Showing posts with label Shalat Jumat. Show all posts
Showing posts with label Shalat Jumat. Show all posts

Thursday, February 16, 2017

Apakah Khatib Jumat Harus Jadi Imam Shalat Juga?

Apakah Khatib Jumat Harus Jadi Imam Shalat Juga?
Apakah Khatib Jumat Harus Jadi Imam Shalat Juga?

TANYA: Apakah orang yang menjadi khotib jumat atau penceramah dalam Shalat Jumat, harus juga menjadi Imam Sholat?

JAWAB: Khatib Jumat TIDAK HARUS merangkap Imam Shalat. Tidak ada kewajiban. Namun, sunnah Rasulnya khatib merangkap imam shalat.

Rasulullah Saw menyatakan, siapa yang menjadi imam, dialah yang menjadi khotib. Jika tidak, maka perbuatan tersebut adalah tidak mengikuti Sunnah.

Namun, jika yang menjadi Imam bukan Khotib, sholat Jumat tetap sah, karena khotib harus menjadi imam atau imam harus menjadi khotib tidak termasuk syarat sah shalat Jumat.

Demikian yang kami tahu antara lain dari Kitab Shahihain & Bulughul Maram. Wallahu a’lam bish-Shawabi.*

Thursday, June 25, 2015

Jumat Mubarak: Keutamaan Hari Jum'at

Keutamaan Hari Jum'at
Hari Jumat adalah Sayyidul Ayyam (penghulu segala hari). Jika kita berdoa di hari itu, niscaya dikabulkan dan menjadi kebaikan di akhirat.

HARI Jumat adalah hari raya mingguan kaum Muslim. Agama Islam diagungkan oleh Allah SWT karena hari Jumat dan dikhususkan-Nya kaum Muslimin dengan hari Jumat ini.

Berikut ini sejumlah keutamaan hari Jumat yang dijuluki pula Jumat Penuh Berkah (Jumat Mubarak):

1. SHALAT JUMAT

"Apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli…” (QS. Al-Jumu’ah 62: 9)

Demikian hal-nya pada hari Jumat tidak diperkenankan mengurusi urusan duniawi (yang berlebihan) dan tiap-tiap perbuatan yang menghalangi dari berangkat menunaikan shalat Jumat.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Allah SWT mewajibkan atas kalian shalat Jumat pada hariku ini dan pada tempatku ini.” (HR Ibnu Majah)

Beliau SAW juga bersabda,” Barangsiapa yang meninggalkan (shalat) Jumat tiga kali tanpa ‘udzur niscaya dicapkan oleh Allah pada qalbunya.” (HR. Ahmad)

Dalam riwayat yang lain, “…Sungguh, ia (muslim yang meninggalkan shalat Jumat tanpa ‘udzur) telah melemparkan Islam ke belakangnya.” (HR. Al-Baihaqi)

Suatu saat seorang laki-laki datang kepada Ibn ‘Abbas ra. menanyakan tentang orang mati yang tidak pernah menunaikan shalat Jumat dan shalat berjamaah.

Jawab beliau,” Di dalam neraka !” Maka orang tersebut bolak-balik datang kepada Ibn ‘Abbas sebulan lamanya menanyakan persoalan yang sama, tetapi Ibn ‘Abbas tetap menjawab, “Di dalam neraka !”

2. HARI RAYA UMAT ISLAM

Pada sebuah hadist (yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori) dikemukakan bahwa Ahli Kitab pernah dikaruniai hari Jumat. Tapi kemudian mereka berselisih sehingga berpaling dari hari Jumat itu. Lalu kita pun diberi petunjuk oleh Allah SWT untuk menerima Allah beri petunjuk untuk menerima hari Jumat. Hari itu dikemudiankan oleh Allah dalam memberikan-Nya kepada umat Islam ini dan dijadikan sebagai hari Raya bagi umat Islam. Karena itu umat Islam menjadi umat yang lebih diutamakan dan didahulukan, sedangkan Ahli Kitab menjadi pengikut mereka.

