Saturday, August 30, 2014

Hukum Berdoa di Facebook dan Twitter

Hukum Berdoa di Facebook dan Twitter
Hukum Berdoa di Facebook dan Twitter

KEHADIRAN media sosial bukan saja mengubah gaya hidup dan komunikasi, tapi juga gaya berdoa. Kini banyak Facebooker (pengguna Facebook) dan Tweeps (pengguna twitter) yang berdoa di status FB dan Twitternya. "Ya Allah..." dan "Ya Rab...." demikian mereka menulis.

Apa niat mereka menuliskan doanya di Facebook? Wallahu a'lam. Tapi mungkin, ingin diaminkan oleh teman-temannya.

Masalahnya, berdoa hanya untuk Allah dan tidak usah dipertontonkan kepada orang lain. Berdoa harus ikhlas, hanya kepada Allah, tidak boleh ada unsur riya' atau ingin dipuji orang lain. Kita khawatir, seseorang menulis doanya di Facebook/Twitter, justru ada niatan "show", pamer, sehingga jatuh ke jurang riya' (syirik kecil).

"Ya’qub menjawab: “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku." (QS. Yusuf: 86).

"Berdoalah kepada Allah dengan penuh keyakinan akan terkabul. Dan ketahuilah bahwa Allah tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai dan lena” (HR At-Tirmidzi)

Rasulullah Saw juga menegaskan, adukanlah segala masalah hanya kepada Allah, bahkan masalah tali sandal yang putus sekalipun!

"Hendaklah di antara kalian mengadukan segala urusannya hanya kepada Allah saja, walaupun hanya tali sandal yang putus." (HR. Tirmidzi).

Dengan dua alasan itu, khawatir jadi riya' dan syirik, maka hukum berdoa di Facebook itu selayaknya dihindari oleh setiap Muslim. Wallahu a'lam bish-showabi.*

Friday, August 29, 2014

Kurban Tapi Belum Akikah, Diterima Kurbannya?

Kurban Tapi Belum Akikah, Diterima Kurbannya?
Kurban Tapi Belum Akikah, Diterima Kurbannya oleh Allah?

AssaLamu'aLaikum. Seseorang udah pernah qurban 1 ekor kambing, tapi sebenarnya dia beLum aqiqah karena ktidaktahuan dia soAL agama". APAKAH QURBANYA DTRIMA ALLAH?

JAWAB:  Wa'alaikum Salam wr wb. Kesalahan karena ketidaktahuan diampuni oleh Allah SWT, sebagaimana kesalahan yang dilakukan karena terpaksa dan tidak sengaja.

Dari Ibu Abbas r.a., Rasulullaah Saw bersabda, "Sesungguhnya Allah mengampuni beberapa perilaku umatku, yakni (karena) keliru (akibat tidak tahu dan/atau tidak disengaja), lupa, dan terpaksa." (HR Ibnu Majah, Baihaqi, dan lain-lain. Hadits Hasan)
Lagi pula, hukum akikah tidak wajib. Hukum akikah Sunnah Muakkad, sunat yang sangat dianjurkan, khususnya bagi yang mampu. Akikah itu sunah bagi orangtua kita, saat kita baru lahir.

”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya” (HR. Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan, dishohihkan oleh Tirmidzi).

Jika ia tidak memiliki kesanggupan untuk akikah hari ke-7, dibolehkan hari ke-14, 21, atau saat kapan pun ia (orangtua bayi) memiliki rezeki. Imam Syafi’i dan Hambali menyatakan, akikah bisa dilakukan sebelum atau setelah hari ketujuh. Harap diingat, yang bertanggung jawab melakukan akikah adalah sang ayah bayi.*

Kami belum/tidak menemukan dalil yang melarang seseorang berkurban jika belum melakukan akikah. Dengan kata lain, kurban boleh dilakukan meski ia belum melakukan akikahi atau diakikahi.

Menurut Imam Ahmad, kalau seseorang sudah berkurban, tidak perlu lagi melakukan akikah karena qurban tersebut telah mencukupi dan mewakili. 

Suatu ketika Imam Ahmad ditanya tentang kurban yang diperuntukkan untuk seorang anak, apakah hal itu sudah bisa menggantikan akikahnya? Beliau menjawab, "Aku tidak tahu. Akan tetapi ada yang berpendapat demikian. (Yaitu dari kalangan tabiin)." Imam Ahmad sendiri menegaskan, "Aku berharap semoga kurban yang dilakukan bisa menggantikan akikah orang yang belum diakikahi insya Allah." Wallahu a'lam bish-shawabi.*

Kurban Membagikan Sifat Kehewanan?

