Showing posts with label Akikah. Show all posts
Showing posts with label Akikah. Show all posts

Monday, September 15, 2014

Hukum Akikah Setelah Dewasa dan Biaya Sendiri

Hukum Akikah Setelah Dewasa dan Biaya Sendiri. 

Hukum Akikah Setelah Dewasa dan Biaya Sendiri
TANYA: Sy mau tny : 1.Blhkh Aqiqah br dlkukn stlh dewsa? 2.Blhkah sy b'qurban dlu sblm aqiqah? 3. Blhkh Aqiqah beaya sndri bkn dr ayh?(krn ayh blm mampu), wasalam.


JAWAB: Jawaban ringkas untuk ketiga pertanyaan Anda adalah boleh.

Akikah (aqiqah) adalah sembelihan hewan kurban untuk anak yang baru lahir dan dilakukan pada hari ketujuh. Hukum akikah sunnah muakkadah.

”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya” (HR. Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan,  dishohihkan oleh Tirmidzi).

Jika orangtua bayi tidak memiliki kesanggupan untuk akikah hari ke-7, dibolehkan hari ke-14, 21, atau saat kapan pun ia (orangtua bayi) memiliki rezeki.

Imam Syafi’i dan Hambali menyatakan, akikah bisa dilakukan sebelum atau setelah hari ketujuh.

Harap diingat, yang bertanggung jawab melakukan akikah adalah sang ayah bayi, namun jika sang ayah tidak mampu, tidak masalah karena hukumnya sunah.

Dibolehkan akikah dengan biaya sendiri oleh sang anak setelah dewasa dan mampu, menurut sebagian ulama.

Namun, mayoritas ulama tidak memperkenankannya karena akikah adalah tanggung jawab ayah atau yang menanggung nafkah sang anak, dan tidak bisa dilakukan oleh selainnya. Wallahu a’lam bish-shawabi.*

Friday, August 29, 2014

Kurban Tapi Belum Akikah, Diterima Kurbannya?

Kurban Tapi Belum Akikah, Diterima Kurbannya?
Kurban Tapi Belum Akikah, Diterima Kurbannya oleh Allah?

AssaLamu'aLaikum. Seseorang udah pernah qurban 1 ekor kambing, tapi sebenarnya dia beLum aqiqah karena ktidaktahuan dia soAL agama". APAKAH QURBANYA DTRIMA ALLAH?

JAWAB:  Wa'alaikum Salam wr wb. Kesalahan karena ketidaktahuan diampuni oleh Allah SWT, sebagaimana kesalahan yang dilakukan karena terpaksa dan tidak sengaja.

Dari Ibu Abbas r.a., Rasulullaah Saw bersabda, "Sesungguhnya Allah mengampuni beberapa perilaku umatku, yakni (karena) keliru (akibat tidak tahu dan/atau tidak disengaja), lupa, dan terpaksa." (HR Ibnu Majah, Baihaqi, dan lain-lain. Hadits Hasan)
Lagi pula, hukum akikah tidak wajib. Hukum akikah Sunnah Muakkad, sunat yang sangat dianjurkan, khususnya bagi yang mampu. Akikah itu sunah bagi orangtua kita, saat kita baru lahir.

”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya” (HR. Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan, dishohihkan oleh Tirmidzi).

Jika ia tidak memiliki kesanggupan untuk akikah hari ke-7, dibolehkan hari ke-14, 21, atau saat kapan pun ia (orangtua bayi) memiliki rezeki. Imam Syafi’i dan Hambali menyatakan, akikah bisa dilakukan sebelum atau setelah hari ketujuh. Harap diingat, yang bertanggung jawab melakukan akikah adalah sang ayah bayi.*

Kami belum/tidak menemukan dalil yang melarang seseorang berkurban jika belum melakukan akikah. Dengan kata lain, kurban boleh dilakukan meski ia belum melakukan akikahi atau diakikahi.

Menurut Imam Ahmad, kalau seseorang sudah berkurban, tidak perlu lagi melakukan akikah karena qurban tersebut telah mencukupi dan mewakili. 

Suatu ketika Imam Ahmad ditanya tentang kurban yang diperuntukkan untuk seorang anak, apakah hal itu sudah bisa menggantikan akikahnya? Beliau menjawab, "Aku tidak tahu. Akan tetapi ada yang berpendapat demikian. (Yaitu dari kalangan tabiin)." Imam Ahmad sendiri menegaskan, "Aku berharap semoga kurban yang dilakukan bisa menggantikan akikah orang yang belum diakikahi insya Allah." Wallahu a'lam bish-shawabi.*