3. WAKTU DOA MUSTAJAB

Pada hadist yang diriwayatkan Anas ra., Nabi Muhammad SAW bersabda:  

"Datang kepadaku Jibril as. dan pada tangannya terdapat sebuah cermin putih, seraya berkata, ‘Inilah Jumat, yang diwajibkan atasmu oleh Tuhanmu untuk menjadikannya hari raya bagimu dan umat sesudahmu.’ Lalu aku bertanya,”Terdapat apakah di dalamnya bagi kami?”


Jibril pun menjawab,“Kalian mempunyai waktu yang diutamakan. Barangsiapa berdoa padanya kebajikan, niscaya Allahmenganugrahi kebajikan padanya, atau jika dia tidak memperoleh kebahagiaan, niscaya kebahagiaan itu diberikanbahkan yang lebih besar. Atau jika ia berlindung dari kejahatan, niscaya Allah akan melindungi dengan perlindungan yang lebih besar daripada kejahatan tersebut.
 

Hari Jumat adalah sayyidul ayyam(penghulu segala hari), jika Kita bermohon pada Allah di hari itu, niscaya di akhirat akan menjadi hari kelebihan.”

Lalu aku bertanya, “Mengapa demikian?”

Jibril as. menjawab,“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menjadikan dalam surga sebuah lembah yang luas dari kesturi putih. Maka apabila datang hari Jumat, niscaya turunlah Dia dari surga yang tinggi di atas Kursy-Nya. Lalu jelaslah Dia kepada bagi mereka, sehingga para penghuni surga memandang kepada Wajah-Nya. (HR Anas)

4. HARI TERBAIK & BERSEJARAH

Rasulullah SAW bersabda:

"Sebaik-baik hari yang terbit padanya matahari ialah hari Jumat. Pada hari Jumat, dijadikan Adam as. Pada hari jumat pula Adam as. dimasukkan ke dalam surga, diturnkan ke bumi, diterima taubatnya, adam as. meninggal dan pada hari Jumat itu berdirinya qiamat. Adalah hari Jumat itu pada sisi Allah SWt merupakan hari keutamaan. Begitulah hari Jumat dinamakan oleh ara malaikat di langit, yaitu: hari memandang ke Allah Ta’ala dalam di surga.

Pada hadist yang lain, disebutkan bahwa pada tiap-tiap hari Jumat, Allah ‘Azza wa Jalla mempunyai enam ratus ribu orang yang dimerdekakan dari api neraka.

Dalam hadist lainnya yang diriwayatkan oleh Anas ra. bahwa Nabi SAW bersabda, “Apabila selamatlah (amal seseorang) di hari Jumat, maka selamatlah (amal) di hari-hari lainnya.”

Bersabda Rasulullah SAW: ” Bahwa neraka jahim itu menggelegak pada setiap hari sebelum tergelincir matahari pada tengah hari di puncak langit. Maka janganlah kamu mengerjakan shalat pada saat itu, kecuali hari Jumat. Maka hari Jumat itu, adalah shalat seluruhnya dan neraka Jahanam tiada menggelegak padanya.”

Berkata Ka’ab ra.,” Bahwa Alah ‘Azza wa Jalla melebihkan Mekah dari segala negri, Ramadhan dari segala bulan, Jumat dari segala hari dan Lailatul Qadar dari segala malam. Dan dikatakan bahwa burung dan hewan yang berjumpa satu sama lain pada hari Jumat mengucapkan: ’Selamat…selamat …hari yang baik.’”

Rasulullah SAW juga bersabda,” Barangsiapa yang meninggal pada hari Jumat atau malamnya, niscaya dituliskan oleh Allah SWT baginya pahala syahid dan terpelihara dari fitnah kubur.”