Kurban Membagikan Sifat Kehewanan?
Assalamu'alaikum wr. Wb. saya mau nanya, ‘kan ketika khutbah Idul Adha, khotib menerangkan yang intinya berkurban itu sama dengan menyembelih sifat kehewanan.

Nah, yang saya tanyakan, apakah ada dalil/nash yang menjelaskan bahwa berkurban itu ibarat menyembelih sifat kehewanan orang yang berkurbannya?

Kalo ada, berarti orang yang berkurban itu sama saja dengan membagi sifat kehewanan kepada orang lain. Mohon penjelasannya Trimakasih. Wasalam.

JAWAB: Wa’alaikum salam wr. wb. Kami belum/tidak menemukan dalil yang menyebutkan bahwa berkurban itu sama dengan menyembelif sifat kehewanan. Pemahaman itu hanyalah pendapat ulama yang mencoba menggali hikmah atau pelajaran di balik ibadah kurban.

Pendapat demikian tidaklah keliru karena memang kita harus menghilangkan sifat-sifat kebinatangan dalam diri kita, seperti mengikuti hawa nafsu, bertindak tanpa berpikir, serakah, dan hewan hanya memikirkan/mengurus "urusan perut" dan "di bawah perut" dalam hidupnya.

Ibadah kurban itu disyariatkan sebagai bukti syukur sekaligus mendekatkan diri kepada Allah, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Kautsar, juga simbol ketaatan kepada perintah Allah, menghidupkan syiar Nabi Ibrahim a.s. dalam menegakkan agama tauhid (Islam), dan mengajarkan semangat rela berkorban apa saja demi syiar Islam dan mencapai keridhoan Allah SWT.

Pemahaman Anda, “yang berkurban itu sama saja dengan membagi sifat kehewanan kepada orang lain,” tentu saja keliru karena sifat kehewanannya sendiri sudah mati seiring matinya hewan kurban karena disembelih. Insya Allah. Amin....! Wallahu a’lam bish-shawabi.*

Wednesday, August 13, 2014

Hukum Kartu Kredit menurut Islam

Hukum Kartu Kredit menurut Islam
Saya ‘kan sekarang bekerja jadi marketing kartu kredit, apa ada hukumnya? Masa’ kadang ada  yang  plesetan kata-kata "nyuruh ngutang”. Terus soal bunganya bagaimana?

JAWAB: Soal bunga, jelas itu riba yang diharamkan. Tidak ada pertentangan soal itu. Soal hukum kartu kredit ada fatwa dari Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Daimah):

“Ketentuan peminjam (pemilik kartu) yang terlambat membayar harus membayar tambahan sekian persen, maka yang demikian itu termasuk akad yang berbau riba, masuk riba fadhl, yaitu riba karena adanya penambahan. Juga riba nasi’ah yaitu riba karena adanya penanggungan pembayaran.”

Kartu kredit terlarang karena ada unsur riba di dalamnya atau karena dipersyaratkan adanya riba dengan adanya pembayaran yang berlebih dari utang yang ada.

Jika tidak ada denda dari keterlambatan pembayaran utang, maka hukumnya boleh. Demikian juga sebagian ulama membolehkan, jika pengguna kartu berkeyakinan bisa melunasi utang tepat pada waktunya sehingga tidak kena denda.

Jadi, kartu kredit yang diharamkan itu yang mengandung unsur riba --mengharuskan pemegang kartu membayar bunga riba atau denda bila terlambat menutupi utangnya. Wallahu a’lam bish-shawabi.*

Friday, August 8, 2014

Bercanda ala Rasulullah Saw - Hukum Melawak dalam Islam

Bercanda ala Rasulullah Saw - Hukum Melawak (Humor) dalam Islam

Bercanda ala Rasulullah Saw - Hukum Melawak dalam Islam
HUKUM dasar bercanda (bergurau, senda-gurau, humor, melawak) adalah mubah atau boleh (Imam An-Nawawi, Al-Adzkar). Dalilnya, Rasulullah Saw juga suka bercanda.

Dari Abu Hurairah, bahwa para shahabat bertanya, ”Wahai Rasulullah, sesungguhnya Anda telah mencandai kami.” Rasulullah saw. Menjawab, “Sesungguhnya tidaklah aku berbicara kecuali yang benar” (HR Tirmidzi).

Hukum bercanda yang mubah itu berlaku selama rambu-rambu dalam bercanda dalam Islam dipatuhi. Sebagaimana dikemukakan ‘Aadil bin Muhammad Al-‘Abdul ‘Aali dalam bukunya, Pemuda dan canda, syarat bercanda menurut Islam antara lain:
  • Materi canda tidak berisi olok-olok atau mempermainkan ajaran Islam;
  • Tidak boleh menyakiti perasaan orang lain;
  • Tidak mengandung kebohongan;
  • Tidak mengandung ghibah (menggunjing);
  • Tidak cabul; dan
  • Tidak melampaui batas, yakni tidak membuat melalaikan kewajiban dan tidak menjerumuskan pada yang haram.

