Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?
Saya ingin bertanya bagaimanakah di saat bulan puasa saya bermimpi basah, tapi saya tidak inginkan, apakah puasa saya batal... Wass.
JAWAB:
Yang membatalkan puasa itu ada lima macam:
1. sengaja makan dan minum,
2. sengaja membikin muntah,
3. Terdetik niat untuk berbuka,
4. Sengaja berhubungan suami-istri, dan
5. datang bulan (haid).
Yang Anda tanyakan tidak masuk salah satunya, maka puasa Anda tidak batal.
Lagi pula, mimpi itu di luar kuasa kita dan tidak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Bermimpi basah tidak membatalkan puasa karena bukan atas kemauan sendiri dan telah diangkat pena darinya tatkala dia sedang tidur. (Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad Ibnu Shalih 'Utsaimin)
Mimpi basah tidak membatalkan shaum, karena hal itu terjadi tanpa unsur kesengajaan dari orang yang shaum tersebut. (Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz). Wallahu a’lam bish-shawabi.*
Sunday, June 29, 2014
Tidak Ada Shalat Lagi Setelah Witir?
Assalamu’laikum.wr.wb. Apa benar kalau kita sudah melaksanakn shalat witir, tidak bisa melaksanakan shalat lagi, misalnya shalat hajat, kecuali tidur dulu? Mohon penjelasannya!
JAWAB: Wa’alaikum salam Wr. Wb. Dalam hal yang Anda tanyakan, ada dua pendapat di kalangan ulama.
Pertama, meski sudah shalat witir, kita masih dibolehkan shalat sunah lainnya, baik tidur dulu maupun tidak. Rasulullah Saw pernah melakukannya, sebagaimana hadits riwayat Tirmidzi dari Ummu Salamah: “Nabi Saw melakukan shalat dua rakaat setelah witir.” Imam Tirmidzi mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Umamah, Aisyah, dan sahabat lainnya dari Rasulullah saw.
Lembaga Fatwa Arab Saudi, Lajnah Daimah No. 11271, mengatakan: “Barangsiapa yang tidur dalam keadaan telah melaksanakan witir, lalu ia bangun malam untuk tahajjud, maka shalatlah apa yang ditetapkan terhadapnya, namun tidak usah mengulangi witir, sebagai pelaksanaan terhadap larangan Nabi Saw tentang tidak ada dua witir dalam satu malam.”
Kedua, boleh asalkan genapkan dulu shalat witir yang sudah dilakukan dengan shalat satu rakaat. Ini pendapat para ulama Syafi’i, berdasarkan hadits bahwa witir adalah shalat penutup: ”Jadikanlah witir sebagai penutup shalat malam hari kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, pendapat kedua ini dinilai lemah karena shalat sunnah satu raka’at untuk menggenapkan shalat witir tidak dikenal dalam syari’at. Wallahu a’lam.*
JAWAB: Wa’alaikum salam Wr. Wb. Dalam hal yang Anda tanyakan, ada dua pendapat di kalangan ulama.
Pertama, meski sudah shalat witir, kita masih dibolehkan shalat sunah lainnya, baik tidur dulu maupun tidak. Rasulullah Saw pernah melakukannya, sebagaimana hadits riwayat Tirmidzi dari Ummu Salamah: “Nabi Saw melakukan shalat dua rakaat setelah witir.” Imam Tirmidzi mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Umamah, Aisyah, dan sahabat lainnya dari Rasulullah saw.
Lembaga Fatwa Arab Saudi, Lajnah Daimah No. 11271, mengatakan: “Barangsiapa yang tidur dalam keadaan telah melaksanakan witir, lalu ia bangun malam untuk tahajjud, maka shalatlah apa yang ditetapkan terhadapnya, namun tidak usah mengulangi witir, sebagai pelaksanaan terhadap larangan Nabi Saw tentang tidak ada dua witir dalam satu malam.”
