingga aku melihat putih kedua ketiaknya.” (HR Bukhari).
Ibnu Taimiyah berkata : “Adapun tentang Nabi Saw mengangkat kedua tangannya waktu berdo’a, maka sesungguhnya telah datang padanya hadits-hadits yang shahih (lagi) banyak (jumlahnya). Sedangkan tentang beliau mengusap mukanya dengan kedua (telapak) tangannya (sesudah berdo’a), maka tidak ada padanya (hadits yang shahih lagi banyak), kecuali satu-dua hadits yang tidak dapat dijadikan hujjah (alasan tentang bolehnya mengusap muka dengan kedua telapak tangan).
Dalam berdoa, yang penting ikhlas, sungguh-sungguh, mengerti arti doa (jika berdoa dalam bahasa Arab), dan penuh rasa rendah diri di hadapan Allah Swt.
Kesimpulan:
Hukum Mengangkat Tangan Saat Berdoa Usai Shalat Fardhu adalah mubah (boleh), karena tidak ada larangan berdoa sambil mengangkat tangan usai shalat. Wallahu a’lam bish-shawabi.*
Referensi Lainnya tentang Mengangkat Tangan Saat Berdoa
- https://muslim.or.id/9295-mengangkat-tangan-ketika-berdoa.html
- https://rumaysho.com/1042-hukum-mengangkat-tangan-ketika-berdoa.html
- https://almanhaj.or.id/3271-hukum-mengangkat-tangan-dalam-berdoa.html
Monday, June 12, 2017
Harta yang Berkah: Pengertian dan Tips Meraihnya
Pengertian Harta yang Berkah adalah harta kekayaan yang membawa kebaikan bagi diri, keluarga, dan orang lain.
Kata BERKAH (barokah, berkat) sendiri memiliki dua arti: (1) tumbuh, berkembang, atau bertambah; dan (2) kebaikan yang berkesinambungan.
Menurut Syekh Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, asal makna berkah ialah “kebaikan yang banyak dan abadi".
Menurut Imam Ghazali, nerkah (barokah) artinya ziyadatul khair, yakni “bertambah-tambahnya kebaikan” (Imam Al-Ghazali, Ensiklopedia Tasawuf, hlm. 79).
Harta, kekayaan, atau rezeki yang berkah adalah harta yang bertambah dan mendatangkan kebaikan di dunia dan akhirat.
Untuk mencapainya, ada dua jalan, yakni:
Selain itu, agar harta berkah, kita harus menjadikan harta sebagai sarana beribadah kepada Allah SWT. Jangan sampai harta habis dikonsumsi di dunia, tanpa menabungkannya berupa pahala di akhirat kelak --yakni dengan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf).
"Sesungguhnya harta itu indah dan manis. Barangsiapa menyambutnya dengan murah hati (ridha), maka ia akan memperoleh berkah. Dan barangsiapa mengambilnya dengan tamak serta curang, maka ia tidak akan memperoleh berkah. Ia seperti orang yang makan, tapi tidak pernah kenyang." (HR Muslim).
Demikian ulasan ringkas tentang harta yang berkah dan cara meraihnya. Berbahagialah orang yang banyak harta dan menggunakannya sebagai sarana ibadah dan menebar kebaikan, termasuk donasi untuk dakwah dan perjuangan kaum Muslim menegakkan agama Allah SWT (Islam). Wallahu a’lam bish-shawabi.*
Kata BERKAH (barokah, berkat) sendiri memiliki dua arti: (1) tumbuh, berkembang, atau bertambah; dan (2) kebaikan yang berkesinambungan.
Menurut Syekh Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, asal makna berkah ialah “kebaikan yang banyak dan abadi".
Menurut Imam Ghazali, nerkah (barokah) artinya ziyadatul khair, yakni “bertambah-tambahnya kebaikan” (Imam Al-Ghazali, Ensiklopedia Tasawuf, hlm. 79).
Harta, kekayaan, atau rezeki yang berkah adalah harta yang bertambah dan mendatangkan kebaikan di dunia dan akhirat.
Untuk mencapainya, ada dua jalan, yakni:
- Mendapatkannya dengan cara halal, tidak curang atau batil. Harta hasil mencuri, maling, korupsi, pungli, tentu tidak akan berkah.
- Membersihkannya dari hak orang lain (dikeluarkan zakatnya) serta menginfakkannya di jalan Allah dengan cara infak, sedekah, atau wakaf.