Canda ala Rasulullah

Canda ala Rasulullah umumnya berupa “teknik bisosiasi”, yakni mengemukakan hal tak terduga pada akhir pembicaraan (“teknik belokan mendadak”) atau kata yang menimbulkan dua pengertian (asosiasi ganda).

Anas ra. Meriwayatkan, pernah ada seorang laki-laki meminta kepada Rasulullah agar membawanya di atas unta. Rasulullah bersabda: ”Aku akan membawamu di atas anak unta”. Orang tadi bingung karena ia hanya melihat seekor unta dewasa, bukan anak unta. Lalu Rasulullah berkata: “Bukankan yang melahirkan anak unta itu anak unta juga?” (HR.Abu Dawud dan Tirmidzi).

Rasulullah pernah mencandai seorang gadis yatim di rumah Ummu Sulaim. Rasul berkata kepada gadis yatim itu, ”Engkau masih muda, tapi Allah tidak akan membuat keturunanmu nanti tetap muda. “

Ummu Sulaimah lalu berkata,”Hai Rasulullah, Engkau berdoa kepada Allah bagi anak yatimku, agar Allah tidak membuat keturunannya tetap muda. Demi Allah, ya memang dia tidak muda selama-lamanya.” (HR. Ibnu Hibban, dari Anas bin Malik).

Seorang perempuan tua bertanya pada Rasulullah: “Ya Utusan Allah, apakah perempuan tua seperti aku layak masuk surga?”Rasulullah menjawab : “Ya Ummi, sesungguhnya di surga tidak ada perempuan tua”. Perempuan itu menangis.

Lalu Rasulullah mengutip salah satu firman Allah QS. Al-Waaqi’ah: 35-37, ‘“Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung, dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan, penuh cinta lagi sebaya umurnya” (HR. Tirmidzi).

Rasulullah pernah memeluk sahabat Zahir dari belakang dengan erat.
Zahir: “He, siapa ini? Lepaskan aku!”. Zahir memberontak dan menoleh, ternyata yang memeluknya Rasulullah.

Zahir pun segera menyandarkan tubuhnya dan lebih mengeratkan pelukan Rasulullah. Rasulullah berkata : “Wahai umat manusia, siapa yang mau membeli budak ini?” Zahir: “Ya Rasulullah, aku ini tidak bernilai dipandangan mereka”

Rasulullah: “Tapi di pandangan Allah, engkau sungguh bernilai Zahir. Mau dibeli Allah atau dibeli manusia?” Zahir pun makin meng-eratkan tubuhnya dan merasa damai di pelukkan Rasulullah (HRAhmad dari Anas).

Dalam beberapa riwayat menyebutkan, Rasulullah Saw pernah bercanda ketika memanggil shahabatnya: “Hai yang mempunyai dua telinga “ (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad).

Tidak Permainkan Islam

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan), tentulah mereka menjawab: “Sesungguh-nya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”. Tidak usah kamu minta ma`af, karena kamu kafir sesudah beriman”. (QS. At-Taubah: 65-66).

Contoh ungkapan canda yang mempermainkan ajaran Islam: menerjemahkan ayat “Wahai orang-orang yang beriman…. Yang tidak beriman tidak hai!”, mempermainkan hadist tentang adanya syetan menjadi pihak ketiga bila seorang laki-laki berduaan dengan wanita non-Muhrim, atau ucapan salam “Assalamu’alaikum” yang sering dibuat-buat supaya terdengar lucu.

Tidak Bohong

Celakalah bagi orang yang berbicara lalu berdusta supaya dengannya orang banyak jadi tertawa. Celakalah baginya dan celakalah”. (HR. Ahmad).

Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka berkatalah yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim).

“Sesungguhnya tidaklah aku berbicara kecuali yang benar” (HR Tirmidzi).


Tidak Mencela dan Menyakiti

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mencela sebagian yang lain, karena boleh jadi yang dicela itu lebih baik dari yang mencela” (QS. Al-Hujurat:11).

Janganlah seorang di antara kamu mengambil barang temannya apakah itu hanya canda atau sungguh-sungguh; dan jika ia telah mengambil tongkat temannya, maka ia harus mengembalikannya kepadanya”. (HR. Ahmad dan Abu Daud).