Kedua, boleh asalkan genapkan dulu shalat witir yang sudah dilakukan dengan shalat satu rakaat. Ini pendapat para ulama Syafi’i, berdasarkan hadits bahwa witir adalah shalat penutup: ”Jadikanlah witir sebagai penutup shalat malam hari kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, pendapat kedua ini dinilai lemah karena shalat sunnah satu raka’at untuk menggenapkan shalat witir tidak dikenal dalam syari’at. Wallahu a’lam.*
Boleh Shalat Tahajud Setelah Tarawih?
Yth. Pa ustad ! Apa boleh setelah sholat taraweh terus sebelum subuh sholat tahajud. Trims. Wasalam. Trimakasih. 085861967XXX
JAWAB: Boleh, silakan. Tidak ada larangan. Taraweh dan tahajud hakikatnya sama, yakni sama-sama shalat malam.
Shalat Tahajud Setelah Taraweh
Mana yang benar ? pa ust. 1. Selesai taraweh boleh sholat tahajud.atau tidak boleh..? 2. kalau boleh bagaimana caranya ? kalau tidak boleh kenapa ? wass didin. 08122326XXX
JAWAB: Yang benar, boleh, karena tidak ada larangan. Caranya, shalat sunah seperti biasa, minimal dau rakaat. Tarawih dan tahajud itu sama-sama shalat malam. Bisa dikatakan, tajahudnya bulan Ramadhan itu tarawih.
JAWAB: Boleh, silakan. Tidak ada larangan. Taraweh dan tahajud hakikatnya sama, yakni sama-sama shalat malam.
Shalat Tahajud Setelah Taraweh
Mana yang benar ? pa ust. 1. Selesai taraweh boleh sholat tahajud.atau tidak boleh..? 2. kalau boleh bagaimana caranya ? kalau tidak boleh kenapa ? wass didin. 08122326XXX
JAWAB: Yang benar, boleh, karena tidak ada larangan. Caranya, shalat sunah seperti biasa, minimal dau rakaat. Tarawih dan tahajud itu sama-sama shalat malam. Bisa dikatakan, tajahudnya bulan Ramadhan itu tarawih.
Gosok Gigi dengan Pasta, Batal Puasa?
Aswb pak ustadz apa hukumnya klo kita lgi puasa tapi pengen gosok gigi dengan pasta batal gak puasanya. terimakasih atas perhatian wslam vikri rinaldi. 085810310XXX
JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Tidak batal. Yang batal itu jika pastanya ditelan/dimakan.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
“Barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang puasa, maka tidak wajib qadha (puasanya tetap sah), sedang barangsiapa yang berusaha sehinggga muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha (puasanya batal)” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi). Wallahu a’lam bish-showab.
JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Tidak batal. Yang batal itu jika pastanya ditelan/dimakan.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
- Sengaja makan dan minum pada siang hari. Bila terlupa makan dan minum pada siang hari, maka tidak membatalkan puasa.
- Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa.
- Pada siang hari terdetik niat untuk berbuka.
- Dengan sengaja menyetubuhi istri pada siang hari Ramadhan, ini di samping puasanya batal ia terkena sanksi berupa memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.
- Datang bulan pada siang hari Ramadhan (sebelum waktu masuk Maghrib).
“Barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang puasa, maka tidak wajib qadha (puasanya tetap sah), sedang barangsiapa yang berusaha sehinggga muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha (puasanya batal)” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi). Wallahu a’lam bish-showab.
Shalat Tarawih Kurang dari 11 Rakaat
Asalamualaikum wr.wb pa ustadz saya mau nanya, apakah bleh shalat tarawih & witir krang dari 11 misal'y solat trawih'y 4 rakaat dan witir 3 apakah bleh. 08987062XXX
JAWAB: Tidak boleh, shalat tarawih harus minimal 8 rakaat, plus witir 3 rakaat, jadi semuanya 11 rokaat. Itu yang dicontohkan Rasulullah Saw.*
JAWAB: Tidak boleh, shalat tarawih harus minimal 8 rakaat, plus witir 3 rakaat, jadi semuanya 11 rokaat. Itu yang dicontohkan Rasulullah Saw.*
SMS dan Telepon Mesra Membatalkan Puasa?
