Saturday, December 16, 2017

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi menurut Islam

Hukum Merayakan Malam Tahun Baru Masehi menurut Islam
Hukum Merayakan Malam Tahun Baru Masehi menurut Islam.

TANYA: Saya mau tanya nich, kalau ikut acara-acara Tahun Baru Masehi itu sebenarnya dibolehkan ngga oleh Islam dan gimana seharusnya kita menyingkapinya? Bagaiana hukum perayaan malam tahun baru masehi dalam Islam? Terima kasih.

JAWAB: Dalam Islam hanya ada dua hari raya, yaitu hari ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha. Selebihnya, tidak ada syariatnya sehingga sebagai muslim tidak ada kepentingan apa pun untuk merayakan Tahun Baru Masehi.

Lagi pula, tahun baru Masehi itu hari raya umat Kristiani yang masih satu paket dengan hari Natal. Makanya ungkapan mereka “Selamat Hari Natal dan Tahun Baru” (Merry Christmas and Happy New Year).

Jadi, biarkan dan hormati saja mereka yang merayakan, kita jangan ikut-ikutan, namun harus menghormati keyakinan mereka dan tidak boleh mengganggu.
Lakum Dinukum Waliyadin (untukmu agamamu dan untukku agamaku) dalam QS. Al-'Ashr menjadi pegangan umat Islam dalam hal toleransi agama.

Bagi orang Kristen yang mayoritas menghuni belahan benua Eropa, tahun baru masehi dikaitkan dengan kelahiran Yesus Kristus atau Isa al-Masih. Nama Masehi diambil dari kata Al Masih –gelar untuk Nabi Isa as. yang dianggap Tuhan oleh Umat Kristen.

Masa sebelum kelahiran Isa Al-Masih dinamakan masa Sebelum Masehi (BC = Before Christ).

Seorang muslim diharamkan mengikuti ritual agama selain Islam, termasuk ikut merayakan Natal dan Tahun Baru Masehi. 

Fatwa MUI tanggal 7 Maret 1981/ 1 Jumadil Awwal 1401 H menegaskan:  

"Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat islam hukumnya Haram. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegitan-kegiatan Natal.”

Demikian Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi. Wallahu a'lam bish-showabi.*

No comments:

Post a Comment