Semoga keutamaan hari Jumat  memotivasi kita untuk lebih banyak beribadah dan berbuat kebaikan. Amin...! Wallahu a'lam bish-shawabi. (http://inilahrisalahislam.blogspot.com).*

Sumber: Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali

Thursday, June 18, 2015

Hukum Adzan Jumat Dua Kali

adzan jumat dua kali
Hukum Adzan Jumat Dua Kali
 
TANYA: Banyak masjid di Indonesia adzan dua kali untuk panggilan shalat Jumat. Bagaimana hukumnya? Apakah sesuai dengan sunah Rosul? Adakah yang namanya shalat Qobliyah Jumat?

JAWAB: Adzan adalah penanda atau pengingat bahwa waktu shalat sudah tiba sekaligus menyeru/mengajak kaum Muslim segera menunaikan shalat.

Kami belum menemukan riwayat yang menunjukkan bahwa pada zaman Nabi Saw adzan Jumat dilakukan dua kali. Pada zaman Rasulullah SAW, adzan Jumat hanya dilakukan sekali, yaitu saat khatib sudah naik mimbar atau sebelum khotib menyampaikan khotbah Jumat.

Rujukan adzan dua kali yaitu pada zaman Khalifah Utsman bin Affan. Lalu pada zaman khilafah rasyidah, karena pertimbangan tertentu, adzan pertama dilakukan agar umat Islam melakukan persiapan dan segera masuk masjid --sebelum khatib naik mimbar, dan satu kali lagi saat khatib sudah di mimbar.

Dari As-Saib bin Yazid ra berkata, "Dahulu panggilan adzan hari Jumat awalnya pada saat imam duduk di atas mimbar, (yaitu) masa Rasulullah SAW, Abu Bakar r.a. dan Umar r.a. Ketika masuk masa Utsman dan manusia bertambah banyak, ditambahkan adzan yang ketiga di atas Zaura. Tidak ada di zaman nabi SAW muazzdin selain satu orang. (HR Bukhari).

Zaura adalah sebuah tempat di pasar kota Madinah saat itu. Al-Qurthubi mengatakan, Utsman memerinahkan untuk dikumandangkan adzan di suatu rumah yang disebut Zaura. Saat itu khalifah memandang perlu pemanggilan kepada kaum Muslimin sesaat sebelum shalat atau khutbah Jumat dilaksanakan.

Menurut para ulama yang mendukung tetap dilaksanakannya dua kali adzan tidak bisa disalahkan dari segi hukum. Karena apa yang dilakukan oleh para shahabat nabi secara formal itu tetap masih berada dalam koridor syariah.

Akan tetapi perlu diingat, adzan yang diadakan oleh Utsman bin Affan tersebut dilakukan di Zaura, yaitu sebuah rumah di pasar dan letak rumah berjauhan dengan masjid.

Kesimpulannya, adzan Jumat boleh sekali atau dua kali. Tidak ada larangan adzan dua kali, sebagaimana tidak ada pula perintahnya.

Namun, Imam Syafi'i menyukai adzan sekali saja. "Dan aku menyukai satu adzan dari seorang muadzin ketika (khatib) di atas mimbar, bukan banyak muadzin,” katanya, lalu ia menyebutkan dari As-Saib bin Yazid, bahwa pada mulanya adzan pada hari Jum’at dilaksanakan ketika seorang imam duduk di atas mimbar. (Ini terjadi) pada masa Rasulullah Saw, Abu Bakar, dan Umar. (Ketika masa) pemerintahan Utsman dan kaum muslimin menjadi banyak, Utsman memerintahkan adzan yang kedua, maka dikumandangkanlah adzan tersebut dan menjadi tetaplah perkara tersebut.” (Al Um 1/224).

