Assalamu'alaikum. Bagaimana hukum memberikan zakat kepada keluarga sendiri, yaitu saudara/i, dan karyawan sendiri? Mengingat saudara-saudara saya belum punya pekerjaan tetap, ada juga yang pengangguran?
Saya pernah mendengar, zakat itu bagusnya diberikan kepada orang-orang terdekat kita dulu tentunya yang kekurangan, betulkah? Mohon penjelasan.
JAWAB: Wa’alaikum salam. Pada dasarnya, siapa pun yang tergolong kaum dhuafa (fakir-miskin) termasuk mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat.
Namun, saudara (kerabat) dan karyawan yang tidak mampu (dhuafa), tentunya menjadi tanggung jawab Anda untuk memberi nafkah secara memadai.
Jadi, kewajiban Anda bukan memberi zakat kepada mereka, tapi menafkahi mereka atau sedekah buat mereka.
Diperbolehkan menyalurkan zakat kepada kerabat yang bukan tanggungan langsung (anak-istri, kedua orangtua/mertua), seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman, dan bibi, dengan syarat: mereka tergolong mustahiq zakat --dalam keadaan membutuhkan (dhuafa, fakir, atau miskin).
Nafkah karyawan Anda termasuk orang yang menjadi tanggung jawab Anda. Karenanya, zakat tidak boleh diberikan kepada mereka, meskipun tergolong dhuafa (fakir-miskin). Namun, bukankah menjadi kewajiban Anda untuk menggaji mereka secara layak (memadai) sehingga tidak menjadi dhuafa?
Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Bersedekahlah. " Lalu seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar? Beliau bersabda: "Bersedekahlah pada dirimu sendiri." Orang itu berkata: Aku mempunyai yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk anakmu." Orang itu berkata: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk istrimu." Orang itu berkata: Aku masih punya yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk pembantumu (karyawanmu)." Orang itu berkata lagi: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: "Kamu lebih mengetahui penggunaannya. " (HR. Abu Dawud dan Nasa'i)
Menurut QS. At-Taubah:58-60, mereka yang berhak meneria zakat adalah Fakir dan Miskin, Amil zakat (lembaga zakat), mualaf, untuk memerdekakan budak,gharimun (orang yang berutang), fi sabilillah (yang berjuang di jalan Allah), Ibnu Sabil (musafir) yang tertimpa musibah dalam bekalnya.
Ringkasnya, dalam kasus Anda, zakat boleh diberikan kepada mereka selama mereka bukan menjadi tanggungan langsung Anda. Namun, sebaiknya Anda bersedekah saja buat mereka, sedangkan zakat diberikan kepada kaum dhuafa lainnya. Itu lebih baik dan lebih memuliakan saudara-saudara Anda yang tergolong dhuafa tersebut.
Demikian pula, dibolehkan memberikan zakat kepada karyawan sendiri, namun lagi-lagi sebaiknya naikkan gaji mereka, atau sedekah saja buat mereka, dan zakat diberikan kepada dhuafa lain. Itu lebih memuliakan mereka dan kemuliaan Anda juga. Barokallah....
Wallahu a’lam bish-shawabi.*