Selain itu, agar harta berkah, kita harus menjadikan harta sebagai sarana beribadah kepada Allah SWT. Jangan sampai harta habis dikonsumsi di dunia, tanpa menabungkannya berupa pahala di akhirat kelak --yakni dengan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf).
“Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan 7 bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Baqarah : 261)
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (QS. Al-Baqarah ; 245).
“Harta tidak akan berkurang karena sedekah, dan tidaklah Allah menambah bagi hamba yang pemaaf kecuali kemuliaan, dan tidaklah seseorang yang berlaku tawadlu’ karena Allah melainkan Dia akan meninggikannya.” (HR. Muslim).
"Sesungguhnya harta itu indah dan manis. Barangsiapa menyambutnya dengan murah hati (ridha), maka ia akan memperoleh berkah. Dan barangsiapa mengambilnya dengan tamak serta curang, maka ia tidak akan memperoleh berkah. Ia seperti orang yang makan, tapi tidak pernah kenyang." (HR Muslim).
Demikian ulasan ringkas tentang harta yang berkah dan cara meraihnya. Berbahagialah orang yang banyak harta dan menggunakannya sebagai sarana ibadah dan menebar kebaikan, termasuk donasi untuk dakwah dan perjuangan kaum Muslim menegakkan agama Allah SWT (Islam). Wallahu a’lam bish-shawabi.*
Monday, May 29, 2017
Surat Apa yang Dibaca Imam dalam Shalat Witir Setelah Tarawih?
TANYA: Surat Apa yang Dibaca Imam dalam Shalat Witir Setelah Tarawih? Di masjid saya, ketika shalat witir tiga rokaat usai tarawih, imam suka baca Surat Qulhu (Al-Ikhlas), Al-Falaq, dan An-Nas di rakaat terakhir? Apa ada syariatnya atau contohnya dari Rasulullah?
JAWAB: Membaca surat dalam shalat, setelah baca Al-Fatihah, hukumnya sunah. Boleh baca surat, boleh juga tidak.
Dengan demikian, bacaan surat apa pun dalam shalat witir, sholat apa pun, termasuk di rokaat terakhir sholat witir, bebas, tidak ada larangan, juga tidak ada kewajiban.
Tentang yang ditanyakan, yakni imam suka baca Surat Qulhu (Al-Ikhlas), Al-Falaq, dan An-Nas di rakaat terakhir, memang ada contohnya dari Rasulullah Saw, sebagaiman hadits berikut ini:
عن عبد العزيز بن جريج قال: سألنا عائشة بأي شيء كان يوتر رسول الله صلى الله عليه و سلم ؟ قالت كان يقرأ في الركعة الأولى بسبح اسم ربك الأعلى . وفي الثانية قل يا أيها الكافرون . وفي الثالثة قل هو الله أحد والمعوذتين
“Dari Abdul Aziz bin Juraij beliau berkata: Kami bertanya kepada ‘Aisyah: Dengan apakah Rasulullah Saw shalat witir? Maka ‘Aisyah menjawab: Beliau membaca (sabbihismarabbikal a’la) pada rakaat pertama, dan (qul yaa ayyuhal kafirun) pada rakaat yang kedua, dan (qul huwallahu ahad) serta (al mu’awwidzatain/al-falaq dan An-Naas) pada rakaat yang ketiga.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzy, Ibnu Majah).
“Dari ‘Ubay bin Ka’ab beliau berkata: Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat witir dengan membaca (Sabbihismarabbikal a’laa),dan (Qul yaa ayyuhal kafirun), dan (Qul huwallahu ahad)” (HR. An-Nasai’y dan Ibnu Majah)
Dari Aisyah ra disebutkan bahwa beliau ditanya, “Dengan surah apa Nabi saw biasa melakukan salat witir?” Aisyah ra menjawab, “Pada rakaat pertama beliau membaca sabbih isma rabbika al-A‘la, pada rakaat kedua membaca qul ya ayyuha al-kafirun, dan pada rakaat ketiga membaca qul huwallahu ahad dan al-mu‘awwidzatain. Al-mu‘awwidzatain adalah qul a‘udzu bi rabbi al-falaq dan qul an-nas).” (HR Tirmidzi).
Jadi, berdasarkan hadits di atas, maka mayoritas imam sholat tarawih akan membaca surat-surat berikut ini pada saat melakukan sholat witir tiga rokaat:
– Raka’at Pertama: Al Fatihah + Surat Al A’la
– Raka’at Kedua: Al Fatihah + Surat Al Kafirun
– Raka’at Ketiga: Al Fatihah + Al Ikhlas + Al-Falaq + An-Nas.