Apakah SMS dan Telepon Mesra Membatalkan Puasa?
Assalamu'alaikum Wr, Wb. mau nanya pak ustad klo smsan mesra atau telpon telponan mesra di bulan puasa hukumnya apa. Apakah bisa menghapus pahala puasa kita.
JAWAB: Wa’alaikum salam Wr. Wb. Secara fiqih hal yang Anda sebutkan tidak termasuk yang membatalkan puasa, jadi puasa Anda tidak batal jika. Jika SMS-an atau Tlp dengan istri/suami dengan mesra, tentu tidak berdosa; namun jika dengan bukan muhrim, itu bisa termasuk kategori “mendekati zina” yang dilarang, berdosa, dan puasa Anda tetap sah namun kemungkinan ternoda oleh perbuatan tersebut.
Hal yang bisa membatalkan pahasa puasa adalah berkata jorok atau kotor.
“Puasa itu adalah perisai, jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah mengucapkan ucapan kotor, dan jangan pula bertindak bodoh, jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan: sesungguhnya aku sedang berpuasa.” (HR. Bukhari).
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan yang haram dan mengamalkannya, ataupun bertindak bodoh, maka Allah tidak butuh dengan upaya dia dalam meninggalkan makan dan minumnya”. (HR Bukhari). Wallahu a’lam bish-showabi.*
Assalamu'alaikum Wr, Wb. mau nanya pak ustad klo smsan mesra atau telpon telponan mesra di bulan puasa hukumnya apa. Apakah bisa menghapus pahala puasa kita.
JAWAB: Wa’alaikum salam Wr. Wb. Secara fiqih hal yang Anda sebutkan tidak termasuk yang membatalkan puasa, jadi puasa Anda tidak batal jika. Jika SMS-an atau Tlp dengan istri/suami dengan mesra, tentu tidak berdosa; namun jika dengan bukan muhrim, itu bisa termasuk kategori “mendekati zina” yang dilarang, berdosa, dan puasa Anda tetap sah namun kemungkinan ternoda oleh perbuatan tersebut.
Hal yang bisa membatalkan pahasa puasa adalah berkata jorok atau kotor.
“Puasa itu adalah perisai, jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah mengucapkan ucapan kotor, dan jangan pula bertindak bodoh, jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan: sesungguhnya aku sedang berpuasa.” (HR. Bukhari).
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan yang haram dan mengamalkannya, ataupun bertindak bodoh, maka Allah tidak butuh dengan upaya dia dalam meninggalkan makan dan minumnya”. (HR Bukhari). Wallahu a’lam bish-showabi.*
Menangis Membatalkan Puasa?
Asswr wb, Apakah menangis membatalkan puasanya?
JAWAB: Wa’alaikum salam wr. Wb. Menangis tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
“Barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang puasa, maka tidak wajib qadha (puasanya tetap sah), sedang barangsiapa yang berusaha sehinggga muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha (puasanya batal)” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
JAWAB: Wa’alaikum salam wr. Wb. Menangis tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
- Sengaja makan dan minum pada siang hari. Bila terlupa makan dan minum pada siang hari, maka tidak membatalkan puasa.
- Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa.
- Pada siang hari terdetik niat untuk berbuka.
- Dengan sengaja menyetubuhi istri pada siang hari Ramadhan, ini di samping puasanya batal ia terkena sanksi berupa memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.
- Datang bulan pada siang hari Ramadhan (sebelum waktu masuk Maghrib).
“Barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang puasa, maka tidak wajib qadha (puasanya tetap sah), sedang barangsiapa yang berusaha sehinggga muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha (puasanya batal)” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Subscribe to:
Posts (Atom)