Yang jadi masalah, biasanya, di masjid yang adzan dua kali, setelah adzan pertama banyak jamaah yang berdiri untuk shalat dua rakaat, entah shalat apa, karena kami belum menemukan satu dalil pun yang menunjukkan adanya shalat sunnah "qabliyah Jum’at". (Al Qaulul Mubin Fi Akhthail Mushalin/Majalah As-Sunnah). Wallahu a’lam bish-shawabi.*

Thursday, May 21, 2015

Hukum Kumandang Bacaan Quran di Masjid Sebelum Shalat Jumat

Bacaan Al-Quran
Hukum Kumandang Bacaan Al-Quran di Masjid Sebelum Shalat Jumat

TANYA: Di waktu menjelang shalat atau khutbah jumat, ada atau banyak masjid yang suka mengumandangkan atau memperdengarkan lantunan ayat suci Al-Quran via pengeras suara (speaker), tapi ada juga yang tidak. Mohon penjelasan, bagaimana hukumnya?


JAWAB: Masjid yang memperdengarkan lantunan ayat suci Al-Quran via pengeras suara sebelum masuk waktu shalat Jumat menganggapnya sebagai "pengingat" agar kaum Muslim bersiap-siap ke masjid untuk sholat Jumat atau mengingatkan umat Islam bahwa hari ini adalah hari Jumat.

Pengurus masjid yang tidak melakukannya menilai hal tersebut “mengada-ada” dan/atau khawatir hal itu "membuat tidak nyaman" warga sekitar masjid.

Sejauh ini, kami belum menemukan keterangan (dalil) yang menyebutkan hal tersebut dilakukan atau terjadi pada masa Rasulullah Saw dan para sahabat.

Karenanya, sebagian ulama berpendapat, memperdengarkan bacaan Al-Quran sebelum adzan Jumat (juga adzan waktu shalat lainnya) dengan menggunakan pengeras suara, adalah hal yang diada-adakan atau "kreativitas" pihak masjid saja.

Hal itu memang akan mengganggu orang-orang yang sedang shalat sunat, membaca Al-Quran, berdzikir, dan berdoa sambil menunggu khotib naik mimbar di masjid. Di sisi lain, kita diperintahkan mendengarkan dengan baik jika ayat Quran dibacakan:

"Dan apabila dibacakan(kepadamu) ayat-ayat suci Al-Qur’an, maka dengarkanlah dia dan perhatikan agar kamu diberikan rahmat" (QS. Al-A'raf:204).

Hukum Membaca Al-Quran Dekat Orang Shalat

Nabi Saw juga dengan tegas melarang mengeraskan suara dalam membaca Al-Quran di masjid karena akan mengganggu konsentrasi jamaah lain.

Diriwayatkan, Rasulullah Saw keluar menemui orang-orang yang sedang mengerjakan shalat, sementara suara mereka terdengar keras membaca Al-Quran, maka beliau bersabda:

“Sesungguhnya orang yang shalat itu bermunajat kepada Rabbnya, karenanya hendaklah dia memperhatikan dengan apa ia bermunajat. Dan janganlah sebagian dari kalian mengeraskan suara atas sebagian yang lain dalam membaca Al-Quran”. (HR. Malik, Ahmad, Al-Baihaqi).

Nabi Saw juga pernah menemui beberapa orang yang sedang shalat di bulan Ramadhan dan mereka mengeraskan bacaannya. Lalu beliau berkata pada mereka,

أَيُّهَا النَّاسُ كُلُّكُمْ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ

"Wahai sekalian manusia. Kalian semua sedang bermunajat (berbisik-bisik) dengan Rabbnya. Oleh karena itu, janganlah di antara kalian mengeraskan suara kalian ketika membaca Al Qur’an sehingga menyakiti saudaranya yang lain.” (HR. Abu Daud)

Ibnu Taimiyah menjelaskan: “Dari sini (hadits di atas) tidak boleh bagi seorang pun mengeraskan bacaan Al-Qur’an-nya sehingga menyakiti saudaranya yang lain seperti menyakiti saudara-saudaranya yang sedang shalat.” (Majmu’ Al Fatawa). Wallahu a’lam bish-shawabi.*