Namun, jika tidak demikian pun, tidak mengapa. Jika mengikuti cara Nabi Saw di atas, tentu jauh lebih baik, tapi tidak wajib.
Pengertian Shalat Witir
Witir secara bahasa berarti ganjil. Hal ini sebagaimana dapat kita lihat dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Sesungguhnya Allah itu Witr dan menyukai yang witr (ganjil).” (HR. Bukhari no. 6410dan Muslim no. 2677)
Sedangkan yang dimaksud witir pada shalat witir adalah shalat yang dikerjakan antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar (masuknya waktu Shubuh), dan shalat ini adalah penutup shalat malam (atau shalat tarawih di bulan Ramadhan).
Menurut mayoritas ulama, hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan). Wallahu a'lam bish-shawabi.*
JAWAB: Membaca surat dalam shalat, setelah baca Al-Fatihah, hukumnya sunah. Boleh baca surat, boleh juga tidak.
Dengan demikian, bacaan surat apa pun dalam shalat witir, sholat apa pun, termasuk di rokaat terakhir sholat witir, bebas, tidak ada larangan, juga tidak ada kewajiban.
Tentang yang ditanyakan, yakni imam suka baca Surat Qulhu (Al-Ikhlas), Al-Falaq, dan An-Nas di rakaat terakhir, memang ada contohnya dari Rasulullah Saw, sebagaiman hadits berikut ini:
عن عبد العزيز بن جريج قال: سألنا عائشة بأي شيء كان يوتر رسول الله صلى الله عليه و سلم ؟ قالت كان يقرأ في الركعة الأولى بسبح اسم ربك الأعلى . وفي الثانية قل يا أيها الكافرون . وفي الثالثة قل هو الله أحد والمعوذتين
“Dari Abdul Aziz bin Juraij beliau berkata: Kami bertanya kepada ‘Aisyah: Dengan apakah Rasulullah Saw shalat witir? Maka ‘Aisyah menjawab: Beliau membaca (sabbihismarabbikal a’la) pada rakaat pertama, dan (qul yaa ayyuhal kafirun) pada rakaat yang kedua, dan (qul huwallahu ahad) serta (al mu’awwidzatain/al-falaq dan An-Naas) pada rakaat yang ketiga.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzy, Ibnu Majah).
“Dari ‘Ubay bin Ka’ab beliau berkata: Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat witir dengan membaca (Sabbihismarabbikal a’laa),dan (Qul yaa ayyuhal kafirun), dan (Qul huwallahu ahad)” (HR. An-Nasai’y dan Ibnu Majah)
Dari Aisyah ra disebutkan bahwa beliau ditanya, “Dengan surah apa Nabi saw biasa melakukan salat witir?” Aisyah ra menjawab, “Pada rakaat pertama beliau membaca sabbih isma rabbika al-A‘la, pada rakaat kedua membaca qul ya ayyuha al-kafirun, dan pada rakaat ketiga membaca qul huwallahu ahad dan al-mu‘awwidzatain. Al-mu‘awwidzatain adalah qul a‘udzu bi rabbi al-falaq dan qul an-nas).” (HR Tirmidzi).
Jadi, berdasarkan hadits di atas, maka mayoritas imam sholat tarawih akan membaca surat-surat berikut ini pada saat melakukan sholat witir tiga rokaat:
– Raka’at Pertama: Al Fatihah + Surat Al A’la
– Raka’at Kedua: Al Fatihah + Surat Al Kafirun
– Raka’at Ketiga: Al Fatihah + Al Ikhlas + Al-Falaq + An-Nas.
Namun, jika tidak demikian pun, tidak mengapa. Jika mengikuti cara Nabi Saw di atas, tentu jauh lebih baik, tapi tidak wajib.
Pengertian Shalat Witir
Witir secara bahasa berarti ganjil. Hal ini sebagaimana dapat kita lihat dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ
“Sesungguhnya Allah itu Witr dan menyukai yang witr (ganjil).” (HR. Bukhari no. 6410dan Muslim no. 2677)
Sedangkan yang dimaksud witir pada shalat witir adalah shalat yang dikerjakan antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar (masuknya waktu Shubuh), dan shalat ini adalah penutup shalat malam (atau shalat tarawih di bulan Ramadhan).
Menurut mayoritas ulama, hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan). Wallahu a'lam bish-shawabi.*
Subscribe to:
Posts (Atom)