Tidak Meniru Jenis Kelamin Lain

Seringkali untuk membuat orang tertawa, seorang laki-laki bergaya seperti wanita --pakaian, cara berjalan, atau cara bicaranya. Tampaknya, aturan Islam yang ini sering dilanggar oleh para komedian pria dengan meniru perempuan atau memerankan banci atau bencong

Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki”. (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad, Ad-Darimi). Wallahu a'lam bish-showabi. Dihimpun dari berbagai sumber.*

Tuesday, August 5, 2014

Cara dan Bacaan Sujud Sahwi

Cara dan Bacaan Sujud Sahwi
Mohon dijelaskan tentang tatacara sujud sahwi dalam shalat, sebelum atau sesudah salam? Dan bagaimana doa/bacaannya? Jazakallah…

JAWAB: Sujud Sahwi adalah "sujud tambahan" ketika ada kekurangan (seperti lupa tasyahud awal dan rakaat) atau kelebihan rakaat dalam shalat.

Sujud sahwi dilakukan dua kali. Sebelum dan sesudah sujud diiringi takbir –sebagaimana sujud dalam shalat.

Hadits-hadits tentang sujud sahwi ada yang menyebutkan dilakukan sebelum salam, ada pula yang sesudah salam. Dengan demikian, pada dasarnya sujud sahwi boleh dilakukan sebelum atau sesudah salam.

Namun demikian, para ulama menganjurkan sebagai berikut:

  1. Jika shalatnya perlu “ditambal” karena ada kekurangan, maka sujud sahwinya sebelum salam –untuk melengkapi kekurangan sebelum selesai shalat.
  2. Jika shalatnya sudah selesai, atau kelebihan rakaat, maka maka sujud sahwinya sesudah salam.
  3. Jika seseorang telanjur salam, namun ternyata masih memiliki kekurangan raka’at, maka sempurnakan kekurangan raka’at tadi dan lakukan sahwi sesudah salam.


Setelah beliau (Rasulullah Saw) menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud ini sebelum salam.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Lalu beliau shalat dua rakaat lagi (yang tertinggal), kemudia beliau salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sujud sahwi sesudah salam ditutup lagi dengan salam. “Kemudian beliau pun shalat satu rakaat (menambah raka’at yang kurang tadi). Lalu beliau salam. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian beliau salam lagi.” (HR. Muslim)

Tentang bacaannya, kami belum menemukan adanya dalil yang menyebutkan Nabi Saw membaca doa khusus saat sujud sahwi. Hadits-hadits di atas juga hanya menyebukan sujud saja, tidak disebutkan yang dibaca Nabi Saw.

Doa sujud sahwi yang kini berkembang di kalangan umat, “Subhana man la yanamu wa la yashu” (Mahasuci Dzat yang tidak tidur dan tidak lupa)”, tidak bersumber dari Quran, hadits, ataupun contoh Rasul dan para sahabat. Kami belum menemukan dalil yang menyebutkannya.

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan: “Aku telah mendengar sebagian ulama yang menceritakan tentang dianjurkannya bacaan: “Subhaana man laa yanaamu wa laa yas-huw” ketika sujud sahwi (pada kedua sujudnya), maka aku katakan, “Aku tidak mendapatkan asalnya sama sekali.” (At Talkhis Al Habiir).

Jadi, tidak ada doa khusus ketika sujud sahwi. Artinya, hanya sujud, tanpa bacaan apa pun. Namun, mengacu kepada hadits tentang bacaan sujud dalam shalat, maka para ulama menganjurkan bacaan sujud, seperti “Subhana Rabbiyal A’la.”

Ibnu Qudamah berkata: “Dan hendaklah dia membaca di dalam sujud sahwi bacaan yang diucapkan di dalam sujud ketika shalat, karena sujud sahwi merupakan sujud yang disyariatkan serupa dengan sujud dalam shalat.” (Al-Mughni).

Ibnu Hazm berkata: “Orang yang sujud sahwi harus membaca, di dalam kedua sujudnya, “‘Subhana Rabbiyal A’la,’ berdasarkan sabda Rasulullah Saw ‘Jadikanlah ia (bacaan itu) di dalam sujudmu” (Al-Muhalla).

Fatwa Al-Lajnah Ad Daimah (komisi fatwa di Saudi Arabia) menyebutkan: “Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud setelah tasyahud akhir sebelum salam, dilakukan sebagaimana sujud dalam shalat. Dzikir dan do’a yang dibaca ketika itu adalah seperti ketika dalam shalat. Kecuali jika sujud sahwinya terdapat kekurangan satu raka’at atau lebih, maka ketika itu, sujud sahwinya sesudah salam. Demikian pula jika orang yang shalat memilih keraguan yang ia yakin lebih kuat, maka yang afdhol baginya adalah sujud sahwi sesudah salam. Hal ini berlandaskan berbagai hadits shahih yang membicarakan sujud sahwi”. Wallahu a’lam bish-shawabi.*